Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

 

berandalappung.com— Teluk Betung, kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran kian memanas. Lima terdakwa diseret ke meja hijau mulai dari mantan Bupati Dendi Ramadhona, eks Kepala Dinas PUPR, hingga tiga pihak rekanan.

Namun, alih-alih memperjelas perkara, konstruksi dakwaan justru memantik tanda tanya serius.

Sorotan tajam datang dari tim advokat. Mereka membidik satu titik krusial perhitungan kerugian negara. Bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan auditor swasta bernama Armen Mesta dan Rekan. Di sinilah, kata mereka, fondasi perkara mulai goyah.

“Bagaimana mungkin kerugian negara ditetapkan bukan oleh lembaga negara yang berwenang?” ujar Haris, kuasa hukum salah satu terdakwa, dengan nada yang tak menyembunyikan keheranan.

Keanehan tak berhenti di situ. Salah satu terdakwa dari pihak rekanan disebut hanya mengerjakan proyek senilai Rp1,9 miliar. Namun, ia turut dimintai pertanggungjawaban atas total kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp7 miliar. Bagi tim pembela, ini bukan sekadar janggal ini lonceng alarm.

Baca Juga :  MK Akhiri Pemilu 5 Kotak, Pilkada dan Pemilu Nasional Dipisah Mulai 2029

“Ini jelas mengganggu logika hukum,” kata Haris tegas.

Tim advokat pun melancarkan perlawanan. Mereka menilai dasar dakwaan rapuh, bahkan berpotensi gugur. Dalilnya sederhana tapi tajam: jika perhitungan kerugian negara cacat, maka dakwaan kehilangan pijakan.

Mereka kini menaruh harap pada Majelis Hakim. Dalam putusan sela, Haris berharap hakim berani mengambil langkah tegas menyatakan dakwaan batal demi hukum, merujuk Pasal 75 ayat (3) KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025).

“Semoga hakim membatalkan dakwaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Paruh Baya Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Namun, di balik optimisme itu, tersimpan kesiapan menghadapi skenario terburuk. Tim advokat mengaku telah menyiapkan langkah lanjutan jika perkara tetap bergulir ke tahap pembuktian.

“Kami siap menghadapi apapun putusan sela. Jika lanjut, kami akan uji semuanya di persidangan saksi, bukti, termasuk keabsahan kerugian negara itu sendiri,” kata Haris.

Bagi mereka, panggung sesungguhnya ada di ruang sidang. Di sanalah, klaim demi klaim akan diuji, dalil demi dalil akan ditelanjangi. Dan publik, seperti biasa, menunggu: apakah ini benar perkara korupsi atau sekadar konstruksi hukum yang dipaksakan.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar
Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta
Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 07:15 WIB

Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 10:18 WIB

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Berita Terbaru