Triga Lampung Desak Periksa Bupati Lampung Timur dan Tetapkan Tersangka Kasus Suap Zarof Ricar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Triga Lampung Desak Periksa Bupati Lampung Timur dan Tetapkan Tersangka Kasus Suap Zarof Ricar

berandalappung.com— Jakarta, Aliansi Triga Lampung yang terdiri dari yakni Aliansi Komando Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) kembali menggelar aksi demonstrasi di dua lembaga penegak hukum nasional, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (15/10/2025).

Aksi ini merupakan lanjutan dari rangkaian agenda pengawalan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia serta skandal suap yang melibatkan petinggi PT Sugar Group Companies (SGC) dengan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Di depan Gedung KPK RI, massa Triga Lampung menuntut lembaga anti rasuah tersebut segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK senilai Rp1,6 triliun yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024.

Dalam pernyataan sikapnya, aliansi ini menilai KPK lamban dan terkesan membiarkan kasus ini berlarut tanpa penetapan tersangka baru meskipun bukti-bukti telah dikantongi sejak 2024.

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, mengatakan bahwa KPK tidak boleh pandang bulu dalam mengusut kasus tersebut.

“Hari ini, tepatnya 15 Oktober 2025, kami kembali hadir di KPK untuk mengawal kasus CSR BI. Kami menduga tiga nama dari Lampung, dua di antaranya kembali menjadi anggota DPR RI dan satu menjabat sebagai bupati di Lampung Timur, terlibat dalam dugaan korupsi CSR BI. KPK harus memeriksa semuanya tanpa terkecuali.

Baca Juga :  Akademisi Unila, Budiyono Sebut Sentra Gakumdu Harus Tindak Tegas Oknum KPU, PPK dan Panwascam

Jika memang bersalah, tetapkan sebagai tersangka, tapi jika bersih, biarkan memimpin dengan amanah,” ujarnya.

Indra menegaskan, Triga Lampung akan terus mengawasi dan tidak segan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Jika KPK dan Kejagung tidak bertindak serius, kami akan laporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Rakyat Lampung tidak akan diam terhadap praktik korupsi yang mengkhianati amanat publik,” tegasnya.

Usai aksi di KPK, massa Triga Lampung melanjutkan demonstrasi ke Kejaksaan Agung RI. Dalam aksinya, mereka mendesak Kejagung segera menetapkan pimpinan PT SGC sebagai tersangka dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp70 miliar kepada Zarof Ricar.

Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menjelaskan bahwa aksi di Kejagung merupakan bentuk tekanan publik agar penanganan kasus ini tidak mandek.

“Kami datang dari jauh untuk menanyakan sejauh mana penanganan dugaan suap antara dua petinggi Sugar Group dengan mantan pejabat MA. Kejagung sudah melakukan pencekalan sejak April 2025, tapi kami khawatir menjelang berakhirnya masa pencekalan 23 Oktober nanti belum juga ada penetapan tersangka,” kata Suadi usai bertemu dengan perwakilan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jatpidsus) Kejagung.

Baca Juga :  Ketum Cakra Surya Manggala Apresiasi Satgas PKH: “Tangkap dan Adili Pejabat yang Beking Perusakan Hutan!”

Ia menegaskan, jika hingga masa pencekalan berakhir tanpa langkah hukum tegas, Triga Lampung akan terus melakukan aksi lanjutan dan pengawalan intensif terhadap kasus ini.

“Kami tidak akan berhenti. Fakta persidangan sudah jelas menunjukkan keterlibatan dua petinggi PT SGC. Kalau Kejagung tidak berani, rakyat akan terus menuntut,” tambahnya.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di depan Kejagung, aliansi Triga Lampung juga menegaskan komitmennya mengawal hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI pada 15 Juli 2025, yang memutuskan untuk melakukan ukur ulang seluruh Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC.

“Kami menilai proses tersebut harus dilakukan secara transparan dan diawasi oleh Kejagung agar tidak ada permainan di balik layar antara DPR dan pihak perusahaan,” tegas Ketua DPP Keramat, Sudirman Dewa.

Aksi ganda Triga Lampung di KPK dan Kejagung ini menjadi bentuk konsistensi gerakan rakyat Lampung dalam menuntut keadilan atas berbagai kasus korupsi dan suap yang diduga dilakukan oleh elite politik dan korporasi besar.

“Kami tegaskan tidak akan berhenti hingga para pelaku benar-benar diproses hukum dan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandas Sudirman Dewa. (*)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:04 WIB