Vonis yang Menguap: Misteri Eksekusi Silfester

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis yang Menguap: Misteri Eksekusi Silfester

 

berandalappung.com— Jakarta, Putusan kasasi sudah turun sejak 2019. Hukuman 1,5 tahun penjara bagi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina seharusnya tinggal dijalankan. Namun, enam tahun berselang, vonis itu tetap menggantung.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, akhirnya buka suara. Dalihnya Silfester sempat hilang. “Kita sudah keluarkan perintah eksekusi sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena yang bersangkutan sempat hilang,” kata Anang, yang kini menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar, Kamis, 14 Agustus.

Dalih berikutnya: pandemi Covid-19. Menurut Anang, saat wabah melanda, aktivitas kejaksaan nyaris lumpuh, bahkan narapidana di dalam penjara banyak yang dikeluarkan. “Jangankan memasukkan orang baru, yang di dalam saja harus dikeluarkan,” ujarnya.

Penjelasan ini bukannya meredam pertanyaan, justru menimbulkan ironi. Sebab, selama masa pandemi, aparat hukum tak berhenti menahan dan mengeksekusi perkara-perkara lain. Publik pun menduga-duga, adakah faktor lain yang membuat Silfester seolah kebal hukum?

Tuduhan itu langsung ditepis Anang. Ia membantah ada tekanan politik di balik lenyapnya eksekusi. “Tidak ada. Murni faktor teknis dan pandemi,” katanya.

Namun suara skeptis sudah telanjur lantang. Komisi Kejaksaan hingga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai alasan kejaksaan tak masuk akal. “Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa itu terjadi dan apa langkah yang ditempuh sekarang. Rakyat berhak tahu. Menakutkan jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan,” ujar Mahfud.

Baca Juga :  Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran, Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan senilai 941 Juta

Kasus Silfester bermula dari orasi politiknya pada 2017. Ia menuding Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla, memainkan isu SARA demi mendongkrak pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada Jakarta. Laporan Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, berujung pada vonis satu tahun penjara. Banding memperkuat putusan, dan kasasi memperberat menjadi satu setengah tahun.

Baca Juga :  Vonis Melebihi Tuntutan, Billie Apta Naufal Dipenjara 10 Tahun dalam Kasus Persetubuhan Anak

Tapi putusan kasasi itu nyaris menguap. Bukan eksekusi yang berjalan, melainkan Silfester yang melenggang bebas, bahkan kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebuah preseden berbahaya bagi hukum: ketika vonis inkrah bisa diabaikan begitu saja, dan terpidana punya cukup waktu untuk mengutak-atik peluang lolos.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”
Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur
PT Tanjung Karang Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak
Motif Gelap di Balik Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih: Jejak Pinjaman Fiktif Rp 13 Miliar
Eksekusi Tertunda Bos Relawan Jokowi Antara Hukum dan Bayang-Bayang Politik
ASN Lampung Terjaring Pesta Sabu Bersama Dua Perempuan Muda, Polisi Temukan Senpi Rakitan
Ketua IWO Lampung Aprohan Tempuh Jalur Hukum Atas Kelalaian PT. Bintang Trans Kurniawan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 21:06 WIB

BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan

Minggu, 7 September 2025 - 14:37 WIB

Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:47 WIB

PT Tanjung Karang Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:04 WIB

Motif Gelap di Balik Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih: Jejak Pinjaman Fiktif Rp 13 Miliar

Berita Terbaru