“IKN Belum Sah Sepenuhnya? MK Tegaskan Jakarta Masih Pusat Pemerintahan”

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“IKN Belum Sah Sepenuhnya? MK Tegaskan Jakarta Masih Pusat Pemerintahan”

berandalappung.com— Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Putusan itu dinilai menjadi rujukan final dalam pelaksanaan pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus berjalan berdasarkan kepastian hukum dan legitimasi konstitusional.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” kata Indrajaya kepada wartawan, Kamis, 14 Mei 2026.

Menurut politikus PKB itu, pemindahan ibu kota tidak semata-mata menyangkut pembangunan fisik dan infrastruktur. Pemerintah juga harus memastikan kesiapan tata kelola pemerintahan, aparatur sipil negara, efektivitas pelayanan publik, hingga efisiensi penggunaan anggaran negara.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Padati Graha Wangsa, Menunggu Kehadiran Prabowo Subianto

“Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” ujarnya.

Indrajaya menilai penerbitan Keppres pemindahan ibu kota merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang. Karena itu, belum diterbitkannya Keppres menunjukkan masih ada sejumlah aspek strategis dan administratif yang perlu dipersiapkan pemerintah secara matang.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 12 Mei 2026, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku selama Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan.

Baca Juga :  Wagub Jihan Dorong RSJD Lampung Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Komitmen Birokrasi Bersih

MK menilai kekhawatiran pemohon mengenai potensi kekosongan status ibu kota tidak beralasan karena mekanisme perpindahan telah diatur secara berurutan dalam undang-undang.

“Selama Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” kata Guntur dalam pertimbangan putusan.(***)

Editor : Alex Buay Sako

Sumber Berita: idntimes.com

Berita Terkait

Sekdaprov: Dorong Pendidikan Hingga Kelas Migran Vokasi, Rakernas I APTISI 2026, Perguruan Tinggi Motor Pembangunan Daerah
Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen
Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran
“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”
Sekdaprov dan Ketua DWP Agnesia Ikuti Krakatau Run 2026 Perkuat Sport Tourism, Festival Krakatau XXXV
Detik Apresiasi Pendidikan Lampung, Inovasi Jadi Pembeda
Pemprov Lampung Raih Anugerah Pembangunan Terpuji, Gubernur Mirza: Pendidikan Jadi Kunci Kemajuan
Gubernur Mirza: Penguatan Satlinmas sebagai Pilar Keamanan dan Perlindungan Masyarakat Lampung
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:45 WIB

Sekdaprov: Dorong Pendidikan Hingga Kelas Migran Vokasi, Rakernas I APTISI 2026, Perguruan Tinggi Motor Pembangunan Daerah

Jumat, 18 September 2026 - 16:10 WIB

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Rabu, 9 September 2026 - 16:10 WIB

Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran

Senin, 7 September 2026 - 13:27 WIB

“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Sekdaprov dan Ketua DWP Agnesia Ikuti Krakatau Run 2026 Perkuat Sport Tourism, Festival Krakatau XXXV

Berita Terbaru

Screenshot

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:10 WIB

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB