Kejati Lampung Ditantang: Berani Sentuh Kepala Daerah Aktif atau Hanya Mantan Jadi Tumbal?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Lampung Ditantang: Berani Sentuh Kepala Daerah Aktif atau Hanya Mantan Jadi Tumbal?

 

berandalappung.com— Bandar Lampung, penyitaan aset bekas Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang ditaksir mencapai Rp38 miliar lebih, serta pemeriksaan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, seolah menandai babak baru penegakan hukum di Bumi Ruwa Jurai. Namun publik bertanya: apakah keberanian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini akan berlanjut, atau sekadar ritual hukum yang ujungnya tumpul ketika menyentuh pejabat yang masih aktif berkuasa?

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, menegaskan, masyarakat sudah bosan dengan pola lama: mantan pejabat dijadikan tumbal, sementara kepala daerah aktif seakan kebal hukum.

“Jangan sampai publik melihat hukum hanya berlaku bagi mereka yang sudah tidak punya kekuasaan. Kalau ada bukti permulaan yang cukup, APH wajib memanggil kepala daerah aktif. Kalau tidak, ini hanya akan memperkuat sinisme publik bahwa hukum kita sekadar panggung sandiwara,” kata Juendi, Kamis, 11 September 2025.

Baca Juga :  Budi Nugraha Gantikan Armen Wijaya di Pidsus Kejati Lampung

Publik Menunggu Tersangka, Bukan Sekadar Aksi Geledah

Juendi mengapresiasi langkah Kejati Lampung menggeledah dan menyita aset Arinal dalam perkara dugaan korupsi Lembaga Ekonomi Bisnis (LEB). Namun, ia mengingatkan: tanpa penetapan tersangka, semua itu hanya atraksi hukum yang kehilangan makna.

“Jangan berhenti pada penyitaan dan klarifikasi. Segera tetapkan tersangka agar publik tidak merasa dipermainkan. Keadilan butuh kepastian, bukan sekadar simbol,” ujarnya.

LCW juga menyoroti proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran. Menurut Juendi, tanggung jawab Dendi Ramadhona selaku bupati kala itu tidak bisa dikebiri. Bahkan, ia menduga ada praktik serupa di sejumlah SKPD lain di Pesawaran yang patut dibongkar.

Pola Impunitas

Sejarah penegakan hukum di Lampung menunjukkan pola berulang: pejabat yang sudah lengser dijadikan kambing hitam, sementara pejabat aktif dibiarkan berjalan dengan jubah kekuasaan.

Baca Juga :  AGGRE Capital–Venteny Satukan Kekuatan, UMKM Jadi Target Penguatan Ekonomi Riil

Di mata publik, ini bukan sekadar soal hukum, melainkan menyangkut kredibilitas negara.

“Kalau APH hanya berani menjerat yang sudah pensiun, lalu menutup mata terhadap pejabat aktif, maka kita sedang menonton drama lama: hukum jadi alat tawar-menawar politik,” ujar Juendi.

Ujian Nyali Kejati

Kasus ini menjadi ujian konsistensi Kejati Lampung. Apakah benar-benar akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau hanya melanjutkan tradisi setengah hati?

“Setiap rupiah uang rakyat yang dikorupsi harus dipertanggungjawabkan. Publik sedang mengawasi. Jika Kejati tidak berani menyentuh aktor-aktor aktif, maka hukum hanya berhenti di meja penyidikan, bukan di pengadilan,” tegasnya.

Di tengah krisis kepercayaan publik, keberanian Kejati Lampung menyentuh pejabat aktif akan menentukan: apakah ini era baru pemberantasan korupsi, atau sekadar episode lama dengan wajah baru.

 

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro
PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?
Dinilai Lambat Usut Kasus Proyek SPAM, Kajari Tanggamus Subari Kurniawan: “Kami Masih Bekerja dan Terus Dalami”
Pledoi Eks Kadiv HK: Rizal Sutjipto Dinilai Tak Bisa Dipidana
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:55 WIB

Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro

Minggu, 12 April 2026 - 07:40 WIB

PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur

Senin, 6 April 2026 - 21:09 WIB

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:54 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:05 WIB

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Berita Terbaru

Humaniora

Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:51 WIB

Pemerintahan

Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:39 WIB

Peristiwa

Wira Garden Perkuat Sistem Keamanan Pasca Insiden 1 April 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:18 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com