Giliran Adik Bekas Bupati Lampura yang ‘Dijewer’ KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Suap

Ilustrasi Suap

GRAFITI.ID — Imbas kasus eks Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara, terus bergulir. Kali ini turut menyeret adiknya, Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN).

Komisi anti rasuah KPK menetapkan ATMN sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada pemerintahan Lampura tahun 2015-2019.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini ATMN langsung ditahan,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/10/2021).

Menurut Karyoto, penetapan tersangka dikembangkan dari fakta persidangan Agung. “Sebelumnya kami sudah melakukan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak, serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara, lantas dilanjutkan dengan proses penyelidikan. Hingga akhirnya KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021,” urainya.

Baca Juga :  Sedih, Lampung Jadi Provinsi Terkorup Di Indonesia

KPK menyebut ATMN diduga menerima total Rp 100,2 miliar bersama-sama dari proyek di Lampura.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga :  Dendam Pribadi, Pria di Lampung Utara Bunuh Perempuan Tuna Wicara

ATMN ditahan di Rutan Kavling C1 selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, dia akan menjalani isolasi mandiri pada lingkungan rutan.

Sementara terkait Agung Ilmu Mangkunegara telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp 100 miliar. (*)

EDITOR: BINTANG

Berita Terkait

Dua Bos PT SGC Dicekal, Tiga LSM Lampung Soroti Dugaan Rp70 Miliar “Suap Diam-Diam”
Komisi II DPR RI Setujui Pengukuran Ulang HGU PT SGC, Usulan Aliansi Tiga LSM Lampung Diterima
Vonis Melebihi Tuntutan, Billie Apta Naufal Dipenjara 10 Tahun dalam Kasus Persetubuhan Anak
Under The Eagle’s Shadow – Investigasi Greenpeace Temukan Indikasi Kerajaan Bayangan RGE yang Mengancam Hutan Indonesia
“Dibalik Tragedi Pembunuhan, Terungkap Ada Gudang BBM Ilegal di Belakang Rumah SI”
Darah Tumpah di Gunung Agung, Ketika Kritik Bansos Dibalas Tikaman, Lampung Tengah di Ambang Ledakan Sosial
Rumah Mantan Ketua Demokrat Lampung Dirampok
KKJ Laporkan Teror Terhadap Tempo ke Komnas HAM
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:34 WIB

Dua Bos PT SGC Dicekal, Tiga LSM Lampung Soroti Dugaan Rp70 Miliar “Suap Diam-Diam”

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:49 WIB

Vonis Melebihi Tuntutan, Billie Apta Naufal Dipenjara 10 Tahun dalam Kasus Persetubuhan Anak

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:24 WIB

Under The Eagle’s Shadow – Investigasi Greenpeace Temukan Indikasi Kerajaan Bayangan RGE yang Mengancam Hutan Indonesia

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:05 WIB

“Dibalik Tragedi Pembunuhan, Terungkap Ada Gudang BBM Ilegal di Belakang Rumah SI”

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:30 WIB

Darah Tumpah di Gunung Agung, Ketika Kritik Bansos Dibalas Tikaman, Lampung Tengah di Ambang Ledakan Sosial

Berita Terbaru