Dua Lembaga Penegak Hukum Didesak Bangun Nyali, Tiga Aliansi Lampung Kepung Kejagung dan KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Lembaga Penegak Hukum Didesak Bangun Nyali, Tiga Aliansi Lampung Kepung Kejagung dan KPK

 

 

berandalappung.com — Jakarta, Tiga asosiasi sipil asal Lampung yaitu Akar Lampung, Pematank, dan Keramat, hari ini menggebrak dua lembaga hukum terkemuka di negeri iniKejaksaan Agungdan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).Dalam satu hari, dua tuntutan besar dilayangkan. Pertama, mendesaknya Kejagung menuntaskan kasus konglomerasi lahan oleh Sugar Group Companies(SGC).Kedua, menekan KPK untuk menetapkan tersangka dalam dugaan bancakan dana Corporate Social Responsibility(CSR)Bank Indonesia(BI)oleh anggotaDPR RI.

Mereka tiba di Kejaksaan Agung pukul 10.30 WIB, membawa dokumen, spanduk, dan satu tuntutan utama: usut tuntas penguasaan lahan oleh SGC yang diduga terjadi di atas celah hukum dan pembiaran negara.

“Sudah puluhan tahun rakyat Lampung berteriak soal dominasi SGC. Tapi negara terus tutup mata. Kami mendesak Kejagung dan Kementerian ATR/BPN segera menggeledah kantor pusat SGC. Telusuri siapa yang bermain di balik kekuasaan lahan ribuan hektare,” tegas Indra Musta’in, Ketua DPP Akar Lampung, saat orasi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Fantastis di PT LEB, Kajati Lampung Telusuri Rp271 Miliar

Menurut Indra, indikasi kuatnya adanya penyimpangan hukum dan hubungan kekuasaan antara SGC dan sejumlah pejabat lokal serta pusat, harus dibongkar. “Selama ini masyarakat hanya bisa menduga dan kecewa.Sekarang sudah waktunya penegak hukum bangun nyali,” ujarnya.

Aliansi juga menilai, lambannya penindakan Kejagung atas laporan masyarakat soal SGC menandakan adanya “kebal hukum” yang sudah membatu.

CSR BI, Komisi XI dan “Bancakan Terstruktur”

Tak berhenti di Kejagung, massa kemudian berpindah ke Gedung Merah Putih KPK pukul 13.00 WIB. Kali ini, sasaran mereka: para anggota DPR RI, khususnya Komisi XI periode 2019–2024, yang diduga ikut menikmati dan mengatur pembagian dana CSR Bank Indonesia ke daerah pemilihannya masing-masing.

“Sudah satu tahun lebih kasus ini mandek. Kami ingin bertanya: apakah KPK masih berani menyentuh parlemen atau sudah kehilangan daya gigit?” tegas Suadi Romli, Ketua DPP Pematank.

Romli mengungkap bahwa salah satu anggota Komisi XI yang telah diperiksa bahkan menyatakan bahwa praktik pengondisian dana CSR itu dilakukan bersama-sama oleh hampir seluruh anggota. “Ini bukan CSR lagi, ini ‘bancakan’ atas nama wakil rakyat. Uangnya publik, tapi dibagi diam-diam,” katanya.

Baca Juga :  Wahrul Fauzi Silalahi Desak Penindakan Tegas terhadap Mafia Benih Lobster di Pesisir Barat

Ia secara spesifik menyebut, tiga anggota DPR asal Lampung harus dipanggil ulang dan diperiksa lebih dalam. “Kami tidak ingin kasus ini jadi dagelan. Rakyat Lampung ingin tahu: siapa yang bermain, siapa yang menikmati, dan siapa yang melindungi,” ujar Romli.

Negara Diam, Rakyat Bergerak

Aksi tiga kebohongan ini bukan sekedar unjuk rasa. Ini alarm keras bagi dua lembaga penegak hukum. Pesan yang disampaikan dengan jelas: ketika negara tumpul kepada yang kuat, rakyat akan turun tangan memaksa.

“Kalau KPK dan Kejagung masih mandul, maka tidak ada lagi tempat rakyat menaruh harapan,” tegas Indra Musta’in di akhir orasinya.

Hingga berita ini diturunkan, aliansi ketiga masih melanjutkan aksi di depan gedung KPK. Mereka berjanji akan kembali dengan massa yang lebih besar jika tuntutan tak digubris dalam waktu dekat.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa
Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro
PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:32 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Sabtu, 18 April 2026 - 21:53 WIB

Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

Sabtu, 18 April 2026 - 20:19 WIB

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Kamis, 16 April 2026 - 21:55 WIB

Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro

Berita Terbaru

Mahasiswa

Ketika Kampus Lupa Mengajarkan Batas

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:48 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com