Under The Eagle’s Shadow – Investigasi Greenpeace Temukan Indikasi Kerajaan Bayangan RGE yang Mengancam Hutan Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Under The Eagle’s Shadow – Investigasi Greenpeace Temukan Indikasi Kerajaan Bayangan RGE yang Mengancam Hutan Indonesia

“Pemandangan udara memperlihatkan hutan hujan alami di Kalimantan Barat, area hutan yang baru saja ditebangi, dan hamparan hutan yang baru saja ditebangi yang baru saja ditanami bibit kelapa sawit. Foto ini diambil di dalam konsesi perusahaan kelapa sawit PT Lahan Agro Inti Ketapang. Laporan Under The Eagle’s Shadow menunjukkan bukti kuat bahwa sejumlah perusahaan termasuk perusahaan ini adalah perusahaan ‘bayangan’ yang berada di bawah kendali bersama dengan grup RGE/Tanoto.”

 

berandalapppung.com — Jakarta, 20 Mei 2025 – Greenpeace International merilis laporan investigasi mendalam ihwal perusahaan-perusahaan yang menemukan memiliki hubungan dengan grup Royal Golden Eagle (RGE), sebuah grup perusahaan besar yang diakui dikendalikan oleh taipan Indonesia, Sukanto Tanoto. Laporan berjudul Under The Eagle’s Shadow ini mengemukakan bukti kuat bahwa entitas yang diinginkan adalah perusahaan-perusahaan bayangan di bawah kendali bersama dengan grup RGE/Tanoto–grup korporasi multinasional/global yang bergerak di bidang bubur kertas dan kelapa sawit, serta industri lainnya di sejumlah negara.

Perusahaan bayangan adalah aset grup yang tidak diakui, sering kali ditempatkan di pengungkapan-yurisdiksi kerahasiaan (yurisdiksi kerahasiaan), sehingga memungkinkan grup tersebut menghindari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan sosial, termasuk dalam hal penggundulan hutan.

Investigasi ini memeriksa 194 perusahaan yang berbasis di Indonesia dan 63 perusahaan induk di luar negeri. Dari ratusan perusahaan pada daftar tersebut, ada perusahaan yang membabat habitat orangutan untuk menanam perkebunan kayu monokultur, juga ada perusahaan yang membeli kelapa sawit yang ditanam di kawasan suaka satwa liar.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Kasus Belasan Siswa SD di Bandar Lampung Keracunan Jajanan

Dalam perusahaan imperium bayangan yang mengunci ini, Greenpeace International menemukan dua perusahaan kebun kayu yang menjadi ‘juara’ perusak hutan di Indonesia pada tahun 2022 dan 2023, serta satu perusahaan kebun sawit yang peringkatnya kedua penebang hutan terbesar pada tahun 2023.

RGE membantah bahwa mereka mengendalikan entitas-entitas tersebut. Namun laporan ini menyimpulkan, dengan menggunakan pendekatan kehati-hatian, ratusan perusahaan yang memasarkan hal tersebut seharusnya diakui sebagai bagian dari grup RGE/Tanoto. Greenpeace International menilai bahwa RGE/Tanoto Group juga bertanggung jawab atas segala kerugian sosial dan/atau lingkungan yang disebabkan oleh operasi perusahaan-perusahaan ini.

Laju deforestasi Indonesia sebenarnya sempat menurun setelah kampanye organisasi masyarakat sipil dan konsumen selama puluhan tahun. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, laju deforestasi semakin meningkat. Konversi hutan menjadi perkebunan kembali meningkat, terutama untuk perkebunan kayu monokultur dan kelapa sawit. Penggunaan perusahaan bayangan oleh kelompok perusahaan besar tampaknya menjadi faktor yang mendorong kembalinya tren buruk ini.

Oleh karena itu, Greenpeace International meneliti salah satu perusahaan sumber daya alam terbesar di Indonesia dengan menerapkan metodologi Shining Light on the Shadows. Dengan metodologi tersebut, Greenpeace International menunjukkan pula bahwa perusahaan pemegang merek ternama, perbankan, dan lembaga pelaksana skema sertifikasi berkelanjutan sebenarnya bisa, dan seharusnya melakukan penelitian semacam ini secara mandiri.

Kiki Taufik, Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia menyatakan, “Konsumen sudah bersuara bahwa mereka tidak menginginkan barang yang berasal dari penggundulan hutan. Agar produk mereka tetap laku di pasaran, banyak merek berjanji untuk berhenti membeli dari kelompok perusahaan yang menebang hutan dan mengeringkan lahan gambut di Indonesia. Namun, kelompok-kelompok tersebut tetap ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan cara menghentikan aset di negara-negara suaka pajak, sehingga mereka dapat mempertahankan akses ke pasar yang mensyaratkan bebas deforestasi, sambil tetap menebang hutan.”

Baca Juga :  Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”

Sepanjang awal tahun 2021 hingga Mei 2024, deforestasi seluas 68.000 hektar telah terjadi di konsesi-konsesi yang diyakini berada di bawah kendali bersama dengan grup RGE/Tanoto. Artinya, dalam waktu kurang dari empat tahun, hutan yang dibabat seluas Provinsi Jakarta. Hampir 36.000 hektar deforestasi terjadi di kawasan yang ditetapkan sebagai lahan gambut–lanskap yang sangat penting bagi penduduk setempat dan iklim global.

Selain itu, ada pula pembangunan infrastruktur pabrik pengiriman yang sangat besar. Infrastruktur ini akan memicu kasus deforestasi baru–seperti pabrik kelapa sawit baru dan pabrik pulp baru berkapasitas besar di Kalimantan Utara yang bisa semakin menggunduli hutan Kalimantan.

Jika FSC juga menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut berada di bawah kendali RGE/Grup Tanoto, maka proses remedi untuk APRIL harus dihentikan,” kata Refki Saputra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia. “Terlebih lagi, masyarakat Indonesia berhak mengetahui siapa yang menguasai tanah, dan siapa yang memutuskan apakah hutan akan bertahan atau tumbang. Pemerintah harus transparan dan anggota menggunakan perusahaan bayangan.”

 

Editor : Alex Buay Sako

Sumber Berita: Greenpeace Internasional

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang
Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang
DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka
BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:13 WIB

Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:48 WIB

Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:24 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com