Proyek EWS BPBD Lampung Diduga Fiktif, Praktisi Hukum Masuk Ranah Tipikor

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek EWS BPBD Lampung Diduga Fiktif, Praktisi Hukum Masuk Ranah Tipikor

 

 

berandalappung.com — Bandar Lampung, proyek pengadaansistem peringatan dini bencana (Early Warning System/EWS)di Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD)Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 kini tengah dibahas.

Proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga sarat kejanggalan. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguak dugaan pekerjaan fiktif. Sebagian anggaran memang telah dikembalikan, namun permasalahannya juga belum selesai. Justru ini membuka ruang baru dugaan tindak pidana korupsi.

Praktisi hukum sekaligus pengajar Universitas Tulang Bawang, Dr. Topan Indra Karsa, SH, MH, menyebut kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif. “Jika benar ada pekerjaan fiktif, maka itu sudah masuk dalam kategori korupsi.

Pengembalian uang negara tidak menghapus unsur pidananya,” ujar Topan saat diwawancarai, Jumat, 25 Juli 2025.

Topan menjelaskan, pekerjaan fiktif berarti adanya pencatatan administrasi seolah-olah kegiatan telah dilakukan, padahal barang atau jasanya tidak pernah ada. “Secara hukum, itu memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. Ini masuk dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Ancaman hukuman tak main-main: minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ditambah denda hingga Rp1 miliar. Ia mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 telah menegaskan, pengembalian uang negara tidak menghapus unsur tindak pidana, hanya menjadi faktor meringankan di pengadilan.

“Kalau benar proyek EWS ini fiktif total, itu artinya kita bicara pemalsuan dokumen, laporan palsu, dan rekayasa pengadaan. Itu bukan lagi dugaan, tapi sudah mendekati konstruksi delik,” tegas Topan.

Jejak Kasus Lama dan Bayang-Bayang Pengulangan

Pernyataan senada datang dari Ketua LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, yang menyebut temuan ini tidak dapat dianggap enteng. “Kami sudah turun ke lapangan. Proyek diklaim memasang 63 unit EWS. Tapi kenyataannya, yang tampak hanya empat unit. Lalu ke mana yang tersisa?” tanya Aqrobin retoris, didampingi Sekretarisnya, Johan Alamsyah, SE

Baca Juga :  Sanksi Menunggu Bagi Pedagang SMEP yang Oper Sewa Kios

Menurut mereka, pola ini mirip dengan kasus lama di salah satu dinas provinsi pada tahun 2016, yang berakhir pada lima tahun penjara bagi pejabat dan rekanan akibat pengadaan fiktif.

“Jangan-jangan sejarah korupsi sedang terulang di BPBD Lampung,” kata Johan.

Ia menegaskan, fakta bahwa barang tidak ditemukan di lapangan memperkuat dugaan fiktif. “Ini bukan sekedar keteledoran atau salah hitung. Kalau anggaran sudah cair tapi barang tidak ada, itu artinya uang negara menguap untuk sesuatu yang tidak pernah ada. Ini indikasi kuat kejahatan korupsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Mantab, Ditres Narkoba Polda Lampung, Berhasil Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Sabu.

Aqrobin juga menyinggung soal pengembalian anggaran oleh pihak rekanan. “Itu bukan pembenaran. Kalau uang hasil maling dikembalikan, apa juga malingnya bebas? Hukum tak bekerja seperti itu,” sindirnya tajam.

Desakan Aksi Tegas terhadap APH

LSM Pro Rakyat berencana melaporkan temuan ini secara resmi ke aparat penegak hukum. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk tak tinggal diam. “Seperti Kejari Pringsewu, Lampung Selatan, hingga Way Kanan yang berani mengungkap kasus serupa, kami dorong Kejati bertindak. Jangan tebang pilih,” tandas Johan.

Mereka juga mendesak agar pihak-pihak yang dipanggil dalam laporan BPK segera dipanggil untuk dimintai keterangan. “Jangan tunggu viral. Kalau data dan dokumen sudah cukup, saatnya bertindak,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, BPBD Provinsi Lampung dan pihak rekanan proyek belum memberikan tanggapan atas temuan ini. Redaksi masih berupaya menghubungi pejabat terkait untuk konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka
BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”
Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur
PT Tanjung Karang Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak
Motif Gelap di Balik Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih: Jejak Pinjaman Fiktif Rp 13 Miliar
Vonis yang Menguap: Misteri Eksekusi Silfester
Berita ini 498 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:48 WIB

Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka

Minggu, 9 November 2025 - 07:31 WIB

BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!

Kamis, 11 September 2025 - 21:06 WIB

BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan

Minggu, 7 September 2025 - 14:37 WIB

Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur

Berita Terbaru