Proyek EWS BPBD Lampung Diduga Fiktif, Praktisi Hukum Masuk Ranah Tipikor

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek EWS BPBD Lampung Diduga Fiktif, Praktisi Hukum Masuk Ranah Tipikor

 

 

berandalappung.com — Bandar Lampung, proyek pengadaansistem peringatan dini bencana (Early Warning System/EWS)di Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD)Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 kini tengah dibahas.

Proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga sarat kejanggalan. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguak dugaan pekerjaan fiktif. Sebagian anggaran memang telah dikembalikan, namun permasalahannya juga belum selesai. Justru ini membuka ruang baru dugaan tindak pidana korupsi.

Praktisi hukum sekaligus pengajar Universitas Tulang Bawang, Dr. Topan Indra Karsa, SH, MH, menyebut kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif. “Jika benar ada pekerjaan fiktif, maka itu sudah masuk dalam kategori korupsi.

Pengembalian uang negara tidak menghapus unsur pidananya,” ujar Topan saat diwawancarai, Jumat, 25 Juli 2025.

Topan menjelaskan, pekerjaan fiktif berarti adanya pencatatan administrasi seolah-olah kegiatan telah dilakukan, padahal barang atau jasanya tidak pernah ada. “Secara hukum, itu memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. Ini masuk dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Ancaman hukuman tak main-main: minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ditambah denda hingga Rp1 miliar. Ia mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 telah menegaskan, pengembalian uang negara tidak menghapus unsur tindak pidana, hanya menjadi faktor meringankan di pengadilan.

“Kalau benar proyek EWS ini fiktif total, itu artinya kita bicara pemalsuan dokumen, laporan palsu, dan rekayasa pengadaan. Itu bukan lagi dugaan, tapi sudah mendekati konstruksi delik,” tegas Topan.

Jejak Kasus Lama dan Bayang-Bayang Pengulangan

Pernyataan senada datang dari Ketua LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, yang menyebut temuan ini tidak dapat dianggap enteng. “Kami sudah turun ke lapangan. Proyek diklaim memasang 63 unit EWS. Tapi kenyataannya, yang tampak hanya empat unit. Lalu ke mana yang tersisa?” tanya Aqrobin retoris, didampingi Sekretarisnya, Johan Alamsyah, SE

Baca Juga :  Eksekusi Tertunda Bos Relawan Jokowi Antara Hukum dan Bayang-Bayang Politik

Menurut mereka, pola ini mirip dengan kasus lama di salah satu dinas provinsi pada tahun 2016, yang berakhir pada lima tahun penjara bagi pejabat dan rekanan akibat pengadaan fiktif.

“Jangan-jangan sejarah korupsi sedang terulang di BPBD Lampung,” kata Johan.

Ia menegaskan, fakta bahwa barang tidak ditemukan di lapangan memperkuat dugaan fiktif. “Ini bukan sekedar keteledoran atau salah hitung. Kalau anggaran sudah cair tapi barang tidak ada, itu artinya uang negara menguap untuk sesuatu yang tidak pernah ada. Ini indikasi kuat kejahatan korupsi,” ujarnya.

Baca Juga :  HA IPB Lampung Gelar Family Gathering: Mengikat Kembali Jejaring Alumni untuk Lampung Maju

Aqrobin juga menyinggung soal pengembalian anggaran oleh pihak rekanan. “Itu bukan pembenaran. Kalau uang hasil maling dikembalikan, apa juga malingnya bebas? Hukum tak bekerja seperti itu,” sindirnya tajam.

Desakan Aksi Tegas terhadap APH

LSM Pro Rakyat berencana melaporkan temuan ini secara resmi ke aparat penegak hukum. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk tak tinggal diam. “Seperti Kejari Pringsewu, Lampung Selatan, hingga Way Kanan yang berani mengungkap kasus serupa, kami dorong Kejati bertindak. Jangan tebang pilih,” tandas Johan.

Mereka juga mendesak agar pihak-pihak yang dipanggil dalam laporan BPK segera dipanggil untuk dimintai keterangan. “Jangan tunggu viral. Kalau data dan dokumen sudah cukup, saatnya bertindak,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, BPBD Provinsi Lampung dan pihak rekanan proyek belum memberikan tanggapan atas temuan ini. Redaksi masih berupaya menghubungi pejabat terkait untuk konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang
Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang
DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka
BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Berita ini 511 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:13 WIB

Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:48 WIB

Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:24 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com