Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

 

berandalappung.com— Padang Ratu, ketika emosi masyarakat bergerak lebih cepat dari akal sehat, hukum kerap menjadi korban pertama. Di tengah beredarnya dugaan video pencurian yang berakhir pada aksi di Kecamatan Padang Ratu, seorang advokat memilih tidak diam. Ia melawan arus bukan dengan teriakan, melainkan dengan somasi.

Panji Padang Ratu, advokat yang dikenal vokal, melayangkan somasi terbuka. Nada peringatannya tegas, bahkan cenderung menantang untuk berhenti menyulut api, atau berhadapan dengan hukum.

Video yang beredar luas itu, menurut Panji, bukan sekadar potongan peristiwa. Ia telah menjadi bahan bakar kemarahan kolektif. Narasi pembohong bermunculan, opini digiring tanpa rem, dan publik lagi-lagi diposisikan sebagai hakim jalanan.

Ini bukan sekadar soal pencurian. Ini soal bagaimana hukum dipermainkan oleh emosi massa,” kira-kira begitu pesan yang ingin ditegaskan.

Panji mengingatkan satu prinsip yang sering dilupakan di tengah hiruk pikuk media sosial negara ini adalah rechtstaat, bukan arena gladiator. Setiap orang, bahkan yang diduga bersalah, memiliki hak atas proses hukum yang adil. Bukan dihakimi di jalanan, bukan divonis di kolom komentar.

Baca Juga :  Viral ! Warga Pringsewu Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Dalam somasinya, Panji tidak hanya mengimbau. Dia tertarik. Siapapun yang menyebarkan konten provokatif, menggiring opini, atau memicu kebencian berbasis SARA, berpotensi menghadapi ancaman pidana. Ia menyebut pasal demi pasal, lengkap dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda miliaran rupiah.

Ini bukan gertakan kosong.

Lebih jauh lagi, ia menyinggung fenomena yang semakin diingat: informasi yang dikemas dalam video, gambar, atau narasi emosional. Dalam kacamata hukum, kata Panji, itu bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Artinya, konsekuensinya tidak hanya pidana, tapi juga perdata.

Yang paling krusial, ia mengingatkan kembali asas yang sering kalah oleh viralitas praduga tak bersalah. Di era di mana satu video bisa menjadi “putusan instan”, asas ini nyaris kehilangan makna.

Somasi itu juga berisi ultimatum. Hentikan penyebaran, hentikan provokasi, hentikan penghakiman sepihak sekarang juga. Jika tidak, jalur hukum akan ditempuh tanpa kompromi.

Baca Juga :  Dari Mafia Tanah ke Mafia Meja Hijau? Jejak Kelam Lahan Kemenag

Di titik ini, pernyataan Panji terasa lebih dari sekadar dokumen hukum. Ia seperti alarm keras bagi masyarakat yang mulai terbiasa mengadili tanpa proses.

Negara tidak boleh tunduk pada tekanan massa,” tegasnya.Kalimat yang sederhana, tapi menohok.

Di Lampung Tengah, kasus ini mungkin hanya satu dari sekian banyak peristiwa serupa di Indonesia. Namun pola yang muncul selalu sama video viral, emosi meledak, hukum terseret di belakang.

Pertanyaannya, sampai kapan?

Jika hukum terus kalah oleh opini, maka keadilan hanya akan menjadi ilusi yang ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak. Dan ketika hal itu terjadi, bukan hanya satu orang yang dirugikan melainkan seluruh sendi negara hukum itu sendiri.

Somasi Panji Padang Ratu mungkin tidak akan langsung meredam amarah masyarakat. Tapi setidaknya, ia mengingatkan satu hal penting di negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh viralitas, melainkan oleh proses.(***)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro
PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?
Dinilai Lambat Usut Kasus Proyek SPAM, Kajari Tanggamus Subari Kurniawan: “Kami Masih Bekerja dan Terus Dalami”
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:53 WIB

Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

Sabtu, 18 April 2026 - 20:19 WIB

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Kamis, 16 April 2026 - 21:55 WIB

Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro

Minggu, 12 April 2026 - 07:40 WIB

PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur

Senin, 6 April 2026 - 21:09 WIB

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com