Tanggapan Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur
berandalappung.com — Jakarta, kuasa hukum terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil PresidenJusuf Kalla,Silfester Matutina, menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kliennya.
“Apapun yang sudah memutuskan seperti itu harus diterima. Enggak ada jalan lain,” ujar pengacara Silfester, Triyono Haryanto, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025.
Meski begitu, Triyono belum dapat apakah tim kuasa hukum akan menempuh langkah hukum lain. “Upaya hukum berikutnya nanti akan kami diskusikan kembali dengan Pak Silfester,” ucapnya.
Dalam sidang tersebut, Triyono kembali menegaskan bahwa ketidakhadiran Silfester disebabkan oleh alasan kesehatan. Ia mengklaim telah menyerahkan surat sakit pada sidang sebelumnya, bahkan menyiapkan memori tambahan PK yang sejatinya akan disampaikan secara bersamaan. Namun, kondisi kesehatan kliennya kembali disebut sebagai penghalang.
Hakim Ketua I Ketut Darpawan menilai alasan itu tidak cukup kuat. Surat keterangan medis yang diserahkan dinilai janggal: tidak menyebutkan secara jelas jenis sakit yang diderita, serta tanda tangan dokter yang dianggap tidak sah. “Ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas,” kata Darpawan dalam sidang terbuka.
Majelis hakim pun menyimpulkan pengaduan tidak bersungguh-sungguh menggunakan hak hukumnya. “Dengan demikian, permohonan peninjauan kembali kami nyatakan gugur,” kata Darpawan menutup konferensi.
Silfester, yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi pada 2017. Pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi satu tahun enam bulan.
Kasus ini sempat menyedot perhatian publik mengingat Silfester dikenal sebagai tokoh ormas dengan jejaring politik yang cukup luas.
Namun, penyiaran proses hukum hingga upaya PK menampilkan kecenderungan inkonsistensi dari pihak pemohon mulai dari soal administrasi hukum hingga absensi pada konferensi dengan alasan sakit.
Editor : Alex Buay Sako
Sumber Berita: Tempo.co











