Siapa Berpeluang Mengisi Kursi Ketua DPR RI?

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti pada Ruang Demokrasi (RuDem) Dr. Wendy Melfa. Foto : Dokument Pribadi

Peneliti pada Ruang Demokrasi (RuDem) Dr. Wendy Melfa. Foto : Dokument Pribadi

BERANDALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG – Sistem pemerintahan Indonesia dibagi dalam tiga kekuasaan utama (trias politika) yaitu; kekuasaan eksekutif ada pada lembaga Presiden/ Wakil Presiden, kekuasaan legislatif ada pada lembaga DPR, dan kekuasaan yudikatif ada pada lembaga Mahkamah Agung.

Ketiga kekuasaan pemerintahan itu mempunyai tugas, fungsi, wewenang, dan tanggungjawab masing-masing sebagaimana diatur dalam UUD 1945 beserta semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Penyelenggaraan pemerintahan Indonesia yang berbentuk Republik dengan sistem Presidensial dengan prinsip-prinsip check and balances menghadirkan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dengan harmoni keseimbangan yang proporsional dan tanpa ada bagian kekuasaan yang berjalan absolut dan cenderung otoritarian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mekanisme pengisian jabatan untuk mendapat dan menjalankan kekuasaan penyelenggaraaan pemerintahan dibidang eksekutif dan legislatif, di Indonesia sebagai negara demokrasi diselenggarakan dengan melibatkan rakyat secara langsung untuk memilih dan menentukan siapa yang didaulat dan mendapat legitimasi rakyat melalui Pemilu Presiden/ Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif yang diselenggarakan serentak 14 Februari 2024 yang penetapan hasil sementaranya (masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan PHPU).

Sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum 20 Maret yang lalu dengan komposisi Pilpres; (01) Anies Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar (24,95 persen), (02) Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka (58,58 persen), dan (03) Ganjar Pranowo – Mahfud MD (16,47 persen).

Komposisi perolehan Pemilu Legislatif; tiga Partai Politik peroleh tertinggi dari delapan Partai yang lolos ketentuan parlementary threshold, berturut-turut yaitu; Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP): 16,72 persen, Partai Golongan Karya (Golkar): 15, 29 persen) dan Partai Gerindra: 13,22 persen.

Perolehan angka-angka elektoral tersebut akan menjadi hasil resmi perolehan Pemilu 2024 yang akan ditetapkan oleh KPU pasca pembacaan putusan sebagaimana perkara PHPU yang sedang dimohonkan perkaranya di Mahkamah Konstitusi.

Mekanisme” Pengisian Kursi Ketua DPR RI

Penetapan KPU atas hasil Pemilu Legislatif (setelah putusan MK RI) selanjutnya akan menjadi legitimasi penetapan jumlah kursi dan nama-nama yang akan dilantik dan duduk sebagai anggota DPR RI untuk masa bhakti lima tahun periode 2024 – 2029.

Baca Juga :  Festival Filsafat Terbesar Di Indonesia; KLASIKA Akan Bicarakan Otoritas dan Politik

 

Pengisian alat kelengkapan dewan akan mengikuti mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam UU 13/2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan mekanisme politik (kompromi politik) antara Partai Politik yang dinyatakan lolos dan duduk di DPR RI.

Menurut UU MD3 yang berlaku, komposisi pimpinan DPR juga akan tercermin dari perolehan hasil Pemilu, termasuk kursi ketua DPR RI akan diisi oleh Partai Pemenang Pemilu 2024.

Dari hasil penetapan KPU (sementara) maka konfigurasi “pemenang” Pemilu bila dilihat dari jumlah pemilih, PDIP memperoleh 16,72 % dengan kemenangan pada 9 Provinsi, dan Golkar memperoleh 15,29 % dengan kemenangan pada 15 Provinsi, peringkat perolehan suara antara PDIP dan Golkar hanya terpaut sekitar 1 %, namun untuk sebaran kemenangan pada jumlah provinsi, perolehan kemenangan Golkar unggul jauh lebih merata, terpaut jauh meninggalkan perolehan PDIP sebanyak 6 provinsi.

Lantas yang anggap sebagai pemenang Pemilu 2024 ini PDIP atau Partai Golkar ? Tentu ini juga debatable dan bahkan diuji kebenaran nalar politik dalam perspektif menempatkan pemenang Pemilu yang pada gilirannya akan menempatkan pada posisi Ketua DPR, mencerminkan jumlah suara rakyat, atau mencerminkan keterwakilan suara rakyat yang sebarannya pada jumlah provinsi, toh ini berbicara ketua DPR RI yang terdiri dari 38 provinsi seluruh Indonesia.

