Kejati Lampung Ditantang: Berani Sentuh Kepala Daerah Aktif atau Hanya Mantan Jadi Tumbal?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Lampung Ditantang: Berani Sentuh Kepala Daerah Aktif atau Hanya Mantan Jadi Tumbal?

 

berandalappung.com— Bandar Lampung, penyitaan aset bekas Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang ditaksir mencapai Rp38 miliar lebih, serta pemeriksaan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, seolah menandai babak baru penegakan hukum di Bumi Ruwa Jurai. Namun publik bertanya: apakah keberanian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini akan berlanjut, atau sekadar ritual hukum yang ujungnya tumpul ketika menyentuh pejabat yang masih aktif berkuasa?

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, menegaskan, masyarakat sudah bosan dengan pola lama: mantan pejabat dijadikan tumbal, sementara kepala daerah aktif seakan kebal hukum.

“Jangan sampai publik melihat hukum hanya berlaku bagi mereka yang sudah tidak punya kekuasaan. Kalau ada bukti permulaan yang cukup, APH wajib memanggil kepala daerah aktif. Kalau tidak, ini hanya akan memperkuat sinisme publik bahwa hukum kita sekadar panggung sandiwara,” kata Juendi, Kamis, 11 September 2025.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Majerial, siswa Sespimmen Polri Studi Ke wilayah.

Publik Menunggu Tersangka, Bukan Sekadar Aksi Geledah

Juendi mengapresiasi langkah Kejati Lampung menggeledah dan menyita aset Arinal dalam perkara dugaan korupsi Lembaga Ekonomi Bisnis (LEB). Namun, ia mengingatkan: tanpa penetapan tersangka, semua itu hanya atraksi hukum yang kehilangan makna.

“Jangan berhenti pada penyitaan dan klarifikasi. Segera tetapkan tersangka agar publik tidak merasa dipermainkan. Keadilan butuh kepastian, bukan sekadar simbol,” ujarnya.

LCW juga menyoroti proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran. Menurut Juendi, tanggung jawab Dendi Ramadhona selaku bupati kala itu tidak bisa dikebiri. Bahkan, ia menduga ada praktik serupa di sejumlah SKPD lain di Pesawaran yang patut dibongkar.

Pola Impunitas

Sejarah penegakan hukum di Lampung menunjukkan pola berulang: pejabat yang sudah lengser dijadikan kambing hitam, sementara pejabat aktif dibiarkan berjalan dengan jubah kekuasaan.

Baca Juga :  Milenial Asal Pesawaran, Ciptakan Lagu "Penyampai Khasa" Begini Kisahnya

Di mata publik, ini bukan sekadar soal hukum, melainkan menyangkut kredibilitas negara.

“Kalau APH hanya berani menjerat yang sudah pensiun, lalu menutup mata terhadap pejabat aktif, maka kita sedang menonton drama lama: hukum jadi alat tawar-menawar politik,” ujar Juendi.

Ujian Nyali Kejati

Kasus ini menjadi ujian konsistensi Kejati Lampung. Apakah benar-benar akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau hanya melanjutkan tradisi setengah hati?

“Setiap rupiah uang rakyat yang dikorupsi harus dipertanggungjawabkan. Publik sedang mengawasi. Jika Kejati tidak berani menyentuh aktor-aktor aktif, maka hukum hanya berhenti di meja penyidikan, bukan di pengadilan,” tegasnya.

Di tengah krisis kepercayaan publik, keberanian Kejati Lampung menyentuh pejabat aktif akan menentukan: apakah ini era baru pemberantasan korupsi, atau sekadar episode lama dengan wajah baru.

 

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:04 WIB