Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

 

berandalappung.com— Bandar Lampung, penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Lampung Utara menuai sorotan. Seorang perempuan bernama Amelia Apriani yang melaporkan suaminya, Subli alias Alek, justru dilaporkan balik dengan tuduhan serupa.

Kuasa hukum Amelia menuding langkah tersebut bentuk kriminalisasi terhadap korban. Mereka resmi mengadukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara ke Propam Polda Lampung karena dugaan pelanggaran prosedur, manipulasi BAP, hingga sikap penyidik yang dianggap tidak profesional.

“Bagaimana mungkin seorang perempuan yang mengalami kekerasan fisik berat, dengan bukti foto dan video, justru dijadikan tersangka? Ini adalah pelecehan terhadap korban dan mencederai sistem hukum,” tegas Yuli Setyowati, anggota tim kuasa hukum, dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Sabtu (13/9/2025).

Kronologi

Peristiwa KDRT terjadi pada 15 Juli 2025 di kediaman S di Jalan Dwikora, Talang Inim, Bukit Kemuning. Amelia mengalami luka serius hingga harus divisum di puskesmas setempat. Namun sejak awal, upaya mencari keadilan penuh hambatan.

* Laporan pertama ditolak Polsek Bukit Kemuning dengan alasan tidak memiliki Unit PPA.
* Laporan baru diterima setelah korban dan keluarga menghadap Wakapolres Lampura.
* Amelia akhirnya melapor dengan Nomor LP/B/388/VII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Ironisnya, pada 2 Agustus 2025, Amelia dilaporkan balik oleh suaminya melalui LP Nomor LP/B/421/VIII/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Kejanggalan

Kuasa hukum menilai ada banyak kejanggalan dalam penanganan perkara, antara lain:

Baca Juga :  Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

1. Kanit PPA menyimpulkan KDRT ringan tanpa gelar perkara.
2. BAP diubah dan dirobek, sejumlah keterangan dinilai keliru.
3. Panggilan terlapor tidak sesuai KUHAP; pelaku dua kali mangkir tanpa tindakan paksa.
4. Belum ada penetapan tersangka meski bukti visum dan saksi cukup.
5. Penyitaan handphone kuasa hukum tanpa dasar hukum.
6. Pemaksaan sumpah dengan Al-Quran pada tahap penyelidikan.
7. Pernyataan Kasat Reskrim yang dinilai menyesatkan publik.

Atas dasar itu, tim hukum mengirimkan aduan resmi ke Propam Polda Lampung melalui Surat Nomor 014/B/RJR/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.

Sikap Tegas Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum menegaskan, Propam Polda Lampung perlu segera melakukan audit kinerja penyidik Polres Lampura, mengingat penanganan perkara terhadap Amelia dianggap tidak profesional.

“Kami mengingatkan agar penyidik Polres Lampura tidak memaksakan klien kami sebagai terlapor untuk naik ke tahap penyidikan.

Kami meyakini tidak ada perkelahian tanding ataupun serangan balik dari Amelia yang justru menjadi korban KDRT oleh Subli alias Alek. Laporan balik ini jelas kriminalisasi,” tegas Hanafi Sampurna, S.H., kuasa hukum korban.

Pihaknya juga menyatakan siap melakukan perlawanan hukum secara maksimal. “Jika perkara ini tetap dinaikkan ke penyidikan, kami akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan,” sambung Hanafi.

Baca Juga :  Kejati Lampung Ditantang: Berani Sentuh Kepala Daerah Aktif atau Hanya Mantan Jadi Tumbal?

Kuasa hukum juga mengingatkan, Polres Lampung Utara memiliki catatan buruk terkait kasus salah tangkap dan dugaan rekayasa perkara. Mereka menegaskan jangan sampai praktik serupa kembali menimpa Amelia.

Amelia didampingi delapan pengacara dari Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H. & Rekan: Ridho Juansyah, Hanafi Sampurna, Yuli Setyowati, M. Aditya Permana, Riki Anky Wijaya, Rifdah Dzahabiyyah Zayyan, Aldi Irfani, dan Aurel Thessalonica Saragih.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar penetapan tersangka.

“Waalaikumsalam, minggu depan insyaAllah gelar penetapan tersangka,” kata Apfryyadi.

Terkait aduan kuasa hukum korban ke Bidang Propam Polda Lampung, ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak setiap masyarakat.

“Setiap warga negara berhak mengajukan aduan ke Propam. Yang jelas, Satreskrim Lampung Utara akan selalu menangani perkara sesuai SOP, tanpa memandang siapa pelapornya,” tegasnya.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB