Kasus KDRT Amelia Naik ke Penyidikan, Pengacara Beri Apresiasi
berandalappung.com— Kotabumi, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Amelia Apriani memasuki babak baru. Kepolisian Resor Lampung Utara resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Kamis, 14 Agustus 2025, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, perkara tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dasar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, dalam keterangan tertulis pada 17 Agustus 2025.
Apryyadi menegaskan, proses hukum berjalan sesuai prosedur, profesional, dan transparan. “Tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.
Kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, menyambut baik langkah penyidik. “Kami menghargai kinerja Polres Lampung Utara yang telah meningkatkan status perkara ini. Harapan kami, proses hukum berjalan tuntas demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” ucap Ridho.
Ia mengingatkan, sejak awal pihaknya menyoroti penggunaan istilah KDRT ringan yang disampaikan Kanit PPA saat koordinasi pada 4 Agustus lalu. Menurut Ridho, istilah itu tidak tepat. “Fakta di lapangan menunjukkan korban mengalami luka serius,” katanya.
Amelia, melalui kuasa hukumnya, melaporkan suaminya, Supli alias Alex, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lampung Utara. Peristiwa itu terjadi di kediaman Supli di Desa Bukit Kemuning. Perselisihan kecil soal penjemuran kopi berujung pemukulan. Amelia mengaku ditinju tiga kali di mata kiri, sekali di hidung, dan sekali di mulut.
Akibatnya, Amelia mengalami lebam di wajah dan leher, bibir bengkak, serta luka di kedua tangan. “Hingga kini korban masih mengalami trauma dan kerap pusing akibat pukulan,” tutur Ridho.
Menurut Ridho, kasus ini bukan yang pertama. Amelia pernah mendapat perlakuan serupa sebelumnya. Pihaknya juga telah menyerahkan video ancaman kekerasan dan foto-foto luka korban kepada penyidik.
Ridho menilai, alat bukti sudah lebih dari cukup untuk menetapkan Supli sebagai tersangka sekaligus menahannya. “Jika penyidik tetap memaksakan pasal KDRT ringan, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan,” ujarnya.
Editor : Alex Buay Sako