Dawam Raharjo Diperiksa Kejati Dana PI Rp18 M Diduga Dikorupsi, Uang Kembali Usai Disidik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengenakan baju hitam saat memberikan keterangan.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengenakan baju hitam saat memberikan keterangan.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya memeriksa dua saksi terkait kasus ini.

“Hari ini kami memanggil saksi dari pihak PHE OSES dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, namun yang hadir hanya perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berinisial MDR (M. Dawam Rahardjo),” ujar Armen Selasa, (17/12/2024).

Baca Juga :  Tetap Mengabdi sebagai Guru, Istri Wakil Bupati Lampura Pilih Jalan Sederhana

Menurut Armen, pemeriksaan ini berkaitan dengan penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh dan pendirian PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Dana sebesar Rp18.886.811.183 diketahui telah diterima oleh PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur.

“Penggunaan anggaran tersebut dilakukan secara melawan hukum,” tegas Armen.

Baca Juga :  Akademisi Unila, Budiyono Sebut Sentra Gakumdu Harus Tindak Tegas Oknum KPU, PPK dan Panwascam

Dari total dana tersebut, Armen merinci penggunaannya:

1. Disetorkan ke kas daerah sebesar Rp15.623.443.374.

2. Dawam Rahardjo, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), menerima dana sebesar Rp322.835.100 (setelah dipotong pajak).

3. Dana digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp2.883.561.809.

Namun, Armen menyebut bahwa dalam proses penyidikan, Dawam Rahardjo telah mengembalikan uang tersebut, dan pihak Kejati Lampung telah menyita dana yang dikembalikan.

Berita Terkait

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru

Olahraga

Ikhtiar PBSI Lampung Mencetak Juara Dunia Baru

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:26 WIB

Nasional

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:07 WIB