BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
berandalappung.com— Teluk Betung, diprediksi memanas pada Selasa, 16 September 2025. Ribuan massa dari Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung akan menggelar aksi besar-besaran menuntut BNN Provinsi Lampung menahan sejumlah mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang diduga terlibat penyalah gunaan narkoba.
Surat pemberitahuan aksi sudah diterima Polresta Bandar Lampung. Dalam dokumen yang ditandatangani Ketua Aliansi, Destra Yudha S.H., M.Si bersama Jenderal Lapangan, Herman, disebutkan massa yang turun lebih dari 1.500 orang.
Aksi akan dimulai dari Bundaran Tugu Adipura lalu long march menuju kantor BNNP Lampung, dengan mobil komando, pengeras suara, spanduk, hingga ratusan sepeda motor.
Tuntutan massa lugas, BNNP segera menahan para pengguna narkoba yang digerebek di Hotel Grand Mercure akhir Agustus lalu. Dalam daftar itu, disebut-sebut ada oknum pengurus HIPMI Lampung yang hingga kini tak jelas status hukumnya.
“Jangan ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau benar ada pengurus HIPMI yang terjerat, BNN jangan bersembunyi di balik alasan rehabilitasi. Penegakan hukum harus sama untuk semua orang,” tegas pernyataan resmi Aliansi.
Polemik Dasar Hukum
Kasus ini kian disorot lantaran BNNP Lampung diduga tidak berpegang pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal, UU tersebut memuat pasal-pasal yang jelas menjerat penyalahguna.
Pasal 127 ayat (1) menyebut, “Setiap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Jika ada barang bukti yang ditemukan, Pasal 111 dan 112 bahkan mengancam pidana minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara bagi yang menyimpan atau menguasai narkotika.
Di sisi lain, Pasal 54 dan Pasal 103 memang membuka ruang rehabilitasi, tetapi penetapan itu hanya bisa diputuskan hakim dalam proses peradilan.
Artinya, sejak awal para pemakai yang diamankan mestinya ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai UU Narkotika, bukan langsung “diselamatkan” dengan dalih rehabilitasi.
Namun yang terjadi, BNNP Lampung justru berlindung pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Padahal, SEMA bukanlah produk hukum yang setara undang-undang. Ia hanya pedoman teknis bagi hakim, bukan dasar bagi aparat penyidik untuk menghindari penahanan.
“UU Narkotika adalah lex specialis. Kalau BNN menyampingkan UU 35/2009 dan langsung mengacu pada SEMA, jelas ada yang tidak beres. Itu berpotensi mencederai prinsip equality before the law,” ujar seorang akademisi hukum pidana Universitas Lampung.
Ujian Integritas
Sikap BNNP Lampung yang bungkam soal identitas pengguna narkoba justru memperkuat dugaan publik adanya perlindungan khusus terhadap kalangan berpengaruh. Isu keterlibatan pengurus HIPMI semakin membuat kasus ini sensitif, organisasi yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi muda pengusaha kini justru tercoreng oleh dugaan pesta narkoba.
Dengan rencana aksi ribuan massa, BNNP Lampung kini berada di bawah sorotan tajam. Publik menunggu: apakah lembaga itu berani berdiri di atas hukum, menegakkan UU Narkotika sebagaimana mestinya, atau terus bersembunyi di balik payung SEMA untuk melindungi elite muda yang tertangkap basah?
Editor : Alex Buay Sako











