Diduga Rekayasa, Penangkapan Edo Januar Berujung Pulang Dalam Peti dan Polres Pesawaran Bungkam Soal Kematian Tahanan Narkoba

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Rekayasa, Penangkapan Edo Januar Berujung Pulang dalam Peti dan Polres Pesawaran bungkam soal kematian tahanan narkoba

 

berandalappung.com — Sidoharjo Pringsewu. Edo Januar, 26 tahun, tak pernah pulang hidup sejak dibawa anggota Polres Pesawaran, 5 Mei 2025 lalu. Keluarga menyebut ia tengah menjalani masa rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dan jarang keluar rumah. Namun siangnya, Edo menerima pesan dari seorang kawan yang mengajaknya keluar.

Menurut Edi Suroso, ayah Edo, sempat bercerita bahwa ia dan temannya membeli narkoba, lalu disergap polisi. “Anak saya bilang, tangkap juga bandar-nya. Tapi ada polisi yang menjawab, ‘udah, nggak ada bandar’,” kata Edi kepada wartawan.

Tak lama setelah penangkapan, Edi mengaku dimintai uang Rp50 juta oleh seorang anggota Polres Pesawaran. “Katanya untuk membahagiakan anak dan teman. Saya cuma punya Rp2 juta. Polisi itu malah bilang ke anak saya, ‘lihat tuh, bapakmu nggak mau ngurus kamu’,” ujar Edi.

permintaan uang berlanjut. Kakak dari teman Edo kembali menghubungi polisi, kini dengan angka Rp30 juta untuk “mengurus” keduanya. Karena keluarga tak sanggup membayar, permintaan itu tak terpenuhi.

Tiba-tiba Berita Duka
Pada 27 Juli 2025, telepon berdering. Polisi meminta Edi datang ke GMC Merujuk ke sebuah rumah sakit. Saat tiba, ia dikerumuni aparat yang langsung bertanya apakah Edo punya riwayat penyakit jantung. “Sejak kecil sampai dewasa, anak saya sehat, tidak pernah sakit jantung,” kata Edi.

Tak lama kemudian, seorang polisi menghampiri dan menyampaikan kabar duka Edo sudah meninggal. Dalam kondisi panik dan penerangan remang, Edi mengaku menandatangani surat yang tak sempat ia baca. Surat itu, belakangan, disebut sebagai pernyataan tidak menuntut pihak kepolisian.

“Kalau memang meninggal karena sakit, saya ikhlas. Tapi kalau ada hal-hal di luar itu, saya akan mencari kebenaran,” tegas Edi.

Prosedur yang Dilanggar

Supratikno, Kepala Pekon Sidoharjo, menyayangkan tidak adanya pemberitahuan resmi dari kepolisian. “Sejak penangkapan sampai pemulangan jenazah, desa tidak diberi tahu. SOP-nya harus ada pemberitahuan, tapi ini tidak ada,” katanya. Ia mengaku hadir saat pemulangan jenazah hanya karena mendapat kabar warga meninggal, bukan undangan resmi dari aparat.

Baca Juga :  Riza Net dan G Fiber Sediakan Internet Gratis untuk Madrasah di Pesawaran

Kapolres Mengelak,

Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kapolres Pesawaran AKBP Harry Sulistiyo Nugroho awalnya hanya menjawab singkat bahwa ia sedang mengikuti koordinasi di Polda Lampung. Beberapa jam kemudian, saat kembali dihubungi, ia beralasan baru sampai rumah dengan ponsel kehabisan baterai.

Baca Juga :  Bantu Warga Binaan, Babinsa Kodim 0421/Ls Lakukan Karya Bakti di Sekolahan

Ketika diminta keterangan lebih lanjut, Harry mengatakan sedang kurang sehat dan menyarankan agar konfirmasi dialihkan ke Kasat Reskrim. “Kalau ada yang mau dikonfirmasi, besok saja ngobrol di kantor,” dia.

Tanda Tanya Kematian di Tahanan
Kematian Edo menambah daftar panjang kasus tahanan yang meninggal dengan penyebab yang tidak jelas di wilayah Lampung. Keluarga menduga ada praktik pemerasan yang gagal, lalu berakhir pada kematian yang janggal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pesawaran belum memberikan penjelasan resmi terkait kronologi kematian Edo, hasil visum, atau alasan prosedural mengapa kepala desa dan keluarga tidak diberi pemberitahuan resmi sejak awal penangkapan.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB