Bandar Lampung (berandalappung.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi, menegaskan komitmennya untuk terus mengusut dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Hal ini disampaikannya dalam acara Coffee Morning bersama organisasi wartawan di Aula Kejati Lampung, Selasa (3/12/2024).
“Proses pemeriksaan tetap berjalan, dan kami terus mengevaluasi untuk menemukan alat bukti yang cukup,” ujar Kuntadi.
ADVERTISEMENT
![](https://berandalappung.com/wp-content/uploads/2024/12/iklan-berandal-buang-sampah.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengungkapkan bahwa Kejati Lampung telah memeriksa ahli guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Kasus Masih dalam Tahap Pemeriksaan
Kuntadi belum membeberkan jumlah kerugian negara maupun siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ia menjamin proses hukum akan dilakukan secara objektif dan transparan.
“Pendekatan hukum yang kami lakukan akan dapat diukur objektivitas dan transparansinya. Semua langkah hukum kami akan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Penambahan Barang Bukti Uang Tunai
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menyita uang tunai Rp61 miliar terkait kasus ini. Dalam perkembangan terbaru, PT LEB kembali menyetor Rp350 juta ke penyidik.
“Setoran ini akan dicek lebih lanjut oleh Adpidsus,” ujar Kuntadi.
Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 Persen
Kasus ini berpusat pada pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Nilai dana ini mencapai US$ 17,28 juta atau setara Rp271,82 miliar.
Dana tersebut diduga diterima dan dikelola oleh PT LEB, anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU), secara tidak sesuai aturan.
Sebelumnya, penyidik juga mengamankan dana sebesar Rp800 juta dari Direktur Utama PT LEB berinisial HE, serta Rp59,27 miliar dari Direktur Utama PT LJU, HS.
“Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar atas penggunaan dana PI 10 persen yang diterima PT LJU,” jelas Adpidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.
Komitmen untuk Transparansi
Kuntadi menutup pernyataannya dengan menggarisbawahi pentingnya objektivitas dan transparansi dalam penanganan kasus ini.
“Kita akan terus memastikan setiap langkah hukum berjalan sesuai ketentuan,” tandasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang terungkap dan potensi implikasi yang melibatkan pengelolaan sumber daya strategis daerah.