Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka

berandalappung.com– Kota Baru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana ekonomi berupa penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi. Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Dery Agung Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti. Hasil penyelidikan Subdit I Indagsi menemukan adanya pendistribusian, penerimaan, dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Dery di Bandar Lampung, Rabu, 7 Januari 2026.

Polisi kemudian melakukan penindakan dan menangkap tiga tersangka. Mereka adalah RDH selaku pemilik kios pupuk, SP sebagai perantara, dan S yang berperan sebagai pengumpul. Ketiganya saat ini dikenakan wajib lapor sambil menunggu pelimpahan perkara ke tahap II.

Baca Juga :  Ikut Ekstrakulikuler Bela Diri, Pelajar SMK Kalirejo Tewas

Menurut Dery, para tersangka menjalankan aksinya dengan memanipulasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dalam praktiknya, kebutuhan pupuk petani yang tercantum dalam RDKK dibuat lebih besar dari kebutuhan riil di lapangan.

“Ketika stok masih melimpah, pupuk bersubsidi yang tersisa kemudian dimanfaatkan dan didistribusikan ke daerah lain,” ujar dia.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, sejak Februari 2025 hingga penangkapan, para tersangka diduga telah memperjualbelikan sekitar 1.800 karung pupuk bersubsidi. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.

Baca Juga :  Polda Lampung Apresiasi Workshop Jurnalistik AMSI untuk Pemerintahan Berkualitas

Dery menambahkan, praktik penyalahgunaan tersebut tidak dilakukan sekali. “Sudah berlangsung cukup lama, sekitar tiga sampai lima kali. Kami masih melakukan pendalaman,” katanya.

Polisi berencana segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Para tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 1 sub 3 huruf e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang
Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang
DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:13 WIB

Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:48 WIB

Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:24 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com