GRAFITI.ID — Pengalaman cukup banyak membuktikan dana hibah rentan terhadap penyalahgunaan. Padahal dana hibah yang diterima notabene duit negara yang perlu dipertanggung jawabkan tiap sennya.
Sebagai contoh dana hibah berbuntut perkara bisa ditengok pada kasus hangat terkait dana hibah Pemprov Lampung kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.
Diketahui Pemprov Lampung, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung, menghibahkan dana sebesar Rp 30 miliar ke KONI Lampung pada tahun 2020. Dana ini diperuntukkan sebagai persiapan menghadapi PON 2021 di Papua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengendus ada yang tidak beres pada penggunaan dana hibah tersebut, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap pengurus KONI Lampung.
“Sudah ada sekitar 7 orang dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Made Agus Putra Adyana, kepada jurnalis, Senin (11/10/2021) lalu.
Dia menambahkan, rencananya pemanggilan untuk pemeriksaan selanjutnya bakal dilakukan setelah gelaran PON.
Contoh pemakaian dana hibah pemerintah yang tidak beres bisa juga dilihat dari kasus yang membelit Wakil Ketua I DPRD Lampung Timur dari Fraksi PKB, Akmal Fatoni. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kajari Lampung Timur, Ariana Juliastuty menjelaskan, Akmal Fatoni sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditahan, yakni pada 18 Agustus, 15 September 2021 dan 20 September 2021.
“Para jaksa dan penyidik sudah mendapatkan bukti awal permulaan yang cukup atas dugaan terjadinya penyalahgunaan anggaran dana hibah itu,” jelasnya, Kamis (23/9/2021) silam.
Dana hibah yang dimaksud ialah dana hibah Rp250 juta kepada Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur pada tahun 2018. Akmal Fatoni sebagai ketuanya. Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, tertanggal 31 Maret 2021 yang diterima oleh pihak Kejaksaan tertanggal 20 April 2021, muncul kerugian negara sebesar Rp100.180.000
Berdasarkan berbagai kejadian yang berkenaan dengan penyalahgunaan dana hibah pemerintah tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, memberi tanggapan.
“Dana hibah adalah anggaran negara yang mesti dipertanggung jawabkan penggunaannya, agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum,” terangnya kepada Grafiti.id, Rabu (27/102021).
Dia juga menegaskan, hendaknya dana hibah disalurkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Proses hibah itu tidak muncul tiba-tiba. Ada proses dan persyaratannya sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 123 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos,” imbuh Nur Rakhman.(Leo)
EDITOR: BINTANG