Kematian Tahanan di Lampung: LPW Desak Copot Kapolres, Soroti Dugaan Prosedur Pelanggaran
berandalappung.com — Teluk Betung, kematian seorang tahanan setelah tiga bulan mendekam di sel Polres memicu kritik keras dari Lembaga Pengawas Warga(LPW).Ketua LPW,MD Rizani,memilih proses yang dikecualikan dan penyampaian jenazah yang mencurigakangalan dan mengindikasikan prosedur pelanggaran.
“Kami minta Kapolres, Kanit, dan seluruh petugas yang menangkapnya dicopot. Tiga bulan dia ditahan, tiba-tiba mati. Apa karena dia orang susah, lalu diperlakukan semena-mena?” kata Rizani, Rabu, 13 Agustus 2025.
Menurut Rizani, penyerahan jenazah dilakukan secara tertutup dan penuh drama. Orang tua korban disebut dibawa ke lokasi remang-remang tanpa pemberitahuan kepada aparatur desa. Tak ada Saksi independen yang dilibatkan.
“Ini bukan bangkai binatang. Ini manusia yang punya derajat sama untuk hidup. Kalau proses bersih, kenapa sembunyi-sembunyi? Apa yang sedang menutupi?” katanya.
Ia mendesak keluarga korban mengajukan ekshumasi untuk mengungkap penyebab kematian yang sebenarnya, serta meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan tanpa menunggu aduan. “Kalau Kapolres tidak bersalah, jangan takut memberikan informasi kepada publik dan media. Media ini penyambung lidah rakyat, bukan musuh kepolisian,” tegasnya.
Rizani juga menyoroti kebijakan Polda Lampung yang dinilai minim invasi. “Hari ini polisi Indonesia sedang lampu merah. Di Lampung malah lebih parah. Kapoldanya eksklusif, sibuk main gitar, tak ada hilirisasi kebijakan, dan banyak perkara yang belum terselesaikan. Kalau cuma numpang tidur untuk naik pangkat bintang tiga, lebih baik angkat kaki,” katanya.
LPW memberi tenggat waktu kepada kepolisian untuk mengambil tindakan. Jika tidak, mereka mengancam akan turun aksi dan memberikan santunan langsung kepada keluarga korban. “Kalau polisi tidak bisa memanusiakan manusia, LPW yang akan memanusiakan,” tutup Rizani.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Lampung dan Polres terkait belum memberikan keterangan resmi.
Editor : Alex Buay Sako