Dawam Raharjo Diperiksa Kejati Dana PI Rp18 M Diduga Dikorupsi, Uang Kembali Usai Disidik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengenakan baju hitam saat memberikan keterangan.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengenakan baju hitam saat memberikan keterangan.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya memeriksa dua saksi terkait kasus ini.

“Hari ini kami memanggil saksi dari pihak PHE OSES dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, namun yang hadir hanya perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berinisial MDR (M. Dawam Rahardjo),” ujar Armen Selasa, (17/12/2024).

Baca Juga :  Empat Guru Besar Baru Unila, Tonggak Kejayaan Fakultas Pertanian

Menurut Armen, pemeriksaan ini berkaitan dengan penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh dan pendirian PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Dana sebesar Rp18.886.811.183 diketahui telah diterima oleh PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur.

“Penggunaan anggaran tersebut dilakukan secara melawan hukum,” tegas Armen.

Baca Juga :  Saling Berebut Rekomendasi, Dawam Raharjo dan Azwar Hadi Maju Pilkada Lamtim

Dari total dana tersebut, Armen merinci penggunaannya:

1. Disetorkan ke kas daerah sebesar Rp15.623.443.374.

2. Dawam Rahardjo, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), menerima dana sebesar Rp322.835.100 (setelah dipotong pajak).

3. Dana digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp2.883.561.809.

Namun, Armen menyebut bahwa dalam proses penyidikan, Dawam Rahardjo telah mengembalikan uang tersebut, dan pihak Kejati Lampung telah menyita dana yang dikembalikan.

Berita Terkait

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Berita Terbaru

Opini

Ryacudu

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:45 WIB

Opini

Peringatan untuk Nanik S. Deyang: Jangan Diulangi

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:22 WIB

Opini

Anak-Anak Muda Statistik

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:34 WIB

Pemerintahan

Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:29 WIB