“IKN Belum Sah Sepenuhnya? MK Tegaskan Jakarta Masih Pusat Pemerintahan”

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“IKN Belum Sah Sepenuhnya? MK Tegaskan Jakarta Masih Pusat Pemerintahan”

berandalappung.com— Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Putusan itu dinilai menjadi rujukan final dalam pelaksanaan pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus berjalan berdasarkan kepastian hukum dan legitimasi konstitusional.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” kata Indrajaya kepada wartawan, Kamis, 14 Mei 2026.

Menurut politikus PKB itu, pemindahan ibu kota tidak semata-mata menyangkut pembangunan fisik dan infrastruktur. Pemerintah juga harus memastikan kesiapan tata kelola pemerintahan, aparatur sipil negara, efektivitas pelayanan publik, hingga efisiensi penggunaan anggaran negara.

Baca Juga :  Aliran Air di Lima Kecamatan Bandar Lampung Kembali Normal

“Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” ujarnya.

Indrajaya menilai penerbitan Keppres pemindahan ibu kota merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang. Karena itu, belum diterbitkannya Keppres menunjukkan masih ada sejumlah aspek strategis dan administratif yang perlu dipersiapkan pemerintah secara matang.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 12 Mei 2026, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku selama Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan.

Baca Juga :  Perkuat Perencanaan Pembangunan Lima Tahun Kedepan, Pemprov Lampung Gelar Desk Renstra Perangkat Daerah

MK menilai kekhawatiran pemohon mengenai potensi kekosongan status ibu kota tidak beralasan karena mekanisme perpindahan telah diatur secara berurutan dalam undang-undang.

“Selama Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” kata Guntur dalam pertimbangan putusan.(***)

Editor : Alex Buay Sako

Sumber Berita: idntimes.com

Berita Terkait

Tenaga Pendamping Jadi Bagian Penguatan Percepatan Pembangunan di Provinsi Lampung
Kursi BPKAD Lampung Dikabarkan Bergeser, Nama Mirza Irawan Mencuat
Spesial Hari Kartini 2026: Saatnya Wanita Indonesia Prioritaskan Kesehatan
Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik
DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat
Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Provinsi, Tercapai 85,46 % Sudah Mantab
Lampung Masuk Nasional Pengolahan Sampah Jadi Listrik, Lelang Segera Dimulai
Menteri Tito Karnavian Semprot Pemda: Stop Pelesiran Berkedok Kunjungan Kerja, Pangkas Anggaran Dinas!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:19 WIB

“IKN Belum Sah Sepenuhnya? MK Tegaskan Jakarta Masih Pusat Pemerintahan”

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:22 WIB

Tenaga Pendamping Jadi Bagian Penguatan Percepatan Pembangunan di Provinsi Lampung

Senin, 4 Mei 2026 - 13:38 WIB

Kursi BPKAD Lampung Dikabarkan Bergeser, Nama Mirza Irawan Mencuat

Senin, 20 April 2026 - 20:32 WIB

Spesial Hari Kartini 2026: Saatnya Wanita Indonesia Prioritaskan Kesehatan

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik

Berita Terbaru

Berita Lainnya

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:37 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com