Api Kembali Terjang Kawasan TNBTS, Akses Bromo dari Malang dan Lumajang Ditutup

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Api Kembali Terjang Kawasan TNBTS, Akses Bromo dari Malang dan Lumajang Ditutup

berandalappung.com— Lumajang, kebakaran hutan dan lahan kembali menghantam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kobaran api yang membakar area Blok Bantengan memaksa Balai Besar TNBTS menutup sebagian akses masuk utama menuju destinasi wisata tersebut untuk jangka waktu yang belum ditentukan.

Penutupan jalur berlaku efektif sejak Senin malam pukul 22.00 WIB. Tiga pintu masuk yang ditutup total meliputi jalur Jemplang dan Coban Trisula di Kabupaten Malang, serta jalur Senduro di Kabupaten Lumajang.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menyatakan keputusan ini diambil guna mengutamakan keselamatan para wisatawan sekaligus mempermudah ruang gerak tim pemadam di lapangan.

“Demi kelancaran pemadaman dan keamanan pengunjung, akses melalui Jemplang, Coban Trisula, dan Senduro kami tutup sementara,” kata Rudijanta saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Agustus 2026.

Baca Juga :  Kabar Duka, Politisi PAN Joko Santoso Meninggal Dunia

Titik api pertama kali terdeteksi di Blok Bantengan pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB. Hingga saat ini, pihak otoritas taman nasional belum dapat memastikan luas areal vegetasi yang hangus terbakar.

“Saat ini tim di lapangan masih fokus penuh pada proses pemadaman. Setelah api padam dan situasi kondusif, tim khusus akan diterjunkan untuk mengukur luas area yang terdampak,” ujarnya menambahkan.

Kendati tiga pintu masuk utama ditutup, TNBTS tidak menghentikan operasional wisata Bromo secara menyeluruh.

Baca Juga :  Dendi Ramadhona Paparkan Potensi Wisata, Di hadapan Para Finalis Puteri Indonesia 2023

Wisatawan masih dapat mengakses area Gunung Bromo melalui dua jalur alternatif, yakni pintu Cemoro Lawang di Kabupaten Probolinggo dan pintu Wonokitri di Kabupaten Pasuruan.

Kendati demikian, pergerakan wisatawan dibatasi ketat. Pengunjung hanya diperbolehkan beraktivitas di sekitar kawasan lautan pasir dan dilarang keras mendekati atau menyeberang ke area savana untuk mengantisipasi potensi penyebaran api.

Pihak pengelola mengimbau seluruh pengunjung dan pelaku jasa pariwisata meningkatkan kewaspadaan serta mematuhi aturan keselamatan, khususnya terkait larangan memicu api di area konservasi.(liputan6.com)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Kemarau Memanjang, Pemprov Lampung Ketuk Pintu Langit
Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba
Pencegahan Rampung, KPK Buru Motif Penyuapan Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli
HPN dan Porwanas 2027 Jadi Momentum Kebangkitan Pers, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah
Peringatan 1 Muharam 1448 H di Pendopo Agung Nuswantoro Berlangsung Khidmat
Selamat, Tiga Hari Lagi DR Budiyono Nahkodai Hijau-Hitam di Provinsi Lampung
Mengurai Antrean, RSUD Abdul Moeloek Andalkan Poli Gigi Eksekutif
Germasi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Sinar Jaya Uang Rakyat Diduga Lenyap, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:23 WIB

Kemarau Memanjang, Pemprov Lampung Ketuk Pintu Langit

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Api Kembali Terjang Kawasan TNBTS, Akses Bromo dari Malang dan Lumajang Ditutup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:57 WIB

Pencegahan Rampung, KPK Buru Motif Penyuapan Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli

Senin, 13 Juli 2026 - 19:07 WIB

HPN dan Porwanas 2027 Jadi Momentum Kebangkitan Pers, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Screenshot

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:10 WIB

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB