Bujang 47 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak Tunawicara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pria asal Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, berinisial MS (47), lantaran diduga keras melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak dibawah umur yang memiliki kebutuhan khusus atau tunawicara.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap petugas di rumahnya, Jalan Ikan Paus, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada Rabu (25/12/2024) malam.

Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Ipda Edi Sabhara mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 12.04 WIB.

“Hasil penyidikan, pelaku membujuk korban yang merupakan tetangganya untuk bermain game di ponsel miliknya,” kata Ipda Edi, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga :  24 Jam Gangguan Blackout Sutet Lubuk Linggau - Lahat, PLN Klaim 16% Kondisi Listrik Menyala di Lampung

Dengan dalih tersebut, tersangka diduga melakukan pelecehan di lokasi yang sepi, yakni di teras rumah tetangga mereka.

Perbuatan tersangka tidak sengaja terekam oleh seorang saksi yang kemudian melaporkannya kepada keluarga korban.

“Orang tua korban segera melapor ke Polresta Bandar Lampung, sehingga tindakan hukum langsung diambil,” kata Ipda Edi.

Saat ditanyai awak media, tersangka mengaku sudah mengincar korban sejak lama. Ketika ditanya mengapa tidak menikah, ia menjawab,

“Belum dapat jodohnya.” Tersangka juga menyebut bahwa aksinya dilakukan berulang kali dengan korban yang sama.

Baca Juga :  Petani Singkong Lampung Tuntut Janji PJ Gubernur, Harga Tak Sesuai Kesepakatan

“Memang saya incar,” ujar tersangka dengan tenang.

Polisi menduga motif tersangka adalah karena kesepian dan belum menikah di usia yang matang.

Beberapa barang bukti turut diamankan, termasuk pakaian korban dan pelaku, ponsel yang digunakan untuk membujuk korban, serta rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi tersebut.

“Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Ipda Edi Sabhara. (***)

Berita Terkait

Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS
80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern
Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung
Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS

Senin, 29 September 2025 - 15:38 WIB

80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern

Jumat, 19 September 2025 - 21:27 WIB

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik

Kamis, 11 September 2025 - 21:06 WIB

BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Berita Terbaru

Hukum

PUTUSAN MK DAN SK DATIN LEGALISASI HALUS PERUSAKAN HUTAN

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:39 WIB

Pendidikan

Gubernur Mirza, Literasi Pondasi Kemajuan Peradaban Bangsa

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:31 WIB

Pemerintahan

“Lampung Fest dan OPD yang Tak Punya Jurus di Tengah Efisiensi”

Kamis, 16 Okt 2025 - 07:48 WIB