Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggapan Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur

 

berandalappung.com — Jakarta, kuasa hukum terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil PresidenJusuf Kalla,Silfester Matutina, menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kliennya.

“Apapun yang sudah memutuskan seperti itu harus diterima. Enggak ada jalan lain,” ujar pengacara Silfester, Triyono Haryanto, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025.

Meski begitu, Triyono belum dapat apakah tim kuasa hukum akan menempuh langkah hukum lain. “Upaya hukum berikutnya nanti akan kami diskusikan kembali dengan Pak Silfester,” ucapnya.

Dalam sidang tersebut, Triyono kembali menegaskan bahwa ketidakhadiran Silfester disebabkan oleh alasan kesehatan. Ia mengklaim telah menyerahkan surat sakit pada sidang sebelumnya, bahkan menyiapkan memori tambahan PK yang sejatinya akan disampaikan secara bersamaan. Namun, kondisi kesehatan kliennya kembali disebut sebagai penghalang.

Hakim Ketua I Ketut Darpawan menilai alasan itu tidak cukup kuat. Surat keterangan medis yang diserahkan dinilai janggal: tidak menyebutkan secara jelas jenis sakit yang diderita, serta tanda tangan dokter yang dianggap tidak sah. “Ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas,” kata Darpawan dalam sidang terbuka.

Majelis hakim pun menyimpulkan pengaduan tidak bersungguh-sungguh menggunakan hak hukumnya. “Dengan demikian, permohonan peninjauan kembali kami nyatakan gugur,” kata Darpawan menutup konferensi.

Baca Juga :  Eksekusi Tertunda Bos Relawan Jokowi Antara Hukum dan Bayang-Bayang Politik

Silfester, yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi pada 2017. Pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi satu tahun enam bulan.

Kasus ini sempat menyedot perhatian publik mengingat Silfester dikenal sebagai tokoh ormas dengan jejaring politik yang cukup luas.

Namun, penyiaran proses hukum hingga upaya PK menampilkan kecenderungan inkonsistensi dari pihak pemohon mulai dari soal administrasi hukum hingga absensi pada konferensi dengan alasan sakit.

Editor : Alex Buay Sako

Sumber Berita: Tempo.co

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang
Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang
DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka
BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:13 WIB

Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:48 WIB

Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:24 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Berita Terbaru

Mahasiswa

Ketika Kampus Lupa Mengajarkan Batas

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:48 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com