Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 September 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”

 

berandalappung.com— Bandar Lampung, keputusan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung merehabilitasi lima mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung kian menuai sorotan. Guru Besar Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof Hamzah, menilai langkah penyidik BNNP bukan hanya janggal, tapi juga keliru secara hukum.

“Dasar hukumnya salah kaprah. Mereka pakai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, padahal itu ditujukan untuk hakim, bukan penyidik. Jadi, ketika BNNP langsung memutus rehabilitasi tanpa sidang, itu jelas aneh,” kata Hamzah, Minggu (7/9) dikutip dari media ritme.id.

Hamzah menekankan, SEMA 4/2010 mengatur batas rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Untuk ekstasi, ambang batas hanya satu butir. Jika lebih dari itu, seharusnya perkara tetap digulirkan ke pengadilan agar hakim yang memutuskan apakah layak rehabilitasi atau dipenjara.

Baca Juga :  Kejurprov ORADO Lampung 2026 Piala Gubernur Digelar, Siapkan Atlet Terbaik ke Kejurnas

“Kalau pengakuannya beli 20 butir, sisa 7 ditemukan, lalu semua positif narkoba, itu sudah cukup kuat sebagai bukti. Tidak boleh dihapuskan begitu saja. Hitungan barang bukti bukan hanya yang ditemukan, tapi juga yang sudah dikonsumsi,” ujarnya.

Hamzah mencontohkan putusan pengadilan di Riau, ketika seorang terdakwa tetap dijerat meski hanya satu butir ekstasi yang ditemukan. Hakim tetap menghitung pil yang sudah ditelan berdasarkan pengakuan terdakwa dan tes urine. “Praktik hukum jelas: yang ditelan tetap barang bukti,” katanya.

Justru karena itu, keputusan BNNP Lampung melepas lima pengurus HIPMI dari jeratan hukum dianggap mencederai asas keadilan. “Kalau langsung direhabilitasi, publik bisa menilai ada perlakuan istimewa. Ini bukan sekadar keliru prosedur, tapi bisa menimbulkan kesan hukum hanya tajam ke bawah,” Hamzah menegaskan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan BNNP Lampung di sebuah tempat hiburan akhir Agustus lalu. Lima pengurus HIPMI Lampung AS (36), MF (34), DA (32), RF (35), dan NH (33) digelandang setelah pesta narkoba. Dari tangan mereka, penyidik menemukan tujuh butir ekstasi sisa, dari 20 butir yang diakui telah mereka beli. Tes urine kelimanya positif.

Baca Juga :  “Lampung Fest dan OPD yang Tak Punya Jurus di Tengah Efisiensi”

Awalnya publik mengapresiasi keberanian BNNP mengungkap kasus itu. Namun, keputusan ujung yang “melunakkan” perkara justru menimbulkan tanda tanya. Bukan hanya soal prosedur, tapi juga soal integritas penegakan hukum.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang
Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang
DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka
BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Berita ini 351 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:13 WIB

Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:48 WIB

Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:24 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Berita Terbaru

Mahasiswa

Ketika Kampus Lupa Mengajarkan Batas

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:48 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com