Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

 

berandalappung.com— Bandar Lampung, Kuasa hukum Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUAM), M. Randy Pratama, meluruskan pernyataan penasihat hukum terdakwa Wahyudi dan Fadli, Indah Meylan, terkait perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pihak rumah sakit dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 14 Maret 2026.

Randy menilai pernyataan yang disampaikan Indah Meylan kepada awak media tidak menggambarkan fakta persidangan secara utuh. Ia bahkan menilai ada upaya membangun narasi yang menyudutkan pihak RSUAM, khususnya Direktur rumah sakit.

Menurut Randy, dalam sidang pemeriksaan saksi pelapor dan saksi fakta, terungkap bahwa awal persoalan bermula ketika pihak RSUAM mendapatkan informasi akan adanya rencana demonstrasi yang akan dilakukan oleh kedua terdakwa. Demonstrasi tersebut disebut-sebut akan digelar di kantor salah satu partai pemenang pemilu.

Mendengar informasi itu, Direktur RSUAM kemudian meminta dua saksi, yakni Sabariah dan Tessa, untuk menemui kedua terdakwa guna mengetahui persoalan yang sebenarnya.

“Dalam pertemuan tersebut justru muncul permintaan dari pihak terdakwa. Saksi Sabariah diminta menyediakan jatah proyek penunjukan langsung senilai Rp400 juta atau uang damai sebesar Rp40 juta,” ujar Randy.

Baca Juga :  Viral ! Warga Pringsewu Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Permintaan tersebut kemudian dilaporkan Sabariah kepada Direktur RSUAM. Namun, Direktur rumah sakit menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut.

Randy menjelaskan, situasi kemudian berubah karena pada saat itu kondisi politik nasional sedang memanas, sekitar Agustus hingga September 2025. Di berbagai daerah terjadi gelombang demonstrasi besar yang menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik meluas.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Direktur RSUAM akhirnya meminta Sabariah kembali menemui kedua terdakwa dengan membawa uang sebesar Rp20 juta menggunakan uang pribadi Sabariah. Langkah itu dilakukan sebagai upaya meredam potensi aksi demonstrasi yang dikhawatirkan dapat memicu situasi tidak kondusif.

“Direktur khawatir situasi yang terjadi secara nasional bisa menjalar menjadi kekacauan. Apalagi rencana demo yang disampaikan terdakwa disebut akan dilakukan di kantor partai pemenang pemilu, yang menunjukkan keberanian mereka untuk melakukan aksi tersebut,” jelasnya.

Randy menegaskan bahwa fakta tersebut menunjukkan perkara bermula dari permintaan yang disampaikan oleh kedua terdakwa agar aksi demonstrasi terhadap RSUAM tidak dilakukan.

Baca Juga :  Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka

Ia juga menyayangkan pernyataan Indah Meylan di media yang dinilai mem-framing seolah-olah pemberian uang merupakan inisiatif dari pihak RSUAM tanpa adanya permintaan dari terdakwa.

“Padahal dalam persidangan kemarin, kedua terdakwa telah mengakui kesalahannya secara langsung kepada Direktur RSUAM. Bahkan Direktur juga telah memaafkan mereka dengan syarat perbuatan serupa tidak diulangi lagi,” kata Randy.

Menurutnya, pengakuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan sebenarnya telah terang dalam persidangan. Karena itu ia menilai tidak perlu lagi muncul pernyataan-pernyataan di luar sidang yang justru berpotensi memperkeruh hubungan antara kedua terdakwa dengan pihak RSUAM yang sebelumnya sudah saling bermaafan.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang
Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang
DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati
Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka
BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:13 WIB

Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:48 WIB

Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:24 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:37 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com