Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

berandalappung.com— Jakarta, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan kritik yang disampaikan akademisi yang juga pakar hukum tata negara Feri Amsari .
Hal itu disampaikannya menanggapi aksi yang mengatasnamakan LBH Tani Nusantara melaporkan Feri ke Polda Metro Jaya atas kata-katanya terkait swasembada pangan.

” Fery Amsari tidak sadar bahwa dirinya itu pengamat hukum tata negara. Pengamat Hukum Tata Negara kritik Pertanian. Tapi bagi saya kritiknya dijamin konstitusi ,” kata Pigai dalam unggahan di akun media sosial Instagram miliknya, Sabtu (18/4).

Sebelumnya, Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara melaporkan Feri ke Polda Metro Jaya. Laporan itu langsung diterima Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 dan atau Pasal 264 tentang berita bohong.
Selanjutnya laporan dilayangkan oleh RMN, seorang mahasiswa terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum sesuai LP/8/25564V/2028 /SPKT/POLDA METRO JAYA.

Beberapa waktu terakhir sedang marak pengamat hingga akademisi yang melaporkan ke polisi terkait pendapat dan pengungkapan yang disampaikan secara terbuka.
Selain Feri Amsari yang juga melaporkan karena pendapat atau kritiknya terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah ilmuwan UIN Jakarta yang juga pendiri lembaga survei SMRC, Saiful Mujani; aktivisme NU pemerhati tindak pidana terorisme yang juga pernah jadi Tenaga Ahli di Mabes Polri, Ishlah Bahrawi; dan eks aktivis 1998 yang juga akademisi UNJ Ubedilah Badrun.

Menurut Pigai, Feri Amsari hingga Ubedilah tidak perlu melaporkan ke polisi terkait kritik yang disampaikan kepada pemerintah. Pigai mengatakan pendapat atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan.
Opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas, kata Pigai dalam keterangan tertulis, Sabtu ini.

Terkait adanya laporan gelombang polisi terhadap pengamat beberapa waktu belakangan, Pigai mengingatkan ada semacam skenario untuk menjatuhkan atau menurunkan peringkat pemerintahan Prabowo-Gibran yang seolah-olah akan antikritik dan antidemokrasi.
Padahal, kata dia, pemerintahan Prabowo-Gibran menempatkan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi sebagai fundamen utama.

Pigai menegaskan pendapat yang bersifat kritik tidak dapat dipidana atau dipenjarakan, kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada perbuatan makar, disertai tindakan ad hominem, serta serangan terhadap suku, ras, dan agama.

Ia menilai pernyataan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik.
Dalam perspektif HAM, lanjut Pigai, masyarakat merupakan pemegang hak ( rights holder ), sedangkan pemerintah adalah pihak yang memiliki kewajiban ( obligation holder ) untuk memenuhi dan menjawab kebutuhan publik.
“Oleh karena itu, kritik seharusnya dianggap sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah,” kata dia.  Pigai juga mengajak semua pihak untuk menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat.

Menurutnya, Indonesia saat ini berada dalam fase demokrasi yang semakin matang, sehingga tanggapan terhadap kritik tidak boleh berakhir pada laporan polisi.

“Karena saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men downgrade pemerintahan Prabowo seolah-olah anti kritik, anti demokrasi. Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya; kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi,” kata Pigai.(***)

Sumber Berita: CNN Indonesia

Berita Terkait

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Berita Terbaru