Telan Sabu, Dua Kurir Narkoba Asal Pesawaran Ditangkap Polisi di Pringsewu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Januari 2024 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Dua tersangka tindak pidana penyalahguna narkotika ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu saat melintas di jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu pada Jumat (12/1/2024).

Kedua tersangka berinisial YS (26) dan RE (29). Keduanya merupakan warga Desa Negerikaton, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya mengatakan, bahwa saat akan ditangkap tersangka RE berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan Pastik berisi narkotika jenis sabu yang hendak di edarkannya.

Baca Juga :  Bawaslu Mesuji Bersinergitas Dengan Lintas Lembaga

 

“Tau akan ditangkap tersangka panik lalu menelan 1 paket sabu, namun upaya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui petugas dan tersangka langsung diamankan ke Polres Pringsewu,” ujar Kasat Narkoba melalui keterangah tertulisnya, Minggu (14/1/2024).

 

Dijelaskan kasat, setelah dilakukan tindakan medis plastik klip berisi sabu yang ditelan tersangka RE berhasil di keluarkan dalam kondisi sudah mencair dan saat ini sudah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.

 

“Dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap kedua tersangka positif mengandung zat methapetamin atau sabu,” ungkapnya

Baca Juga :  Kejaksaan Negri Lambar Akan Periksa Pemilik Sertifikat Di Kawasan TNBBS

 

Kasat menyebut, kedua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sabu ini sudah lama menjadi incaran Polisi namun selalu gagal saat akan diringkus.

 

“Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu,” jelasnya.

 

Raymond menambahkan, dalam pengungkapan kasus narkoba ini pihaknya turut mengamankan 1 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel.

 

Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun. (*)

Berita Terkait

Pengacara Terdakwa Korupsi PDAM Ajukan Ahli Hukum Keuangan Negara
Menteri Bilang Kampus Terbuka Buat TNI, BEM SI: Normalisasi Militerisme di Ruang Akademik
KPK Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah
Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Dugaan Kasus 6,8 M
Parosil Siap Turunkan Perambah Dari TNBBS
Sebelum Tinggalkan Lampung, Kajati Akan Selesaikan Beberapa Perkara Di Lampung
Kejaksaan Negri Lambar Akan Periksa Pemilik Sertifikat Di Kawasan TNBBS
Ada Perambah di Kawasan TNBBS, Pemerintah Segera Bertindak
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi PDAM Ajukan Ahli Hukum Keuangan Negara

Kamis, 24 April 2025 - 13:49 WIB

Menteri Bilang Kampus Terbuka Buat TNI, BEM SI: Normalisasi Militerisme di Ruang Akademik

Selasa, 22 April 2025 - 20:32 WIB

KPK Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah

Jumat, 18 April 2025 - 08:47 WIB

Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Dugaan Kasus 6,8 M

Kamis, 17 April 2025 - 08:34 WIB

Parosil Siap Turunkan Perambah Dari TNBBS

Berita Terbaru