PFI Lampung Kecam Teror Senpi Terhadap Jurnalis, Juniardi: Usut Tuntas dan Jaga Kode Etik!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PFI Lampung Kecam Teror Senpi Terhadap Jurnalis di Tulang Bawang, Juniardi: Usut Tuntas dan Jaga Kode Etik!

 

berndalappung.com— Bandar Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam keras aksi teror, pengancaman menggunakan senjata api, hingga penabrakan kendaraan yang menimpa rombongan wartawan di Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (1/9/2026) malam.

Aksi intimidasi fisik tersebut dinilai sebagai bentuk kejahatan serius dan ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers.

Insiden mencekam yang menimpa Akifullah (Garuda TV), Triono (Garuda TV), Abdi (Detik Investasi), serta dua rekannya ini diduga kuat terjadi usai para korban melakukan kunjungan peliputan ke kantor pimpinan proyek instalasi jaringan internet di wilayah setempat. Peristiwa tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polres Tulang Bawang dengan nomor LP/B/255/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWAH/POLDA LAMPUNG.

Menanggapi peristiwa berdarah yang membahayakan nyawa pekerja media tersebut, Ketua PFI Lampung, Juniardi, menyampaikan pernyataan sikap tegas sekaligus mengingatkan jajaran aparat penegak hukum (APH) serta insan pers di lapangan.

Pernyataan Sikap PFI Lampung
Mendesak Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang Ringkus Pelaku: “PFI Lampung mendesak Kapolda Lampung dan Kapolres Tulang Bawang untuk bergerak cepat mengusut tuntas serta menangkap pelaku berinisial A dan S, termasuk membongkar aktor intelektual di balik aksi teror ini.

Baca Juga :  PWI Lampung Soroti Peran Pers dalam Meningkatkan Literasi Pemilih untuk Pilkada 2024

Aksi penembakan dan penabrakan sengaja ini sudah masuk ranah tindak pidana murni serta percobaan pembunuhan yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Juniardi, Rabu (2/9/2026).

Tolak Aksi Premanisme Terhadap Kerja Pers: Juniardi menegaskan bahwa pekerjaan jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh aktivitas atau berita pers, mekanismenya diatur secara beradab melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau laporan ke Dewan Pers, bukan dengan aksi premanisme jalanan.”

Kawal Proses Hukum Hingga Tuntas: PFI Lampung bersama koalisi organisasi pers siap mengawal penanganan kasus hukum ini hingga para pelaku dijebloskan ke penjara demi memberikan jaminan keselamatan bagi jurnalis yang bertugas di wilayah Lampung.

Baca Juga :  Bocah Dilecehkan, Dibunuh, Dibungkam: Buron Satu Bulan, Hariyanto Ditangkap di Perkebunan Tebu

Pesan untuk Insan Pers: Utamakan Safety dan Kode Etik
Di samping mendesak penegakan hukum, Juniardi memberikan imbauan dan pesan mendalam kepada seluruh jurnalis maupun pewarta foto yang menjalankan tugas di area rawan konflik:

Patuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Menjalankan tugas secara profesional, akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta bebas dari praktik penyalahgunaan profesi. Etika dan independensi adalah benteng pertahanan utama jurnalis.

Utamakan Keselamatan Diri (Safety First): “Tidak ada berita seharga nyawa.” Selalu lakukan pemetaan dan penilaian risiko (risk assessment) sebelum dan sesudah melakukan investigasi pada isu sensitif.

Jaga Marwah Profesi: Hindari segala bentuk provokasi atau tindakan yang melanggar hukum di lapangan agar tidak mendegradasi integritas serta kepercayaan publik terhadap profesi pers.(***)

 

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang
Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang
DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka
BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:37 WIB

PFI Lampung Kecam Teror Senpi Terhadap Jurnalis, Juniardi: Usut Tuntas dan Jaga Kode Etik!

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:13 WIB

Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:48 WIB

Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati

Berita Terbaru

Nasional

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:07 WIB

Opini

Menyentil Cak Imin, Mengingat Nasihat Kiai

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:10 WIB