Wahrul Fauzi Silalahi Desak Penindakan Tegas terhadap Mafia Benih Lobster di Pesisir Barat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi disaat gelar konferensi pers di kantornya. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi disaat gelar konferensi pers di kantornya. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, memberikan apresiasi atas keberhasilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengungkap penyelundupan 51.951 ekor benih bening lobster senilai Rp7,8 miliar di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, pada 9 Desember lalu.

Operasi ini dilakukan melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Senin (16/12), Wahrul menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap aktor-aktor besar yang terlibat dalam praktik jual beli benih lobster.

Ia didampingi oleh Kamsin, perwakilan masyarakat Bengkunat, Direktur Mitra Bentala Rizani Ahmad, Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, serta Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jawardi.

Tuntutan Penegakan Hukum

Wahrul meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, memberikan perhatian serius terhadap pengawasan, pencegahan, dan penindakan hukum terhadap kasus ini.

“Kasus ini harus menjadi perhatian khusus pemerintah dan aparat penegak hukum, baik dalam pengawasan maupun penegakan hukum,” ujar Wahrul.

Baca Juga :  Pasangan Aries Sandi dan Eriawan Optimis Maju Pilkada Pesawaran

Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016, penangkapan benih lobster untuk keperluan budidaya atau ekspor dilarang.

“Aturan ini dengan jelas melarang penangkapan lobster di bawah ukuran panjang 8 cm. Benih bening lobster atau benur seperti yang diselundupkan ini tidak boleh ditangkap karena melanggar peraturan,” tegasnya.

Dampak Lingkungan dan Nelayan

Wahrul juga menyoroti dampak ekologis dan sosial dari pencurian benih lobster. Menurutnya, pengambilan benur secara terus-menerus dapat merusak keseimbangan ekosistem laut.

“Benih lobster memiliki peran penting dalam rantai makanan di ekosistem laut. Jika terus-menerus diambil, ini akan mengganggu keberlanjutan ekosistem dan memengaruhi hasil tangkapan nelayan,” jelas Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut.

Ia menambahkan bahwa praktik pencurian benih ini juga berdampak langsung pada penghasilan nelayan, yang semakin berkurang akibat eksploitasi besar-besaran.

Baca Juga :  Massa Aksi Triga dari Lampung Agendakan Aksi Besar di Senayan DPR RI

Desakan Tindakan Preventif dan Penangkapan Aktor Besar

Wahrul mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Ia juga menekankan pentingnya pengungkapan aktor intelektual dan pemodal di balik praktik ilegal ini.

“Kami meminta Polda Lampung untuk menangkap para pengusaha yang menjadi dalang di balik pencurian benih lobster ini, termasuk pihak-pihak yang terindikasi melindungi praktik tersebut. Jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan,” ujarnya tegas.

Selain itu, Wahrul mendorong adanya pengungkapan aliran dana dalam aktivitas jual-beli benur di wilayah Pesisir Barat.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait mafia benur, khususnya di perairan Bengkunat, demi melindungi sumber daya laut kita,” tandasnya.

Berita Terkait

Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:46 WIB

Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Berita Terbaru