GRAFITI.ID — Imbas kasus eks Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara, terus bergulir. Kali ini turut menyeret adiknya, Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN).
Komisi anti rasuah KPK menetapkan ATMN sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada pemerintahan Lampura tahun 2015-2019.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus Agung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini ATMN langsung ditahan,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/10/2021).
Menurut Karyoto, penetapan tersangka dikembangkan dari fakta persidangan Agung. “Sebelumnya kami sudah melakukan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak, serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara, lantas dilanjutkan dengan proses penyelidikan. Hingga akhirnya KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021,” urainya.
KPK menyebut ATMN diduga menerima total Rp 100,2 miliar bersama-sama dari proyek di Lampura.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
ATMN ditahan di Rutan Kavling C1 selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, dia akan menjalani isolasi mandiri pada lingkungan rutan.
Sementara terkait Agung Ilmu Mangkunegara telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp 100 miliar. (*)
EDITOR: BINTANG