Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

 

berandalappung.com— Teluk Betung, kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran kian memanas. Lima terdakwa diseret ke meja hijau mulai dari mantan Bupati Dendi Ramadhona, eks Kepala Dinas PUPR, hingga tiga pihak rekanan.

Namun, alih-alih memperjelas perkara, konstruksi dakwaan justru memantik tanda tanya serius.

Sorotan tajam datang dari tim advokat. Mereka membidik satu titik krusial perhitungan kerugian negara. Bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan auditor swasta bernama Armen Mesta dan Rekan. Di sinilah, kata mereka, fondasi perkara mulai goyah.

“Bagaimana mungkin kerugian negara ditetapkan bukan oleh lembaga negara yang berwenang?” ujar Haris, kuasa hukum salah satu terdakwa, dengan nada yang tak menyembunyikan keheranan.

Keanehan tak berhenti di situ. Salah satu terdakwa dari pihak rekanan disebut hanya mengerjakan proyek senilai Rp1,9 miliar. Namun, ia turut dimintai pertanggungjawaban atas total kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp7 miliar. Bagi tim pembela, ini bukan sekadar janggal ini lonceng alarm.

Baca Juga :  Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

“Ini jelas mengganggu logika hukum,” kata Haris tegas.

Tim advokat pun melancarkan perlawanan. Mereka menilai dasar dakwaan rapuh, bahkan berpotensi gugur. Dalilnya sederhana tapi tajam: jika perhitungan kerugian negara cacat, maka dakwaan kehilangan pijakan.

Mereka kini menaruh harap pada Majelis Hakim. Dalam putusan sela, Haris berharap hakim berani mengambil langkah tegas menyatakan dakwaan batal demi hukum, merujuk Pasal 75 ayat (3) KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025).

“Semoga hakim membatalkan dakwaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Salah Gajah Atau Pemerintah, Legalitas Lahan Dipertanyakan

Namun, di balik optimisme itu, tersimpan kesiapan menghadapi skenario terburuk. Tim advokat mengaku telah menyiapkan langkah lanjutan jika perkara tetap bergulir ke tahap pembuktian.

“Kami siap menghadapi apapun putusan sela. Jika lanjut, kami akan uji semuanya di persidangan saksi, bukti, termasuk keabsahan kerugian negara itu sendiri,” kata Haris.

Bagi mereka, panggung sesungguhnya ada di ruang sidang. Di sanalah, klaim demi klaim akan diuji, dalil demi dalil akan ditelanjangi. Dan publik, seperti biasa, menunggu: apakah ini benar perkara korupsi atau sekadar konstruksi hukum yang dipaksakan.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Sabtu, 29 Agu 2026 - 09:52 WIB