Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro
berandalappung.com— Teluk Betung, penanganan kasus dugaan honorer fiktif di Kota Metro memasuki babak yang memunculkan tanda tanya baru. Di saat penyidik Polda Lampung telah lama menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, audit kerugian negara elemen kunci dalam pembuktian korupsi justru baru bergulir belakangan.
Situasi ini yang mendorong Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah mendatangi Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, Senin, 13 April 2026.
Mereka ingin memastikan satu hal mendasar: sejauh mana keseriusan negara menuntaskan perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut.
Direktur Eksekutif Puskada, Rosim Nyerupa, tak menutupi kegelisahannya. Ia menilai ada jeda waktu yang terlalu panjang antara proses penyidikan dengan dimulainya audit.
“Perkara ini sudah naik ke penyidikan sejak awal tahun. Tapi audit kerugian negara baru masuk ke BPKP beberapa bulan kemudian. Ini menimbulkan pertanyaan serius soal koordinasi antar-lembaga,” kata Rosim.
Dari pertemuan itu, Puskada memperoleh keterangan bahwa berkas audit baru diterima BPKP pada Maret 2026 dan kini masih dalam tahap penelaahan. Informasi tersebut juga dikonfirmasi ulang oleh pihak humas BPKP melalui pesan singkat sehari setelah pertemuan.
Artinya, selama berbulan-bulan, penyidikan berjalan tanpa salah satu instrumen penting yang kerap dijadikan dasar pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi: perhitungan kerugian negara.
Padahal sebelumnya, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung telah menyatakan perkara ini layak naik ke penyidikan. Setidaknya 29 saksi telah diperiksa sejak awal proses. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh mantan Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, pada Januari lalu.
Pernyataan serupa juga datang dari Kasubdit Tipikor, Donny HD, yang menegaskan bahwa pihaknya menunggu hasil audit BPKP untuk melengkapi berkas perkara.
Di titik inilah persoalan menjadi terang penyidikan berjalan lebih cepat daripada audit yang justru menjadi penopangnya. Ketimpangan ritme ini membuka ruang spekulasi apakah koordinasi antar-lembaga berjalan tersendat, atau ada persoalan lain yang tak terungkap ke publik.
Rosim mengingatkan, ketergantungan penuh pada audit bukan tanpa risiko. Dalam sejumlah konstruksi hukum, tindak pidana seperti pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan dapat berdiri sendiri tanpa harus menunggu angka kerugian negara.
“Kalau semua menunggu audit, maka proses hukum bisa tersandera. Padahal ada dugaan pelanggaran lain yang bisa langsung diproses,” ujarnya.
Kasus ini sendiri mencuat setelah munculnya 387 tenaga honorer baru yang diduga direkrut tanpa dasar kebutuhan yang jelas. Perekrutan tersebut bahkan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang penambahan tenaga honorer oleh pemerintah daerah.
Lebih jauh, ratusan tenaga kontrak melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum karena merasa dirugikan. Hingga kini, jumlah pelapor tercatat mencapai 387 orang. Penyidik menduga praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp11 miliar.
Nama pejabat pun ikut terseret. Salah satunya Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Welly Adiwantra, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BKPSDM. Namun hingga kini, konstruksi peran para pihak masih menjadi teka-teki yang belum sepenuhnya terurai.
Bagi Puskada, perkara ini bukan sekadar kasus administratif yang berujung pidana. Ini adalah ujian terhadap konsistensi aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proses.
“Publik menunggu, apakah kasus ini akan dibuka seterang mungkin atau justru menguap dalam prosedur yang berlarut-larut,” kata Rosim.
Di tengah sorotan tersebut, satu hal menjadi krusial kecepatan dan ketepatan audit BPKP, serta keberanian penyidik untuk melangkah tanpa ragu. Sebab dalam perkara yang telah menyentuh kepentingan ratusan orang dan potensi kerugian miliaran rupiah, waktu bukan lagi sekadar soal administrasi melainkan soal keadilan.(***)
Editor : Alex Buay Sako











