Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
berandalappung.com— Teluk Betung, Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan
Bandar Lampung
Viralnya kasus kekerasan serta pengancaman dilakukan oleh pengusaha pempek 345, Abol pengusaha pempek mengatakan akan menembak Wartawan pada Jumad malam 17 April 2026.
Pengusaha pempek 345 dengan percaya diri dua kali memerintahkan anaknya untuk mengambil pistol dan ancam akan menembak wartawan. Apakah dia ini Polisi atau apa, bagaimana bisa memiliki Pistol, saya minta agar Polisi segera amankan pelaku serta senpinya, karena kasus ini saat ini menjadi sorotan publik, dan peran serta Kinerja baik Polisi dinantikan masyarakat.”Tegas Hendrik.
Di negara kesatuan Republik Indonesia untuk Kepemilikan senjata api (senpi) diatur sangat ketat oleh hukum, di mana warga sipil hanya diizinkan memiliki senpi untuk bela diri (non-organik Polri/TNI) dengan izin khusus. Dasar hukum utama adalah UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengancam hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun bagi kepemilikan ilegal.”Jelas Hendrik.
Jadi ini bukan lagi terkait perkara upah pekerja yang tak dibayar atau pun kekerasan, itu perkara serius dimana seorang Akui milik Pistol dan Ancam akan tembak warga Bandar Lampung. Kami harap kepada Polresta Bandar Lampung serta Ditintelkam Polda Lampung agar menyusut tuntas perkara ini, Terima kasih.”kata Hendrik.Viralnya kasus kekerasan serta pengancaman dilakukan oleh pengusaha pempek 345, Abol pengusaha pempek mengatakan akan menembak Wartawan pada Jumad malam 17 April 2026.
Pengusaha pempek 345 dengan percaya diri dua kali memerintahkan anaknya untuk mengambil pistol dan ancam akan menembak wartawan. Apakah dia ini Polisi atau apa, bagaimana bisa memiliki Pistol, saya minta agar Polisi segera amankan pelaku serta senpinya, karena kasus ini saat ini menjadi sorotan publik, dan peran serta Kinerja baik Polisi dinantikan masyarakat.”Tegas Hendrik.
Di negara kesatuan Republik Indonesia untuk Kepemilikan senjata api (senpi) diatur sangat ketat oleh hukum, di mana warga sipil hanya diizinkan memiliki senpi untuk bela diri (non-organik Polri/TNI) dengan izin khusus. Dasar hukum utama adalah UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengancam hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun bagi kepemilikan ilegal.”Jelas Hendrik.
Jadi ini bukan lagi terkait perkara upah pekerja yang tak dibayar atau pun kekerasan, itu perkara serius dimana seorang Akui milik Pistol dan Ancam akan tembak warga Bandar Lampung. Kami harap kepada Polresta Bandar Lampung serta Ditintelkam Polda Lampung agar menyusut tuntas perkara ini, Terima kasih.”kata Hendrik.(***)











