Kejati Lampung Ditantang: Berani Sentuh Kepala Daerah Aktif atau Hanya Mantan Jadi Tumbal?
berandalappung.com— Bandar Lampung, penyitaan aset bekas Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang ditaksir mencapai Rp38 miliar lebih, serta pemeriksaan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, seolah menandai babak baru penegakan hukum di Bumi Ruwa Jurai. Namun publik bertanya: apakah keberanian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini akan berlanjut, atau sekadar ritual hukum yang ujungnya tumpul ketika menyentuh pejabat yang masih aktif berkuasa?
Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, menegaskan, masyarakat sudah bosan dengan pola lama: mantan pejabat dijadikan tumbal, sementara kepala daerah aktif seakan kebal hukum.
“Jangan sampai publik melihat hukum hanya berlaku bagi mereka yang sudah tidak punya kekuasaan. Kalau ada bukti permulaan yang cukup, APH wajib memanggil kepala daerah aktif. Kalau tidak, ini hanya akan memperkuat sinisme publik bahwa hukum kita sekadar panggung sandiwara,” kata Juendi, Kamis, 11 September 2025.
Publik Menunggu Tersangka, Bukan Sekadar Aksi Geledah
Juendi mengapresiasi langkah Kejati Lampung menggeledah dan menyita aset Arinal dalam perkara dugaan korupsi Lembaga Ekonomi Bisnis (LEB). Namun, ia mengingatkan: tanpa penetapan tersangka, semua itu hanya atraksi hukum yang kehilangan makna.
“Jangan berhenti pada penyitaan dan klarifikasi. Segera tetapkan tersangka agar publik tidak merasa dipermainkan. Keadilan butuh kepastian, bukan sekadar simbol,” ujarnya.
LCW juga menyoroti proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran. Menurut Juendi, tanggung jawab Dendi Ramadhona selaku bupati kala itu tidak bisa dikebiri. Bahkan, ia menduga ada praktik serupa di sejumlah SKPD lain di Pesawaran yang patut dibongkar.
Pola Impunitas
Sejarah penegakan hukum di Lampung menunjukkan pola berulang: pejabat yang sudah lengser dijadikan kambing hitam, sementara pejabat aktif dibiarkan berjalan dengan jubah kekuasaan.
Di mata publik, ini bukan sekadar soal hukum, melainkan menyangkut kredibilitas negara.
“Kalau APH hanya berani menjerat yang sudah pensiun, lalu menutup mata terhadap pejabat aktif, maka kita sedang menonton drama lama: hukum jadi alat tawar-menawar politik,” ujar Juendi.
Ujian Nyali Kejati
Kasus ini menjadi ujian konsistensi Kejati Lampung. Apakah benar-benar akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau hanya melanjutkan tradisi setengah hati?
“Setiap rupiah uang rakyat yang dikorupsi harus dipertanggungjawabkan. Publik sedang mengawasi. Jika Kejati tidak berani menyentuh aktor-aktor aktif, maka hukum hanya berhenti di meja penyidikan, bukan di pengadilan,” tegasnya.
Di tengah krisis kepercayaan publik, keberanian Kejati Lampung menyentuh pejabat aktif akan menentukan: apakah ini era baru pemberantasan korupsi, atau sekadar episode lama dengan wajah baru.
Editor : Alex Buay Sako











