GRAFITI.ID — Kiranya AZ terbilang pemegang prinsip halal haram hantam. Biarpun tindakannya berpotensi memecah belah bangsa, dia tak peduli. Sebab baginya yang terpenting meraup cuan.
Mesin duit yang dipakai AZ juga tergolong inovatif. Relevan dengan era digital saat ini. Bersama kedua rekannya, AZ menggarap akun YouTube Aktual TV. Mereka benar-benar sudah bulat tekad mewujudkan harapan. Tak tanggung-tanggung, hanya dalam kurun delapan bulan sudah 765 konten yang diunggah di akun Youtube Aktual TV.
Hasilnya? benar-benar indah pada waktunya. Setidaknya demikian anggapan ketiganya ketika itu. Bagaimana tidak indah kalau buah manis yang dipetik AZ Cs hingga mencapai Rp2 miliar. Jelas pencapaian yang tidak sedikit untuk ukuran sebuah akun YouTube yang tergolong sulit untuk menghimpun dolar dari AdSense.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tapi euforia AZ dkk tidak berlangsung lama. Polda Metro Jaya keburu ‘membangunkan’ mimpi indah mereka. Sekali gebrak ketiganya langsung digulung aparat. Adapun kedua rekan AZ adalah M selaku pengelola akun Youtube AktualTV. Kemudian AF yang berperan sebagai pengisi suara atau narator di konten.
“Melalui akun YouTube Aktual TV mereka aktif menyebar hoaks,” terang Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi, di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10).
Tak hanya berita bohong, sambung Hengki, konten-konten di Aktual TV juga dinilai mengandung muatan SARA dengan memakai atribut agama, menebar fitnah, adu domba antara TNI dan Polri, dan upaya provokatif lainnya.
Hengki juga menggaris bawahi beberapa konten Aktual TV yang menyerang pribadi, seperti sosok Pangkostrad Letjen Dudung Abdurrachman. Itu terlihat dari judul dan isi beberapa konten. Misalnya pada konten berjudul:
“B.I.A.D.A.B!!! OWWW TERNYATA SI KEMBAR INI YG DI DALAM MOBIL LAND CRUISE”. Di situ terpampang foto Dudung dan Kapolda Polda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
“GABUNGAN POM TNI & PROPAM SEGEL RUMAH DUDUNG ABDURACHMAN, “GERAM!!! PANGKOSTRAD PASUKAN CAKRA TAK TERIMA”.
Mengenai motif, Hengki menyebutkan, dari hasil interogasi terungkap salah satu motif terbesar dari tindakan AZ dan kedua rekannya adalah motif finansial. Meraup fulus.
“Tindakan ketiga pelaku termasuk pada adu domba era digital, menimbulkan keonaran, dalam rangka keuntungan pribadi,” sergah Hengki.
Tak pelak, para pelaku mesti menanggung ganjaran setimpal. Ketiganya sontak ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Ancaman sanksinya tidak main-main. Pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)
EDITOR: MITHA