Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka

berandalappung.com– Kota Baru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana ekonomi berupa penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi. Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Dery Agung Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti. Hasil penyelidikan Subdit I Indagsi menemukan adanya pendistribusian, penerimaan, dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Dery di Bandar Lampung, Rabu, 7 Januari 2026.

Polisi kemudian melakukan penindakan dan menangkap tiga tersangka. Mereka adalah RDH selaku pemilik kios pupuk, SP sebagai perantara, dan S yang berperan sebagai pengumpul. Ketiganya saat ini dikenakan wajib lapor sambil menunggu pelimpahan perkara ke tahap II.

Baca Juga :  Densus 88 Kembali Bekuk Target di Lampung

Menurut Dery, para tersangka menjalankan aksinya dengan memanipulasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dalam praktiknya, kebutuhan pupuk petani yang tercantum dalam RDKK dibuat lebih besar dari kebutuhan riil di lapangan.

“Ketika stok masih melimpah, pupuk bersubsidi yang tersisa kemudian dimanfaatkan dan didistribusikan ke daerah lain,” ujar dia.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, sejak Februari 2025 hingga penangkapan, para tersangka diduga telah memperjualbelikan sekitar 1.800 karung pupuk bersubsidi. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.

Baca Juga :  PH Aika Ajis Benarkan Adanya Pengaduan TPPU Ke-Polda Lampung Soal Honorer 2010-2014 BKD Tulang Bawang, Minta Usut Tuntas Oknum Pejabat Terlibat

Dery menambahkan, praktik penyalahgunaan tersebut tidak dilakukan sekali. “Sudah berlangsung cukup lama, sekitar tiga sampai lima kali. Kami masih melakukan pendalaman,” katanya.

Polisi berencana segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Para tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 1 sub 3 huruf e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”
Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur
PT Tanjung Karang Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak
Motif Gelap di Balik Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih: Jejak Pinjaman Fiktif Rp 13 Miliar
Vonis yang Menguap: Misteri Eksekusi Silfester
Eksekusi Tertunda Bos Relawan Jokowi Antara Hukum dan Bayang-Bayang Politik
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:48 WIB

Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka

Minggu, 9 November 2025 - 07:31 WIB

BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!

Kamis, 11 September 2025 - 21:06 WIB

BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan

Minggu, 7 September 2025 - 14:37 WIB

Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur

Berita Terbaru