Diduga Novianti Bawa Ormas Laporkan Umitra Kejalur Hukum Pakai UU ITE, Ini Kata Praktisi Hukum PERSADIN

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalappung.com- Bandar Lampung, Praktisi hukum Muhamad Ilyas yang juga merupakan ketua bidang hukum dan HAM DPN PERSADIN angkat bicara terkait pristiwa yang terjadi di kampus Umitra Lampung, yang beberapa kalangan memahami pristiwa tersebut berawal dari hubungan hukum privat ( perdata ) yang tentu subjek hukum masing-masing saling tunduk pada
Pasal 1313, 1320, 1338 KUH Perdata,

Asas-asas hukum kontrak kerja sama tersebut terdapat Kebebasan berkontrak, _Konsensualisme, Pacta sunt servanda._ Pristiwa yg harusnya diselesaikan dengan upaya hukum perdata ( res privata ) justru bergeser ke ranah publik ( res publica ) dengan mendalilkan delik pidana.

Masing-masing pihak tentu memiliki hak yang sama di hadapan hukum dengan dalil masing-masing _actori incumbit onus probandi_ disinilah Aparat penegak hukum di uji kemampuannya untuk dapat mengkaji dan menentukan terjadinya suatu delik atau bukan delik pidana.

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan, Senjata Api Personel Polresta Bandar Lampung Diperiksa

Dalam pristiwa tersebut APH dapat berpedoman dengan SKB tiga menteri terkait UU ITE dengan pengelompokan pasal KSKB tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu :
a. Pasal 27 ayat (1) Fokus pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.
b.Pasal 27 ayat (2) Fokus pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
c. Pasal 27 ayat (3) Fokus pasal ini adalah:

(1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.

Baca Juga :  MK Akhiri Pemilu 5 Kotak, Pilkada dan Pemilu Nasional Dipisah Mulai 2029

(2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

Dengan sajian regulasi tersebut maka saya menilai baik dari kajian materill dan yuridis apa yang di sampaikan bapak Dr. Andi Surya selaku pemilik yayasan Umitra Lampung melalui media sosial tentu jauh dari delik pidana seperti apa yang di tuduhkan saat ini, maka APH harus dapat mengkontruksikan pristiwa dan hubungan hukum seobjektif mungkin berdasarkan regulasi yang ada. Tutup mantan aktivis YLBHI-LBH. Bandar Lampung dan Dewan Daerah Lampung ini.*

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:53 WIB