BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan

 

berandalappung.com— Teluk Betung, diprediksi memanas pada Selasa, 16 September 2025. Ribuan massa dari Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung akan menggelar aksi besar-besaran menuntut BNN Provinsi Lampung menahan sejumlah mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang diduga terlibat penyalah gunaan narkoba.

Surat pemberitahuan aksi sudah diterima Polresta Bandar Lampung. Dalam dokumen yang ditandatangani Ketua Aliansi, Destra Yudha S.H., M.Si bersama Jenderal Lapangan, Herman, disebutkan massa yang turun lebih dari 1.500 orang.

Aksi akan dimulai dari Bundaran Tugu Adipura lalu long march menuju kantor BNNP Lampung, dengan mobil komando, pengeras suara, spanduk, hingga ratusan sepeda motor.

Tuntutan massa lugas, BNNP segera menahan para pengguna narkoba yang digerebek di Hotel Grand Mercure akhir Agustus lalu. Dalam daftar itu, disebut-sebut ada oknum pengurus HIPMI Lampung yang hingga kini tak jelas status hukumnya.

“Jangan ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau benar ada pengurus HIPMI yang terjerat, BNN jangan bersembunyi di balik alasan rehabilitasi. Penegakan hukum harus sama untuk semua orang,” tegas pernyataan resmi Aliansi.

Baca Juga :  Lampung Waspada, Gelombang PPPK Bisa Picu Gelombang Perceraian

Polemik Dasar Hukum

Kasus ini kian disorot lantaran BNNP Lampung diduga tidak berpegang pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal, UU tersebut memuat pasal-pasal yang jelas menjerat penyalahguna.

Pasal 127 ayat (1) menyebut, “Setiap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Jika ada barang bukti yang ditemukan, Pasal 111 dan 112 bahkan mengancam pidana minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara bagi yang menyimpan atau menguasai narkotika.

Di sisi lain, Pasal 54 dan Pasal 103 memang membuka ruang rehabilitasi, tetapi penetapan itu hanya bisa diputuskan hakim dalam proses peradilan.

Artinya, sejak awal para pemakai yang diamankan mestinya ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai UU Narkotika, bukan langsung “diselamatkan” dengan dalih rehabilitasi.

Namun yang terjadi, BNNP Lampung justru berlindung pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Padahal, SEMA bukanlah produk hukum yang setara undang-undang. Ia hanya pedoman teknis bagi hakim, bukan dasar bagi aparat penyidik untuk menghindari penahanan.

“UU Narkotika adalah lex specialis. Kalau BNN menyampingkan UU 35/2009 dan langsung mengacu pada SEMA, jelas ada yang tidak beres. Itu berpotensi mencederai prinsip equality before the law,” ujar seorang akademisi hukum pidana Universitas Lampung.

Ujian Integritas

Sikap BNNP Lampung yang bungkam soal identitas pengguna narkoba justru memperkuat dugaan publik adanya perlindungan khusus terhadap kalangan berpengaruh. Isu keterlibatan pengurus HIPMI semakin membuat kasus ini sensitif, organisasi yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi muda pengusaha kini justru tercoreng oleh dugaan pesta narkoba.

Baca Juga :  Nusron Wahid Dinilai Berkelit Soal Ukur Ulang HGU SGC, Tiga LSM Lampung Desak DPR RI Turun Tangan

Dengan rencana aksi ribuan massa, BNNP Lampung kini berada di bawah sorotan tajam. Publik menunggu: apakah lembaga itu berani berdiri di atas hukum, menegakkan UU Narkotika sebagaimana mestinya, atau terus bersembunyi di balik payung SEMA untuk melindungi elite muda yang tertangkap basah?

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang
Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang
DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka
BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:13 WIB

Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:48 WIB

Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:24 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Berita Terbaru

Mahasiswa

Ketika Kampus Lupa Mengajarkan Batas

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:48 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com