Telan Sabu, Dua Kurir Narkoba Asal Pesawaran Ditangkap Polisi di Pringsewu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Januari 2024 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Dua tersangka tindak pidana penyalahguna narkotika ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu saat melintas di jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu pada Jumat (12/1/2024).

Kedua tersangka berinisial YS (26) dan RE (29). Keduanya merupakan warga Desa Negerikaton, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya mengatakan, bahwa saat akan ditangkap tersangka RE berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan Pastik berisi narkotika jenis sabu yang hendak di edarkannya.

Baca Juga :  Gelar Razia Balap Liar, Polres Pringsewu Amankan Puluhan Pemuda

 

“Tau akan ditangkap tersangka panik lalu menelan 1 paket sabu, namun upaya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui petugas dan tersangka langsung diamankan ke Polres Pringsewu,” ujar Kasat Narkoba melalui keterangah tertulisnya, Minggu (14/1/2024).

 

Dijelaskan kasat, setelah dilakukan tindakan medis plastik klip berisi sabu yang ditelan tersangka RE berhasil di keluarkan dalam kondisi sudah mencair dan saat ini sudah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.

 

“Dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap kedua tersangka positif mengandung zat methapetamin atau sabu,” ungkapnya

Baca Juga :  Sebanyak 3 Orang Caleg Provinsi Meninggal, KPU Sebut Masuk Ke Suara Partai

 

Kasat menyebut, kedua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sabu ini sudah lama menjadi incaran Polisi namun selalu gagal saat akan diringkus.

 

“Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu,” jelasnya.

 

Raymond menambahkan, dalam pengungkapan kasus narkoba ini pihaknya turut mengamankan 1 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel.

 

Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun. (*)

Berita Terkait

Bunda Dor-Dor Diolah Tiktoker Lampung, Honor Tidak Transparan Tempuh Jalur Hukum
Dugaan Penipuan Proyek PLN, Direktur PT Sepakat Jaya Dilaporkan Ke Polda Lampung
Dugaan Korupsi Rumah Dinas, Bupati Lampung Timur Disorot 30 Saksi Diperiksa
Bupati Waykanan Diperiksa Seharian di Kejati Lampung, Ini Kasusnya
Legal Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan oleh Polsek Tanjung Senang
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Dipecat Buntut Kasus Pemerasan DWP
Foto Oknum Dosen FH Unila Menghilang di Website, Kasus DPP Jadi Sorotan
Kapolresta Bandar Lampung Antar Motor Driver Ojol Korban Perampasan Hingga Berikan Tali Asih
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:08 WIB

Bunda Dor-Dor Diolah Tiktoker Lampung, Honor Tidak Transparan Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:53 WIB

Dugaan Penipuan Proyek PLN, Direktur PT Sepakat Jaya Dilaporkan Ke Polda Lampung

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:22 WIB

Dugaan Korupsi Rumah Dinas, Bupati Lampung Timur Disorot 30 Saksi Diperiksa

Selasa, 7 Januari 2025 - 10:22 WIB

Bupati Waykanan Diperiksa Seharian di Kejati Lampung, Ini Kasusnya

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:49 WIB

Legal Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan oleh Polsek Tanjung Senang

Berita Terbaru