Trotoar Rp21,77 Miliar Ambrol, Dinas PU Temukan Besi Tak Sesuai Spesifikasi
berandalappung.com— Teluk Betung, Ambrolnya konstruksi revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung, membuka persoalan serius. Proyek bernilai sekitar Rp21,77 miliar itu diduga menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Temuan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Bandar Lampung bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan kontraktor pelaksana, Rabu (2/9).
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Bandar Lampung, Rayu R. Wiranegara, mengatakan hasil pemeriksaan di lapangan menemukan besi yang digunakan berukuran sekitar 7,8 milimeter, sementara spesifikasi pekerjaan mensyaratkan besi berukuran 10 milimeter.
“Pondasinya tidak mampu menahan beban. Balok yang digunakan memang sudah besar, tetapi tiang penyangganya kurang duduk. Besi yang digunakan juga tidak sesuai, hanya 7,8 milimeter,” ujar Rayu.
Dinas PU kemudian menghentikan sementara pekerjaan dan memberikan waktu sekitar satu pekan kepada kontraktor untuk melakukan perbaikan.
Namun, persoalan ini tidak berhenti pada bagian trotoar yang ambrol. Komisi III DPRD menilai proyek bernilai puluhan miliar rupiah semestinya mendapat pengawasan ketat sejak awal, terutama terkait kualitas dan kesesuaian material.
Sekretaris Komisi III DPRD Bandar Lampung, Aderly Imelia Sari, menegaskan proyek tersebut tidak boleh dikerjakan asal-asalan karena menggunakan anggaran pemerintah.
“Harus serius dalam pengerjaannya, jangan main-main karena ini menggunakan anggaran utang Pemkot. Pasti menjadi sorotan,” tegasnya.
Komisi III berencana turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah persoalan material hanya terjadi pada titik yang ambrol atau terdapat bagian lain yang juga bermasalah.
Sorotan semakin tajam karena pihak kontraktor belum memberikan penjelasan mengenai dugaan penggunaan material tersebut. Direktur PT Asmi Hidayat, Ardi, yang hadir dalam RDP memilih meninggalkan ruangan. Saat hendak dikonfirmasi, ia hanya menjawab singkat, “Wis, wis, wis.”(Okt)
Editor : Alex Jefri











