PK Silfester Matutina: Mahfud MD Bongkar Kekeliruan, Said Didu Sindir Kuasa Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PK Silfester Matutina: Mahfud MD Bongkar Kekeliruan, Said Didu Sindir Kuasa Hukum

 

berandalappung.com—  Jakarta, polemik eksekusi vonis terhadap Silfester Matutina memasuki babak baru. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, dalih kuasa hukum yang menyebut vonis itu sudah kedaluwarsa adalah keliru secara hukum. Pernyataan Mahfud memicu respons tajam dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, yang menyindir tim kuasa hukum Silfester seolah-olah “mengatur” aparat penegak hukum.

Kasus ini bermula dari vonis pengadilan yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Silfester berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dengan unsur fitnah kategori kejahatan, bukan pelanggaran. Namun, tim kuasa hukum Silfester dalam upaya peninjauan kembali (PK) mengklaim eksekusi tak perlu dilakukan karena dianggap melewati batas waktu pelaksanaan.

Mahfud MD, melalui akun X resminya, menyebut logika tersebut cacat. Ia merinci bahwa sesuai Pasal 78 jo. Pasal 84 KUHP, masa kedaluwarsa penuntutan untuk kejahatan adalah 12 tahun, sementara masa kedaluwarsa eksekusi diperpanjang sepertiga dari itu total 16 tahun. “Masih sangat jauh dari kedaluwarsa. Bisa segera dieksekusi,” tegas Mahfud.

Baca Juga :  Telan Sabu, Dua Kurir Narkoba Asal Pesawaran Ditangkap Polisi di Pringsewu

Sindiran lebih tajam datang dari Said Didu. Dalam cuitannya, ia menilai kuasa hukum Silfester seakan memosisikan diri sebagai atasan aparat penegak hukum, bebas mendikte arah proses hukum. “Para termul bebas ngomong apa saja dan mereka seakan atasan penegak hukum,” tulisnya.

Baca Juga :  Diduga Novianti Bawa Ormas Laporkan Umitra Kejalur Hukum Pakai UU ITE, Ini Kata Praktisi Hukum PERSADIN

Sejumlah pengamat hukum menilai silang pendapat ini mencerminkan masalah klasik dalam penegakan hukum di Indonesia: tarik-menarik tafsir pasal demi kepentingan terdakwa, sementara eksekusi putusan kerap tertunda bertahun-tahun.

Bagi Mahfud, polemik ini bukan sekadar soal perbedaan tafsir, tetapi ujian integritas aparat dalam memastikan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap benar-benar dijalankan.

Jika benar eksekusi dapat dilakukan hingga 16 tahun sejak putusan, maka dalih kedaluwarsa nyaris tak memiliki pijakan. Pertanyaannya kini, siapa yang akan mengambil langkah pertama untuk mengeksekusi? Aparat penegak hukum, atau opini publik yang terus mendesak?

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Massa Aksi Triga dari Lampung Agendakan Aksi Besar di Senayan DPR RI
Forum Perhutanan Sosial KPH Gedong Wani Dibentuk, Langkah Awal atau Sekadar Seremoni?
Ferry Ambil Langkah Tegas, 5 Akun TikTok Diadukan ke Polisi
Sidang di PTUN Bandar Lampung, Keluarga Muhammad Nawawi Pertahankan Tanah Warisan Sejak 1930
“Kapolda Lampung Diganti, Irjen Helmy Diparkir ke Itwasum”
Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kejati Lampung Ditantang: Berani Sentuh Kepala Daerah Aktif atau Hanya Mantan Jadi Tumbal?
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Massa Aksi Triga dari Lampung Agendakan Aksi Besar di Senayan DPR RI

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Forum Perhutanan Sosial KPH Gedong Wani Dibentuk, Langkah Awal atau Sekadar Seremoni?

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Ferry Ambil Langkah Tegas, 5 Akun TikTok Diadukan ke Polisi

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Sidang di PTUN Bandar Lampung, Keluarga Muhammad Nawawi Pertahankan Tanah Warisan Sejak 1930

Jumat, 26 September 2025 - 20:49 WIB

“Kapolda Lampung Diganti, Irjen Helmy Diparkir ke Itwasum”

Berita Terbaru

Pemerintahan

BMBK Lampung Berbenah, 29 ASN Rotasi Serentak di Era Taufiqullah

Jumat, 10 Okt 2025 - 21:06 WIB

Pemerintahan

Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM

Rabu, 8 Okt 2025 - 14:11 WIB