Dugaan Korupsi Fantastis di PT LEB, Kajati Lampung Telusuri Rp271 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi saat diwawancarai awak media.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi saat diwawancarai awak media.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi, menegaskan komitmennya untuk terus mengusut dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Hal ini disampaikannya dalam acara Coffee Morning bersama organisasi wartawan di Aula Kejati Lampung, Selasa (3/12/2024).

“Proses pemeriksaan tetap berjalan, dan kami terus mengevaluasi untuk menemukan alat bukti yang cukup,” ujar Kuntadi.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kejati Lampung telah memeriksa ahli guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Kasus Masih dalam Tahap Pemeriksaan

Kuntadi belum membeberkan jumlah kerugian negara maupun siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, ia menjamin proses hukum akan dilakukan secara objektif dan transparan.

“Pendekatan hukum yang kami lakukan akan dapat diukur objektivitas dan transparansinya. Semua langkah hukum kami akan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kepala Dinas Kehutanan Klarifikasi Terkait Illegal Logging Di Pesisir Barat, TNI AD Sudah Turun Membantu

Penambahan Barang Bukti Uang Tunai

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menyita uang tunai Rp61 miliar terkait kasus ini. Dalam perkembangan terbaru, PT LEB kembali menyetor Rp350 juta ke penyidik.

“Setoran ini akan dicek lebih lanjut oleh Adpidsus,” ujar Kuntadi.

Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 Persen

Kasus ini berpusat pada pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Nilai dana ini mencapai US$ 17,28 juta atau setara Rp271,82 miliar.

Dana tersebut diduga diterima dan dikelola oleh PT LEB, anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU), secara tidak sesuai aturan.

Baca Juga :  Desak BI Berikan Transparansi Pengelolaan Dana CSR, Akar Lampung Ancam Demonstrasi

Sebelumnya, penyidik juga mengamankan dana sebesar Rp800 juta dari Direktur Utama PT LEB berinisial HE, serta Rp59,27 miliar dari Direktur Utama PT LJU, HS.

“Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar atas penggunaan dana PI 10 persen yang diterima PT LJU,” jelas Adpidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Komitmen untuk Transparansi

Kuntadi menutup pernyataannya dengan menggarisbawahi pentingnya objektivitas dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

“Kita akan terus memastikan setiap langkah hukum berjalan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang terungkap dan potensi implikasi yang melibatkan pengelolaan sumber daya strategis daerah.

Berita Terkait

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:04 WIB