Giliran Adik Bekas Bupati Lampura yang ‘Dijewer’ KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Suap

Ilustrasi Suap

GRAFITI.ID — Imbas kasus eks Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara, terus bergulir. Kali ini turut menyeret adiknya, Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN).

Komisi anti rasuah KPK menetapkan ATMN sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada pemerintahan Lampura tahun 2015-2019.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini ATMN langsung ditahan,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/10/2021).

Menurut Karyoto, penetapan tersangka dikembangkan dari fakta persidangan Agung. “Sebelumnya kami sudah melakukan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak, serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara, lantas dilanjutkan dengan proses penyelidikan. Hingga akhirnya KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021,” urainya.

Baca Juga :  Bejat! Petugas Keamanan Ponpes di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Cabuli 2 Santri

KPK menyebut ATMN diduga menerima total Rp 100,2 miliar bersama-sama dari proyek di Lampura.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga :  Dua Periode Menjabat, Kekayaan Dendi Ramadhona Capai Rp12 Miliar Tanpa Aset di Pesawaran

ATMN ditahan di Rutan Kavling C1 selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, dia akan menjalani isolasi mandiri pada lingkungan rutan.

Sementara terkait Agung Ilmu Mangkunegara telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp 100 miliar. (*)

EDITOR: BINTANG

Berita Terkait

KKJ Laporkan Teror Terhadap Tempo ke Komnas HAM
Mantab, Ditres Narkoba Polda Lampung, Berhasil Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Sabu.
Kapolda Lampung Tegaskan Revitalisasi Subdit Narkoba dan Penguatan Polwan dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI
Baku Tembak di Kedamaian, Polisi Lumpuhkan Satu dari Dua Pelaku Pencurian Motor
Bejat! Petugas Keamanan Ponpes di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Cabuli 2 Santri
Polda Lampung Tangkap Pengedar Sabu di Pesawaran, 12,19 Gram Barang Bukti Diamankan
Bujang 47 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak Tunawicara
Pelajar Tewas, Polisi Dinilai Gagal Tangani Geng Motor di Bandar Lampung
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:48 WIB

KKJ Laporkan Teror Terhadap Tempo ke Komnas HAM

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:16 WIB

Mantab, Ditres Narkoba Polda Lampung, Berhasil Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Sabu.

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:48 WIB

Kapolda Lampung Tegaskan Revitalisasi Subdit Narkoba dan Penguatan Polwan dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:45 WIB

Baku Tembak di Kedamaian, Polisi Lumpuhkan Satu dari Dua Pelaku Pencurian Motor

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:17 WIB

Bejat! Petugas Keamanan Ponpes di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Cabuli 2 Santri

Berita Terbaru

Peristiwa

Kanwil Agama Lampung Salurkan Tunjangan Guru PAI

Jumat, 28 Mar 2025 - 15:21 WIB

Hukum

Jelang Idul Fitri Kapolres Lamteng Adakan Apel Siaga

Jumat, 28 Mar 2025 - 15:15 WIB

Photo Pemanis: Ulun Lampung dan Kue Lebaran.

Bisnis

Juadah Lapis Legit: Cerita Romantis Lebaran di Lampung

Jumat, 28 Mar 2025 - 11:49 WIB