Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

 

berandalappung.com— Jakarta, pemerintah akhirnya turun tangan meredam polemik harga ubi kayu di tingkat petani. Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menetapkan harga pembelian ubi kayu oleh industri sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan batas rafaksi maksimal 15 persen.

Kebijakan ini resmi dituangkan dalam surat Ditjen Tanaman Pangan Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Dr. Yudi Sastro, pada 9 September 2025.

“Kesepakatan ini mulai berlaku hari ini dan harus dijalankan bersama,” tulis Yudi dalam surat tersebut.

Tak hanya soal harga, pemerintah juga mengunci rapat pintu impor. Tepung tapioka dan tepung jagung kini dikategorikan sebagai komoditas larangan dan/atau pembatasan (Lartas).

Artinya, importasi hanya bisa dilakukan jika seluruh bahan baku dalam negeri telah diserap industri atau stok terbukti tidak mencukupi.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari dua forum penting, rapat koordinasi antara gubernur dan bupati se-Provinsi Lampung pada 9 September 2025, serta rapat antara petani dan pengusaha tapioka bersama Menteri Pertanian pada 31 Januari 2025.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Tancap Gas, Instruksikan Langsung Kadis Pendidikan Agar Kepala Sekolah Taat Aturan Jika Tidak Mau di Mutasi.

Langkah Kementan ini sekaligus menjawab keresahan petani Lampung yang selama bertahun-tahun menjerit karena harga singkong kerap dipermainkan industri. Dengan adanya harga patokan resmi, pemerintah berharap terjadi kepastian usaha, baik di tingkat hulu maupun hilir.

Namun, tantangan masih menanti. Kebijakan rafaksi maksimal 15 persen berpotensi menjadi celah permainan baru jika tidak diawasi ketat. Begitu pula dengan status Lartas, yang di satu sisi bisa melindungi petani, tapi di sisi lain rawan membuka pintu mafia impor dengan dalih kekurangan stok.

Kini, semua mata tertuju pada konsistensi pemerintah. Apakah kebijakan ini benar-benar menjadi angin segar bagi petani ubi kayu, atau sekadar formalitas yang akan luluh di lapangan?

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Wartawan PWI Direncanakan Ikut Retret Bela Negara di Akmil Magelang
Efesiensi Anggaran ala Purbaya: 60 Triliun dari Memangkas “Rapat Tak Perlu”
Ruby Chairani Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Lampung Selatan
IJP Lampung Kunjungi Pikiran Rakyat: Belajar Strategi Bertahan Media Cetak di Era Digital
Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS
80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern
Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:34 WIB

Wartawan PWI Direncanakan Ikut Retret Bela Negara di Akmil Magelang

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:26 WIB

Efesiensi Anggaran ala Purbaya: 60 Triliun dari Memangkas “Rapat Tak Perlu”

Senin, 8 Desember 2025 - 17:48 WIB

Ruby Chairani Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Lampung Selatan

Senin, 1 Desember 2025 - 12:55 WIB

IJP Lampung Kunjungi Pikiran Rakyat: Belajar Strategi Bertahan Media Cetak di Era Digital

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS

Berita Terbaru

Hukum

Jejak Panjang HGU Sugar Group di Lahan TNI AU

Sabtu, 24 Jan 2026 - 11:09 WIB