Raup Rp2 M Kelola Akun YouTube Spesialis Hoaks, AZ Diciduk Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampilan Akun YouTube Aktual TV sebelum diblokir Polri

Tampilan Akun YouTube Aktual TV sebelum diblokir Polri

GRAFITI.ID — Kiranya AZ terbilang pemegang prinsip halal haram hantam. Biarpun tindakannya berpotensi memecah belah bangsa, dia tak peduli. Sebab baginya yang terpenting meraup cuan.

Mesin duit yang dipakai AZ juga tergolong inovatif. Relevan dengan era digital saat ini. Bersama kedua rekannya, AZ menggarap akun YouTube Aktual TV. Mereka benar-benar sudah bulat tekad mewujudkan harapan. Tak tanggung-tanggung, hanya dalam kurun delapan bulan sudah 765 konten yang diunggah di akun Youtube Aktual TV.

Hasilnya? benar-benar indah pada waktunya. Setidaknya demikian anggapan ketiganya ketika itu. Bagaimana tidak indah kalau buah manis yang dipetik AZ Cs hingga mencapai Rp2 miliar. Jelas pencapaian yang tidak sedikit untuk ukuran sebuah akun YouTube yang tergolong sulit untuk menghimpun dolar dari AdSense.

Tapi euforia AZ dkk tidak berlangsung lama. Polda Metro Jaya keburu ‘membangunkan’ mimpi indah mereka. Sekali gebrak ketiganya langsung digulung aparat. Adapun kedua rekan AZ adalah M selaku pengelola akun Youtube AktualTV. Kemudian AF yang berperan sebagai pengisi suara atau narator di konten.

“Melalui akun YouTube Aktual TV mereka aktif menyebar hoaks,” terang Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi, di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10).

Tak hanya berita bohong, sambung Hengki, konten-konten di Aktual TV juga dinilai mengandung muatan SARA dengan memakai atribut agama, menebar fitnah, adu domba antara TNI dan Polri, dan upaya provokatif lainnya.

Baca Juga :  Mentan Apresiasi Polda Riau Bongkar Beras Oplosan, Satgas Pangan Lampung Didorong Bergerak

Hengki juga menggaris bawahi beberapa konten Aktual TV yang menyerang pribadi, seperti sosok Pangkostrad Letjen Dudung Abdurrachman. Itu terlihat dari judul dan isi beberapa konten. Misalnya pada konten berjudul:

Baca Juga :  Bawaslu Pesbar Tekankan, Jangan Mudah Terprovokasi Berita Hoaks

“B.I.A.D.A.B!!! OWWW TERNYATA SI KEMBAR INI YG DI DALAM MOBIL LAND CRUISE”. Di situ terpampang foto Dudung dan Kapolda Polda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

“GABUNGAN POM TNI & PROPAM SEGEL RUMAH DUDUNG ABDURACHMAN, “GERAM!!! PANGKOSTRAD PASUKAN CAKRA TAK TERIMA”.

Mengenai motif, Hengki menyebutkan, dari hasil interogasi terungkap salah satu motif terbesar dari tindakan AZ dan kedua rekannya adalah motif finansial. Meraup fulus.

“Tindakan ketiga pelaku termasuk pada adu domba era digital, menimbulkan keonaran, dalam rangka keuntungan pribadi,” sergah Hengki.

Tak pelak, para pelaku mesti menanggung ganjaran setimpal. Ketiganya sontak ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Ancaman sanksinya tidak main-main. Pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)

EDITOR: MITHA

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang
Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang
DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka
BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:13 WIB

Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:48 WIB

Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:24 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:37 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com