Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang

 

berandalappung.com— Tanjung Karang, kritik itu datang tanpa basa-basi. Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, menilai penindakan tambang emas ilegal di Lampung masih berkutat di permukaan ribut di hilir, sunyi di hulu.

Operasi di Way Kanan, yang berujung pada penangkapan puluhan pekerja lapangan, bagi Panji, bukanlah jawaban. “Kalau berhenti di situ, ini sekadar formalitas.

Bukan penegakan hukum,” katanya. Pertanyaan yang lebih penting, menurut dia, justru belum disentuh siapa pemodalnya, ke mana emas itu mengalir, dan siapa yang menikmati hasilnya.

Ia mendesak Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, keluar dari pola lama menyapu buruh tambang, membiarkan aktor utama tetap tak tersentuh. Apalagi, indikasi meluasnya praktik ini ke wilayah lain seperti Pesawaran disebutnya sebagai sinyal bahwa jaringan tambang ilegal bukan fenomena sporadis, melainkan sistematis.

Bagi Panji, tambang ilegal di Lampung sudah naik kelas. Ini bukan lagi pelanggaran administratif dalam rezim Undang-Undang Minerba. Ini, katanya, adalah kejahatan terorganisir.

Strukturnya rapi: ada pendanaan, distribusi, bahkan ia menduga perlindungan. “Tidak mungkin aktivitas sebesar ini berjalan tanpa sistem,” ujarnya.

Pendekatan hukum yang digunakan aparat, menurut dia, juga terlalu sempit. Padahal, pintu masuk penindakan terbuka lebar dari berbagai sisi. Dari aspek lingkungan, penggunaan merkuri dan sianida serta kerusakan aliran sungai jelas mengarah pada tindak pidana serius dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Keamanan Tahanan Dipertanyakan, Evaluasi Personel hingga CCTV Diminta

Kerusakan yang ditinggalkan bukan sekadar lubang di tanah, tapi luka panjang: air tercemar, hutan tergerus, dan ekosistem yang sulit dipulihkan.

Di sisi lain, Panji menyoroti potensi tindak pidana pencucian uang. Hasil tambang ilegal, katanya, hampir pasti tidak berhenti sebagai emas batangan di tangan penambang. Uang itu bergerak diputar, disamarkan, dan masuk kembali ke sistem keuangan.

Di sinilah, menurut dia, aparat semestinya mengubah cara pandang: dari sekadar “follow the people” menjadi “follow the money”.

“Kalau aliran uangnya dibongkar, aktor besarnya akan muncul sendiri,” kata Panji.

Ia juga mengingatkan potensi keterlibatan oknum entah dalam bentuk pembiaran atau lebih jauh dari itu. Jika benar, ini bukan lagi soal tambang ilegal semata, tapi bisa menjalar ke obstruction of justice dan penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga :  Polda Lampung Bongkar Jaringan Curanmor, Satu Pelaku Beraksi di Delapan TKP

Nada Panji mengeras ketika bicara dampak. Ia menyebut praktik ini sebagai ancaman langsung terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat hak yang dijamin konstitusi. “Ini kejahatan lingkungan yang sistematis. Bisa jadi melibatkan korporasi bayangan dan cukong besar,” ujarnya.

Karena itu, ia menantang Kapolda Lampung untuk tidak setengah hati. Membentuk tim khusus lintas fungsi, menerapkan pendekatan multidoor menggabungkan UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, dan UU TPPU hingga memburu aktor intelektual dan memiskinkan mereka lewat penyitaan aset.

Pesannya sederhana, tapi tajam: jika hukum terus berhenti di buruh tambang, maka negara sedang memberi ruang bagi kejahatan untuk tumbuh.

“Publik menunggu,” kata Panji, “apakah hukum berani menyentuh yang kuat, atau kembali tunduk pada modal.”

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang
DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka
BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:13 WIB

Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:48 WIB

Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:24 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:37 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com