Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka
berandalappung.com– Kota Baru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana ekonomi berupa penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi. Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Dery Agung Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti. Hasil penyelidikan Subdit I Indagsi menemukan adanya pendistribusian, penerimaan, dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Dery di Bandar Lampung, Rabu, 7 Januari 2026.
Polisi kemudian melakukan penindakan dan menangkap tiga tersangka. Mereka adalah RDH selaku pemilik kios pupuk, SP sebagai perantara, dan S yang berperan sebagai pengumpul. Ketiganya saat ini dikenakan wajib lapor sambil menunggu pelimpahan perkara ke tahap II.
Menurut Dery, para tersangka menjalankan aksinya dengan memanipulasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dalam praktiknya, kebutuhan pupuk petani yang tercantum dalam RDKK dibuat lebih besar dari kebutuhan riil di lapangan.
“Ketika stok masih melimpah, pupuk bersubsidi yang tersisa kemudian dimanfaatkan dan didistribusikan ke daerah lain,” ujar dia.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, sejak Februari 2025 hingga penangkapan, para tersangka diduga telah memperjualbelikan sekitar 1.800 karung pupuk bersubsidi. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.
Dery menambahkan, praktik penyalahgunaan tersebut tidak dilakukan sekali. “Sudah berlangsung cukup lama, sekitar tiga sampai lima kali. Kami masih melakukan pendalaman,” katanya.
Polisi berencana segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Para tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 1 sub 3 huruf e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Editor : Alex Buay Sako











