Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

berandalappung.com— Jakarta, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan kritik yang disampaikan akademisi yang juga pakar hukum tata negara Feri Amsari .
Hal itu disampaikannya menanggapi aksi yang mengatasnamakan LBH Tani Nusantara melaporkan Feri ke Polda Metro Jaya atas kata-katanya terkait swasembada pangan.

” Fery Amsari tidak sadar bahwa dirinya itu pengamat hukum tata negara. Pengamat Hukum Tata Negara kritik Pertanian. Tapi bagi saya kritiknya dijamin konstitusi ,” kata Pigai dalam unggahan di akun media sosial Instagram miliknya, Sabtu (18/4).

Sebelumnya, Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara melaporkan Feri ke Polda Metro Jaya. Laporan itu langsung diterima Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 dan atau Pasal 264 tentang berita bohong.
Selanjutnya laporan dilayangkan oleh RMN, seorang mahasiswa terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum sesuai LP/8/25564V/2028 /SPKT/POLDA METRO JAYA.

Beberapa waktu terakhir sedang marak pengamat hingga akademisi yang melaporkan ke polisi terkait pendapat dan pengungkapan yang disampaikan secara terbuka.
Selain Feri Amsari yang juga melaporkan karena pendapat atau kritiknya terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah ilmuwan UIN Jakarta yang juga pendiri lembaga survei SMRC, Saiful Mujani; aktivisme NU pemerhati tindak pidana terorisme yang juga pernah jadi Tenaga Ahli di Mabes Polri, Ishlah Bahrawi; dan eks aktivis 1998 yang juga akademisi UNJ Ubedilah Badrun.

Menurut Pigai, Feri Amsari hingga Ubedilah tidak perlu melaporkan ke polisi terkait kritik yang disampaikan kepada pemerintah. Pigai mengatakan pendapat atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan.
Opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas, kata Pigai dalam keterangan tertulis, Sabtu ini.

Terkait adanya laporan gelombang polisi terhadap pengamat beberapa waktu belakangan, Pigai mengingatkan ada semacam skenario untuk menjatuhkan atau menurunkan peringkat pemerintahan Prabowo-Gibran yang seolah-olah akan antikritik dan antidemokrasi.
Padahal, kata dia, pemerintahan Prabowo-Gibran menempatkan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi sebagai fundamen utama.

Pigai menegaskan pendapat yang bersifat kritik tidak dapat dipidana atau dipenjarakan, kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada perbuatan makar, disertai tindakan ad hominem, serta serangan terhadap suku, ras, dan agama.

Ia menilai pernyataan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik.
Dalam perspektif HAM, lanjut Pigai, masyarakat merupakan pemegang hak ( rights holder ), sedangkan pemerintah adalah pihak yang memiliki kewajiban ( obligation holder ) untuk memenuhi dan menjawab kebutuhan publik.
“Oleh karena itu, kritik seharusnya dianggap sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah,” kata dia.  Pigai juga mengajak semua pihak untuk menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat.

Menurutnya, Indonesia saat ini berada dalam fase demokrasi yang semakin matang, sehingga tanggapan terhadap kritik tidak boleh berakhir pada laporan polisi.

“Karena saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men downgrade pemerintahan Prabowo seolah-olah anti kritik, anti demokrasi. Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya; kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi,” kata Pigai.(***)

Sumber Berita: CNN Indonesia

Berita Terkait

Ahli Hukum Nilai Penetapan Delapan Tersangka Korupsi Polda Lampung Berdasar
Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar
Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta
Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Ahli Hukum Nilai Penetapan Delapan Tersangka Korupsi Polda Lampung Berdasar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 07:15 WIB

Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Berita Terbaru