Ketum Cakra Surya Manggala Apresiasi Satgas PKH: “Tangkap dan Adili Pejabat yang Beking Perusakan Hutan!”

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum Cakra Surya Manggala Apresiasi Satgas PKH: “Tangkap dan Adili Pejabat yang Beking Perusakan Hutan!”


berandalappung.com
— Jakarta ( Mitra Adhyaksa ), Ketua Umum Cakra Surya Manggala, Dr.Mujizat Tegar Sedayu, SH, MH, IFHGAS, memberikan apresiasi tinggi kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin langsung oleh Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febriansyah. (15/10/2025)

Menurutnya, kehadiran Satgas PKH merupakan langkah nyata dalam menegakkan amanah Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan aset negara dari kejahatan kehutanan yang selama ini terabaikan.

“Saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Dengan terbentuknya Satgas PKH, kerugian negara yang selama ini diabaikan akhirnya bisa berharap.

Hutan adalah penyumbang devisa nomor dua terbesar bagi negara. Bayangkan betapa besar kerugian negara akibat jutaan hektar kawasan hutan yang telah rusak dan berubah fungsinya,” ujar Tegar saat dihubungi media Mitra Adhyaksa, melalui sambungan telepon seluler, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga :  Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung

Tegar secara tegas meminta Satgas PKH agar tidak berhenti di tingkat bawah, tetapi segera memeriksa seluruh mantan Menteri Kehutanan, Gubernur, Bupati, dan Kepala Dinas Kehutanan di daerah yang diduga memiliki tanggung jawab langsung atas perubahan fungsi kawasan hutan.

“Anggaran yang digelontorkan negara melalui APBN untuk menjaga hutan itu tidak sedikit. Kalau kawasan berubah fungsinya, berarti ada penyimpangan yang besar. Ini fakta yang bisa dibuktikan langsung melalui penyelenggara negara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti praktik kotor para pelaku perusakan hutan yang sering menyalahkan masyarakat kecil, padahal penguasaan dan perambahan lahan justru diduga dilakukan oleh korporasi besar dengan modus menggunakan nama koperasi dan kelompok tani.

“Masyarakat sering dijadikan kambing hitam, padahal pelaku utamanya adalah korporasi yang bersembunyi di balik nama koperasi. Ini kejahatan yang terorganisir dan harus dibongkar sampai ke akar,” ujarnya dengan nada tegas.

Dalam pernyataannya, Tegar juga menyinggung sejumlah kasus besar yang saat ini tengah ditangani Satgas PKH, termasuk penyitaan lahan dan aset di kawasan konservasi seperti TNBBS, TNTN,Suaka Marga Satwa Gunung Raya, Suaka Margasatwa Balai Raja, dan Pusat Latihan Gajah Muara Basung.

Baca Juga :  Pelan Tapi Pasti Perbaikan Pendidikan Lampung, Berjalan Sesuai Harapan

Ia mendesak agar seluruh pelaku segera diadili dan dihukum seberat-beratnya, tanpa pandang bulu.

“Saya minta jangan ada toleransi sedikit pun! Para pelaku harus diadili, dan jika terbukti ada pejabat aktif yang membekingi perusak hutan, mereka juga harus diseret ke meja hukum,” tegasnya.

Ketum Cakra Surya Manggala menutup pernyataannya dengan seruan keras agar Satgas PKH menjadi alat negara yang benar-benar berpihak kepada rakyat dan lingkungan, bukan alat yang membahayakan kepentingan politik atau ekonomi.

“Ini momentum besar untuk mengembalikan martabat hukum dan menyelamatkan bumi pertiwi dari kehancuran. Siapa pun yang melindungi perusak hutan adalah musuh negara,” pungkas Tegar. (Merah)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:59 WIB

LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:43 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

Berita Terbaru