Jumlah suara pemilihnya atau jumlah suara keterwakilan sebaran pemilihnya, apabila kita melihat pada ketentuan Pilpres, pemenang Pilpres disyaratkan untuk menang Pilpres disamping memperoleh suara 50 %, dan sedikitnya 20 % suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Ketentuan ini adalah mengantisipasi “keterwakilan” penduduk Indonesia yang tersebut di banyak provinsi dan pulau-pulau dari seluruh Indonesia, bukan tidak mungkin ketentuan pengisian jabatan kursi Ketua DPR RI pun merujuk kepada hal-hal seperti tersebut sebagaimana diatur dalam syarat pemenang Pilpres pada UU Pemilu.

Baca Juga :  Baru Dilantik, 2 Komisioner Bawaslu TulangBawang Jalani Sidang Kode Etik

Interpretasi pemenang Pemilu dalam perspektif politik, tentu akan berkembang lebih luas lagi, karena didalamnya terdapat variabel kekuasaan. Bagaimana bisa menjalankan harmoni kekuasaan secara kondusif tanpa meninggalkan prinsip-prinsip check and balances berjalannya roda pemerintahan presidensial.

Tentu “kekuatan” Partai Politik yang mengisi lembaga DPR juga kewenangan ketua DPR akan sangat menentukan dan bernilai strategis bagi berjalannya penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, disini ada perspektif kepentingan Negara sebagai kepentingan yang lebih besar dan bukan hanya kepentingan elektoral.

Pada perspektif kepentingan yang lebih besar ini, naluri politik kita akan mengatakan, biasanya aka ada “urun rembuk” yang lebih wise dari Partai Politik yang dinyatakan lolos dan duduk pada lembaga DPR hasil Pemilu 2024.

Untuk menata alat kelengkapannya agar mampu dan seirama dengan gaya dan kecepatan serta kemampuan pihak penyelenggara kekuasaan eksekutif yaitu Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024 untuk lebih mengagregasi kepentingan rakyat dan menambah akselerasi pembangunan menyongsong Indonesia Emas 2045.

Kontestasi Pemilu 2024 sudah pada tahapan akhir sampai pada jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden serta para wakil rakyat hasil Pemilu Legislatif, tentu kita bangsa Indonesia juga sudah beranjak move on dan ingin bersama-lama dalam situasi “berkonflik” antar peserta Pemilu yang seolah berdiri “di atas” kepentingan rakyat.

Satu catatan kita diantaranya sebagai landasan berfikir; dalam politik tidak ada yang permanen, politik selalu dinamis. Sepanjang dinamika politik itu dalam perspektif yang lebih luas yaitu untuk kepentingan bangsa ini, maka kita dapat memahami bahwa hukum itu adalah resultante dari proses politik, kalo proses politik menghendaki, maka hukum akan mengikuti.


Penulis : Dr. Wendy Melfa

Peneliti pada Ruang Demokrasi (RuDem)

Berita Terkait

Arinal Djunaidi Ajak Kader PDIP Pesawaran Bersatu Menangkan Pilkada 2024
Arinal Djunaidi Tekankan Pentingnya Persatuan Kader PDIP di Rakercabsus Bandar Lampung
Tandang Mengan, Novriwan Jaya Ajak Petani Nelayan Tulangbawang Barat Nyeruit Bareng
Camat Negri Katon Tertangkap Bawa APK Nanda-Antonius, Sembunyi di Kolong Meja
Rosim Nyerupa Sebut Tim Ardito-Komang Gagal Paham Soal Insentif Babinsa, Bhabinkamtibmas, Marbot dan Guru Ngaji
Simak Penghargaan Arinal Djunaidi Selama Menjabat Gubernur Lampung
Arinal Akan Jadikan Lampung Daerah Terbaik di Sumatera
Bawaslu Lampung Ungkap Modus Kampanye Pilkada 2024
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 16:37 WIB

Arinal Djunaidi Ajak Kader PDIP Pesawaran Bersatu Menangkan Pilkada 2024

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Arinal Djunaidi Tekankan Pentingnya Persatuan Kader PDIP di Rakercabsus Bandar Lampung

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:58 WIB

Tandang Mengan, Novriwan Jaya Ajak Petani Nelayan Tulangbawang Barat Nyeruit Bareng

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:04 WIB

Camat Negri Katon Tertangkap Bawa APK Nanda-Antonius, Sembunyi di Kolong Meja

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:39 WIB

Rosim Nyerupa Sebut Tim Ardito-Komang Gagal Paham Soal Insentif Babinsa, Bhabinkamtibmas, Marbot dan Guru Ngaji

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:40 WIB

Simak Penghargaan Arinal Djunaidi Selama Menjabat Gubernur Lampung

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:06 WIB

Arinal Akan Jadikan Lampung Daerah Terbaik di Sumatera

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:24 WIB

Bawaslu Lampung Ungkap Modus Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru