Tiga Asosiasi Media Lampung Satukan Barisan, Awasi Implementasi MBG
berandalappung.com— Kedaton, tiga asosiasi media siber konstituen Dewan Pers di Provinsi Lampung sepakat membentuk Sekretariat Bersama (Sekber), sebuah langkah konsolidatif yang menandai upaya penguatan peran pers di tengah arus informasi digital yang kian kompleks.
Kesepakatan itu dituangkan dalam pakta integritas yang ditandatangani Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Donny Irawan, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Ahmad Novriwan, dan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Hendri Std, Jumat (1/5/2026), di sekretariat bersama di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung.
Dokumen tersebut memuat enam poin utama. Selain komitmen menjalankan kerja jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers, Sekber juga menegaskan perannya dalam mengawal program pembangunan daerah dan nasional, khususnya yang berdampak langsung pada publik.
“Sekber diharapkan menjadi wadah koordinasi antarorganisasi media siber, baik dalam pengawasan, pertukaran informasi, maupun penguatan fungsi pers sebagai penyaji informasi yang kredibel,” ujar Donny Irawan.
Ia menilai, soliditas media menjadi kunci dalam menghadapi dinamika, terutama isu-isu sensitif yang menuntut kehati-hatian dalam pemberitaan.
Senada, Ahmad Novriwan menekankan fungsi kontrol sosial sebagai mandat utama pers. Menurut dia, keberadaan Sekber harus mampu menempatkan persoalan secara proporsional.
“Kerja jurnalistik yang dilakukan insan pers semestinya menjadi instrumen kontrol sosial. Dengan kebersamaan ini, fungsi tersebut diharapkan berjalan lebih efektif,” kata dia.
Novriwan menambahkan, kontrol sosial bukan semata kritik, melainkan juga upaya preventif agar penyelenggara pemerintahan tidak terjerumus dalam persoalan hukum, sekaligus memastikan kepentingan publik tetap terjaga.
Sebagai langkah awal, Sekber memfokuskan perhatian pada implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program strategis nasional yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Pengawasan mencakup berbagai aspek, mulai dari operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), pemenuhan hak penerima manfaat, hingga peran pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
“Pada prinsipnya, kami menghendaki program ini berjalan sesuai petunjuk teknis. Jika ada pelanggaran, tentu harus ada sanksi. Ini menyangkut uang publik dan keselamatan penerima manfaat,” ujar Hendri Std.
Ia juga menyinggung masih ditemukannya kasus keracunan sebagai indikasi pentingnya pengawasan yang lebih ketat.
Untuk mendukung fungsi pemantauan, Sekber membuka kanal pengaduan publik melalui WhatsApp dan media sosial. Masyarakat diminta menyampaikan laporan disertai data pendukung, baik berupa dokumen, foto, maupun video.
“Identitas pelapor akan kami lindungi,” kata Hendri.
Aktivitas pemantauan ini akan diresmikan setelah sarasehan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (11/5/2026) di Hotel Radisson, dengan tema “Lampung Akan Dibawa ke Mana?”.
Forum itu diharapkan menjadi ruang refleksi sekaligus proyeksi arah pembangunan daerah di tengah berbagai tantangan yang ada.(***)
Editor : Alex Buay Sako











