Nusron Wahid Dinilai Berkelit Soal Ukur Ulang HGU SGC, Tiga LSM Lampung Desak DPR RI Turun Tangan
berandalappung.com— Bandar Lampung, harapan publik terhadap kejelasan jadwal pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC) kembali mengambang di tengah jawaban normatif dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Alih-alih memberi kepastian, pernyataan Nusron justru menimbulkan kesan tarik-ulur yang menyiratkan ketidakberanian mengambil keputusan tegas.
“Kalau ukur ulang itu harus ada pemohon dulu. Yang pemohon ini baru, sudah ada dari anggota DPR RI. Kalau yang mohon dari DPR RI, maka harus pakai APBN,” ujar Nusron usai Rapat Koordinasi bersama jajaran kepala daerah se-Lampung di Balai Keratun, Selasa (29/7).
Nada penjelasan Nusron yang terdengar administratif, justru menambah kabut atas polemik penguasaan ribuan hektare lahan tebu yang selama ini menjadi isu laten di Lampung. Alih-alih menyebut skema atau waktu pelaksanaan, Nusron justru membahas teknis pendanaan.
“Nanti kalau semua menggunakan APBN, kan jadi preseden yang nggak bagus. Lama-lama duit negara habis hanya untuk ukur tanah korporasi,” lanjutnya. Pernyataan itu seolah melempar bola panas ke parlemen tanpa menyentuh substansi bahwa lahan HGU SGC sendiri selama ini menjadi sorotan karena dugaan penguasaan lahan melebihi batas dan tidak transparan kepada publik.
Indra Musta’in: “Ada Nuansa Politik dalam Pernyataan Menteri”
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua LSM Akar Lampung, Indra Musta’in, menilai bahwa pernyataan Nusron memang terkesan normatif, namun mengandung pesan politik yang terselip.
“Secara normatif itu bisa diterima, tapi secara politis, kita menangkap bahwa Nusron seolah ingin pencitraan dengan menuruti desakan publik, tapi tetap berharap DPR RI yang mengambil alih anggaran. Itu semacam kompromi politik yang terselubung,” kata Indra.
Ia menambahkan, belum adanya mata anggaran pengukuran ulang dalam struktur APBN tahun ini berarti satu hal: jika pun dilakukan, pelaksanaannya baru bisa terealisasi di tahun anggaran berikutnya itu pun jika DPR RI mengalokasikannya.
“Kalau anggaran belum tersedia, berarti semua ini belum akan berjalan. DPR bisa menganggarkan, tapi itu artinya baru akan dibahas dalam APBN tahun depan,” ujarnya.
Namun bagi Indra dan dua lembaga lainnya, menunggu bukanlah opsi. Mereka menegaskan akan tetap berpatokan pada hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada 25 Juli lalu di DPR RI. Dalam RDPU tersebut, empat Dirjen dari Kementerian ATR/BPN telah menandatangani kesepakatan pengukuran ulang sebagai bagian dari tuntutan masyarakat sipil.
Desakan Semakin Keras
Aliansi tiga LSM—yakni Akar Lampung, Keramat Lampung, dan LSM Pematank kini tengah menyusun agenda aksi nasional dalam waktu dekat. Mereka berencana mengepung kantor pusat Kementerian ATR/BPN di Jakarta untuk mendesak implementasi hasil RDPU.
“Ini bukan soal teknis ukur-mengukur semata, ini menyangkut keadilan atas penguasaan tanah dan wibawa negara dalam menertibkan korporasi besar. Kami mendesak DPR RI segera ambil sikap tegas,” tegas Indra.
SGC sendiri selama bertahun-tahun menjadi simbol bagaimana penguasaan tanah oleh korporasi kerap luput dari pengawasan negara. Upaya pengukuran ulang lahan HGU yang selama ini disebut-sebut luasnya bisa melampaui konsesi resmi adalah pintu masuk untuk membuka data dan akuntabilitas kepemilikan lahan.
Namun hingga kini, pintu itu masih tertutup rapat. Dan Nusron Wahid tampaknya belum memiliki kunci untuk membukanya atau mungkin, memilih untuk tidak membukanya sama sekali.
Editor : Alex Buay Sako











