Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggapan Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur

 

berandalappung.com — Jakarta, kuasa hukum terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil PresidenJusuf Kalla,Silfester Matutina, menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kliennya.

“Apapun yang sudah memutuskan seperti itu harus diterima. Enggak ada jalan lain,” ujar pengacara Silfester, Triyono Haryanto, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025.

Meski begitu, Triyono belum dapat apakah tim kuasa hukum akan menempuh langkah hukum lain. “Upaya hukum berikutnya nanti akan kami diskusikan kembali dengan Pak Silfester,” ucapnya.

Dalam sidang tersebut, Triyono kembali menegaskan bahwa ketidakhadiran Silfester disebabkan oleh alasan kesehatan. Ia mengklaim telah menyerahkan surat sakit pada sidang sebelumnya, bahkan menyiapkan memori tambahan PK yang sejatinya akan disampaikan secara bersamaan. Namun, kondisi kesehatan kliennya kembali disebut sebagai penghalang.

Hakim Ketua I Ketut Darpawan menilai alasan itu tidak cukup kuat. Surat keterangan medis yang diserahkan dinilai janggal: tidak menyebutkan secara jelas jenis sakit yang diderita, serta tanda tangan dokter yang dianggap tidak sah. “Ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas,” kata Darpawan dalam sidang terbuka.

Majelis hakim pun menyimpulkan pengaduan tidak bersungguh-sungguh menggunakan hak hukumnya. “Dengan demikian, permohonan peninjauan kembali kami nyatakan gugur,” kata Darpawan menutup konferensi.

Baca Juga :  Badko HMI Sumbagsel Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Mafia Impor Gula

Silfester, yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi pada 2017. Pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi satu tahun enam bulan.

Kasus ini sempat menyedot perhatian publik mengingat Silfester dikenal sebagai tokoh ormas dengan jejaring politik yang cukup luas.

Namun, penyiaran proses hukum hingga upaya PK menampilkan kecenderungan inkonsistensi dari pihak pemohon mulai dari soal administrasi hukum hingga absensi pada konferensi dengan alasan sakit.

Editor : Alex Buay Sako

Sumber Berita: Tempo.co

Berita Terkait

Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka
BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”
PT Tanjung Karang Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak
Motif Gelap di Balik Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih: Jejak Pinjaman Fiktif Rp 13 Miliar
Vonis yang Menguap: Misteri Eksekusi Silfester
Eksekusi Tertunda Bos Relawan Jokowi Antara Hukum dan Bayang-Bayang Politik
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:48 WIB

Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka

Minggu, 9 November 2025 - 07:31 WIB

BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!

Kamis, 11 September 2025 - 21:06 WIB

BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan

Minggu, 7 September 2025 - 14:37 WIB

Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur

Berita Terbaru