Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif

 

berandalappung.com— Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk melarang pemutaran maupun kegiatan nonton bareng film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita.

Pernyataan itu disampaikan Yusril setelah muncul larangan pemutaran film di Universitas Mataram dan UIN Mataram. Menurut dia, penghentian kegiatan di dua kampus tersebut semata berkaitan dengan persoalan administratif, bukan instruksi pemerintah pusat.

“Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, pemutaran berjalan tanpa hambatan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Mei 2026.

Ia mengatakan pola tersebut menunjukkan tidak ada arahan terpusat dari pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk membubarkan pemutaran film itu.

Film dokumenter tersebut mengangkat kritik terhadap proyek strategis nasional di Papua Selatan yang dinilai berdampak pada lingkungan hidup, hak ulayat masyarakat adat, dan ruang hidup warga Papua. Yusril menilai kritik semacam itu merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, meskipun ia mengakui judul film tersebut bersifat provokatif.

“Judul Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita memang kontroversial dan tampak dibuat untuk menarik perhatian publik,” ujarnya.

Namun Yusril meminta masyarakat tidak bereaksi hanya karena judul film. Ia justru mendorong publik menonton, lalu mendiskusikan isi film tersebut secara terbuka.

Baca Juga :  Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

“Biarkan masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” katanya.

Menurut dia, pemerintah juga dapat mengambil pelajaran dari kritik yang disampaikan melalui film itu, terutama untuk mengevaluasi pelaksanaan proyek di lapangan.

Yusril menjelaskan pembukaan lahan di Papua Selatan telah dimulai sejak 2022 pada era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, bersamaan dengan kebijakan pemekaran wilayah Papua.

Program tersebut kini dilanjutkan pemerintahan saat ini sebagai bagian dari agenda ketahanan pangan dan energi nasional.

Baca Juga :  Pagar Laut 3 Kilometer, Praktisi Hukum: Marriott Lampung Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp20 Miliar

Ia menolak anggapan bahwa proyek tersebut merupakan bentuk kolonialisme modern. Menurut dia, Papua merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pemerintah Republik Indonesia bukan pemerintah kolonial Belanda yang dahulu menyebut Papua sebagai Nederlands Nieuw Guinea,” ujar Yusril.

Meski demikian, ia mengatakan pemerintah tetap membuka ruang evaluasi terhadap berbagai kelemahan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional di lapangan.

Yusril juga menyoroti penggunaan istilah “Pesta Babi” dalam judul film yang dinilai dapat memunculkan beragam tafsir di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta para pembuat film menjelaskan makna istilah tersebut kepada publik.

Menurut dia, keterbukaan bukan hanya tuntutan bagi pemerintah, melainkan juga bagi seniman dan pembuat karya.

“Pemerintah tidak bisa berlindung di balik kekuasaan, sementara seniman juga tidak bisa semata berlindung di balik kebebasan berekspresi,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Yusril kembali menegaskan pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi, tetapi kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab moral kepada publik.(***)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Berita Terbaru