Ferry Ambil Langkah Tegas, 5 Akun TikTok Diadukan ke Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferry Ambil Langkah Tegas, 5 Akun TikTok Diadukan ke Polisi

berandalappung.com— Bandar Lampung, merasa nama baiknya dicemarkan, data pribadinya diumbar ke publik tanpa izin, anak-isterinya diposting dengan narasi menyakiti, Ferry Ardiansyah Husin mengadukan lima akun TikTok ke Polda Lampung, Senin (6/10/2025).

Ferry mengadukan lima akun TikTok masing-masing; Lampung.id (lampungdotid), 人們節目惡🥶 (whangchuranw), Dagelanpolitik (dagelannpolitik96), livia.once (Livia Once) dan akun ber2174an (sendirigaenak) ke Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan akun-akun tersebut.

Ferry dan kakak kandungnya, Media Sari Putri, saat ini sedang berperkara di Pengadilan Agama Tanjungkarang melawan dua keponakannya; Fadhel Alghiffari Husin dan Harmoni Mountpahsa Husin. Postingan akun-akun TikTok yang memublikasikan konten yang diadukan ke polisi itu, mulai muncul usai sidang minggu kemarin.

“Ini bukan sekadar postingan di media sosial. Ini sudah menyentuh ranah pribadi dan keluarga. Kami menghormati prinsip kebebasan berekspresi, tapi tidak berarti bebas melanggar hukum,” tegas Ferry dalam keterangannya kepada awak media.

Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum dan Pengacara Adolf Indrajaya SH dan Tedi Purwoko SH MH, Ferry berkonsultasi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang kemudian oleh penyidik direkomendasikan untuk melakukan pengaduan.

Baca Juga :  36 Polisi dan 2 Masyarakat Terima Penghargaan dari Kapolresta Bandar Lampung

Dalam pengaduan yang diterima oleh Banit Ditreskrimsus Bripda Arnold Boy Parulian Nainggolan, Ferry menyerahkan bukti-bukti dugaan pidana ITE dengan nomer pengaduan: PP/339/X/2025/Reskrimsus/Cyber.

Dalam keterangan pers-nya, Ferry menyatakan apa yang dilakukan oleh akun-akun tersebut telah mencemarkan nama baik dan menganggu keluarga karena postingan-postingan tersebut secara tendesius menyebarkan pekerjaan, keluarga, isteri, anak-anak dan data pribadinya.

“Kami dan pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian,” ujar Ferry.

Dalam keterangan yang sama, Kuasa Hukumnya menjelaskan setelah dilakukan penyisiran, penelitian dan analisis, postingan-postingan di akun-akun yang diadukan ke Polda Lampung beserta bukti-bukti dan keterangan pihak-pihak yang mengetahui proses dan dampak postingan-postingan tersebut.

“Konsultasi ke Polda dilakukan untuk melakukan pendalaman terkait pidana ITE, pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi yang dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum,” jelas Adolf.

Baca Juga :  “Nyawa Bayi Alesha Terenggut di RSUDAM Lampung, Diduga Karena Pungli Alat Medis”

Adolf menambahkan, proses sidang Gugatan Harta Waris Nomor: 1253/Pdt.G/2025/PA.TnK di Pengadilan Agama Tanjung Karang telah berjalan cukup panjang. Sidang mediasi sudah digelar tiga kali, penyampaian gugatan, jawaban gugatan, replik, duplik dan sidang beban pembuktian telah berlangsung sejak Juli 2025.

“Pada sidang Selasa (30/9) minggu kemarin, terlihat ada konsolidasi wartawan-wartawan usai sidang tersebut dan muncul konten-konten dari akun-akun yang isinya dirasa memojokkan klien kami,” urainya.

Konten dari akun-akun yang diadukan ke Polda, selain berisi dugaan fitnah, hoax, menghasut dan pembunuhan karakter, salah satu poin yang paling vital adalah dugaan pelanggaran UU 34/2015 tentang Perlindungan Anak karena memuat foto anak Ferry yang masih di bawah umur.

Diketahui, sidang lanjutan dengan agenda beban pembuktian tergugat akan digelar Selasa (7/10) siang di Pengadilan Agama. (*/-)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:04 WIB