Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

berandalappung.com— Jakarta, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan kritik yang disampaikan akademisi yang juga pakar hukum tata negara Feri Amsari .
Hal itu disampaikannya menanggapi aksi yang mengatasnamakan LBH Tani Nusantara melaporkan Feri ke Polda Metro Jaya atas kata-katanya terkait swasembada pangan.

” Fery Amsari tidak sadar bahwa dirinya itu pengamat hukum tata negara. Pengamat Hukum Tata Negara kritik Pertanian. Tapi bagi saya kritiknya dijamin konstitusi ,” kata Pigai dalam unggahan di akun media sosial Instagram miliknya, Sabtu (18/4).

Sebelumnya, Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara melaporkan Feri ke Polda Metro Jaya. Laporan itu langsung diterima Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 dan atau Pasal 264 tentang berita bohong.
Selanjutnya laporan dilayangkan oleh RMN, seorang mahasiswa terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum sesuai LP/8/25564V/2028 /SPKT/POLDA METRO JAYA.

Beberapa waktu terakhir sedang marak pengamat hingga akademisi yang melaporkan ke polisi terkait pendapat dan pengungkapan yang disampaikan secara terbuka.
Selain Feri Amsari yang juga melaporkan karena pendapat atau kritiknya terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah ilmuwan UIN Jakarta yang juga pendiri lembaga survei SMRC, Saiful Mujani; aktivisme NU pemerhati tindak pidana terorisme yang juga pernah jadi Tenaga Ahli di Mabes Polri, Ishlah Bahrawi; dan eks aktivis 1998 yang juga akademisi UNJ Ubedilah Badrun.

Menurut Pigai, Feri Amsari hingga Ubedilah tidak perlu melaporkan ke polisi terkait kritik yang disampaikan kepada pemerintah. Pigai mengatakan pendapat atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan.
Opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas, kata Pigai dalam keterangan tertulis, Sabtu ini.

Terkait adanya laporan gelombang polisi terhadap pengamat beberapa waktu belakangan, Pigai mengingatkan ada semacam skenario untuk menjatuhkan atau menurunkan peringkat pemerintahan Prabowo-Gibran yang seolah-olah akan antikritik dan antidemokrasi.
Padahal, kata dia, pemerintahan Prabowo-Gibran menempatkan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi sebagai fundamen utama.

Pigai menegaskan pendapat yang bersifat kritik tidak dapat dipidana atau dipenjarakan, kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada perbuatan makar, disertai tindakan ad hominem, serta serangan terhadap suku, ras, dan agama.

Ia menilai pernyataan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik.
Dalam perspektif HAM, lanjut Pigai, masyarakat merupakan pemegang hak ( rights holder ), sedangkan pemerintah adalah pihak yang memiliki kewajiban ( obligation holder ) untuk memenuhi dan menjawab kebutuhan publik.
“Oleh karena itu, kritik seharusnya dianggap sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah,” kata dia.  Pigai juga mengajak semua pihak untuk menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat.

Menurutnya, Indonesia saat ini berada dalam fase demokrasi yang semakin matang, sehingga tanggapan terhadap kritik tidak boleh berakhir pada laporan polisi.

“Karena saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men downgrade pemerintahan Prabowo seolah-olah anti kritik, anti demokrasi. Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya; kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi,” kata Pigai.(***)

Sumber Berita: CNN Indonesia

Berita Terkait

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa
Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:32 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Sabtu, 18 April 2026 - 21:53 WIB

Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

Sabtu, 18 April 2026 - 20:19 WIB

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Kamis, 16 April 2026 - 21:55 WIB

Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro

Berita Terbaru

Mahasiswa

Ketika Kampus Lupa Mengajarkan Batas

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:48 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com