“IKN Belum Sah Sepenuhnya? MK Tegaskan Jakarta Masih Pusat Pemerintahan”

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“IKN Belum Sah Sepenuhnya? MK Tegaskan Jakarta Masih Pusat Pemerintahan”

berandalappung.com— Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Putusan itu dinilai menjadi rujukan final dalam pelaksanaan pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus berjalan berdasarkan kepastian hukum dan legitimasi konstitusional.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” kata Indrajaya kepada wartawan, Kamis, 14 Mei 2026.

Menurut politikus PKB itu, pemindahan ibu kota tidak semata-mata menyangkut pembangunan fisik dan infrastruktur. Pemerintah juga harus memastikan kesiapan tata kelola pemerintahan, aparatur sipil negara, efektivitas pelayanan publik, hingga efisiensi penggunaan anggaran negara.

Baca Juga :  Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

“Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” ujarnya.

Indrajaya menilai penerbitan Keppres pemindahan ibu kota merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang. Karena itu, belum diterbitkannya Keppres menunjukkan masih ada sejumlah aspek strategis dan administratif yang perlu dipersiapkan pemerintah secara matang.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 12 Mei 2026, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku selama Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan.

Baca Juga :  Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala PCO: Sudah Saatnya Menepi dan Duduk di Kursi Penonton

MK menilai kekhawatiran pemohon mengenai potensi kekosongan status ibu kota tidak beralasan karena mekanisme perpindahan telah diatur secara berurutan dalam undang-undang.

“Selama Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” kata Guntur dalam pertimbangan putusan.(***)

Editor : Alex Buay Sako

Sumber Berita: idntimes.com

Berita Terkait

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?
Tenaga Kesehatan Lingkungan Puskesmas Rajabasa Indah Laksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Umum
Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi
Puskesmas Kemiling Gelar Cek Kesehatan Gratis Bersama Paguyuban Kemiling Bersatu dalam Rangka HUT ke-1
Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam
Gubernur Lampung: Kepemimpinan Baru BGN Momentum Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
Ketua DPRD Lampung Optimistis Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program Gizi Nasional
IJP Lampung Gelar Pemotongan Hewan Kurban, 120 Paket Daging Dibagikan ke Anggota dan Warga
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:10 WIB

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:33 WIB

Tenaga Kesehatan Lingkungan Puskesmas Rajabasa Indah Laksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Umum

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:11 WIB

Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:30 WIB

Puskesmas Kemiling Gelar Cek Kesehatan Gratis Bersama Paguyuban Kemiling Bersatu dalam Rangka HUT ke-1

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:29 WIB

Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam

Berita Terbaru