Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

 

berandalappung.com— Teluk Betung, kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran kian memanas. Lima terdakwa diseret ke meja hijau mulai dari mantan Bupati Dendi Ramadhona, eks Kepala Dinas PUPR, hingga tiga pihak rekanan.

Namun, alih-alih memperjelas perkara, konstruksi dakwaan justru memantik tanda tanya serius.

Sorotan tajam datang dari tim advokat. Mereka membidik satu titik krusial perhitungan kerugian negara. Bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan auditor swasta bernama Armen Mesta dan Rekan. Di sinilah, kata mereka, fondasi perkara mulai goyah.

“Bagaimana mungkin kerugian negara ditetapkan bukan oleh lembaga negara yang berwenang?” ujar Haris, kuasa hukum salah satu terdakwa, dengan nada yang tak menyembunyikan keheranan.

Keanehan tak berhenti di situ. Salah satu terdakwa dari pihak rekanan disebut hanya mengerjakan proyek senilai Rp1,9 miliar. Namun, ia turut dimintai pertanggungjawaban atas total kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp7 miliar. Bagi tim pembela, ini bukan sekadar janggal ini lonceng alarm.

Baca Juga :  Rekam Jejak Welly Adiwantra Calon Sekda Lampung Tengah, Namanya Pernah Terseret Dalam Skandal Rekrutmen Honorer Fiktif di Kota Metro

“Ini jelas mengganggu logika hukum,” kata Haris tegas.

Tim advokat pun melancarkan perlawanan. Mereka menilai dasar dakwaan rapuh, bahkan berpotensi gugur. Dalilnya sederhana tapi tajam: jika perhitungan kerugian negara cacat, maka dakwaan kehilangan pijakan.

Mereka kini menaruh harap pada Majelis Hakim. Dalam putusan sela, Haris berharap hakim berani mengambil langkah tegas menyatakan dakwaan batal demi hukum, merujuk Pasal 75 ayat (3) KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025).

“Semoga hakim membatalkan dakwaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinkes Kota Bandar Lampung Diduga Selewengkan Anggaran

Namun, di balik optimisme itu, tersimpan kesiapan menghadapi skenario terburuk. Tim advokat mengaku telah menyiapkan langkah lanjutan jika perkara tetap bergulir ke tahap pembuktian.

“Kami siap menghadapi apapun putusan sela. Jika lanjut, kami akan uji semuanya di persidangan saksi, bukti, termasuk keabsahan kerugian negara itu sendiri,” kata Haris.

Bagi mereka, panggung sesungguhnya ada di ruang sidang. Di sanalah, klaim demi klaim akan diuji, dalil demi dalil akan ditelanjangi. Dan publik, seperti biasa, menunggu: apakah ini benar perkara korupsi atau sekadar konstruksi hukum yang dipaksakan.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:53 WIB