PT Tanjung Karang Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Banding PT Tanjung Karang Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Billie Apta Naufal Bin Buntoyo 10 Tahun Penjara

 

 

berandalappung.com —Bandar Lampung, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Billie Apta Naufal Bin Buntoyo (22). Alasannya majelis hakim tingkat banding PT Tanjungkarang yang terdiri dari ketua, Sri Asmarani SH, CN, serta H. Aksir SH,MH, dan M. Saryana SH, MH, masing-masing sebagai hakim anggota, sepakat jika pengacara terbukti bersalah.

Yakni melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dia” sebagaimana dakwaan alternatief kedua Penuntut Umum.

Dalam putusan bernomor XXX/PID.SUS/2025/PT TJK yang dibacakan hari Selasa, 12 Agustus 2025 lalu, terungkap beberapa pertimbangan. Antara lain, bahwa untuk penyelesaian perbuatan yang dilakukan bukan pencuri dengan jalan menikahkan penipu dengan Saksi korban berinisial PF.

Tetapi yang dijadikan pertimbangan bahwa pada diri sendiri tidak ada sedikit pun rasa bersalah dan menyesal.

Justru saat mengetahui Saksi korban hamil, dia malah menghindar. Dan ketika korban akan melahirkan, seharusnya kriminal yang merupakan seorang siswa sudah mengetahui untuk melahirkan dibutuhkan bantuan dokter, namun bukannya membawa korban ke rumah sakit, penjahat membawa Saksi korban ke hotel.

Tak ada sedikit pun rasa kekhawatiran pada diri sendiri terhadap nyawa Saksi korban dan anak yang dikandungnya. Dan membiarkan Saksi korban melahirkan anaknya sendiri di toilet hotel dan anak yang dilahirkan meninggal dunia. Terdakwa membiarkan dan meninggalkan Saksi korban sendirian di hotel dengan alasan mau kuliah.

Baca Juga :  Pria di Bandar Lampung Diduga Aniaya Wanita, Gegera Kendaraan Senggolan di Jalan

Bahwa dari Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Bhayangkara tanggal 30 Agustus 2024, berdasarkan pemeriksaan fisik ditemukan tidak terdapat selaput dara dan jalan lahir landau. Hal tersebut sebagai tanda pernah melahirkan dan sesuai hasil konsultasi USG Rahim.

Majelis hakim tingkat banding pun menilai jika pertimbangan yuridis majelis hakim tingkat pertama tentang terpenuhinya unsur pasal yang didakwakan, dan terbuktinya tindak pidana yang dilakukan serta menjatuhkan hukuman pidana, telah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan pertimbangan yang cukup.

Karenanya majelis hakim tingkat banding berketetapan menguatkan putusan PN Tanjungkarang Nomor XXX/Pid.Sus/2025/PN Tjk tanggal 15 Juli 2025 yang dimintakan banding. Serta perintah penahanan tetap ditahan dan membebankan biaya perkara.

Sebelumnya Penasehat Hukum (PH) penipuan Indra Sukma, SH, dan Ismet Yadi, SH, mengajukan banding ke PT Tanjungkarang. Dalam memori banding, PH meminta majelis hakim tingkat banding, menerima banding pembanding. Lalu, batalnya putusan PN.Tjk Nomor XXX/Pid.Sus/2025/PN.Tjk tanggal 15 Juli 2025.

Kemudian ditetapkan penipuan tidak berbahaya. Serta memerdekakan dan memerdekakan segala bentuk hukuman hingga merehabilitasi nama baik penipu.

Banding ini dicapai atas putusan majelis hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Hendro Wicaksono, SH, MH, yang menjatuhkan vonis lebih berat pelaku kejahatan persetubuhan terhadap anak atas nama Terdakwa Billie Apta Naufal bin Buntoyo, Selasa 15 Juli 2025.
Dalam sidang tuntutan Selasa, 17 Juni 2025 lalu, penangkapan Billie Apta Naufal bin Buntoyo oleh JPU dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak lanjut

“Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat ringkasan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dia” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atau UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

JPU pun menuntut agar terdakwa melakukan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terpencil ditahan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan kurangan penjara.

Baca Juga :  Brutal! Pemuda Bersenjata Tajam Habisi Nyawa di Bandar Lampung

Namun oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, terdakwa malah dihukum lebih berat. Yakni 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan hukuman kepada penipu selama sepuluh tahun,” tegas ketua majelis hakim PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono saat membacakan putusan, Selasa, 15 Juli 2025.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai beberapa hal yang memberatkan perbuatan kejahatan Billie Apta Naufal bin Buntoyo. Antara lain, penipuan malah meninggalkan korban saat sedang proses melahirkan di sebuah hotel. Kemudian perbuatan tersebut terjadi pada korban yang masih di bawah umur.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada hari Rabu, 25 Oktober 2021. Pada waktu itu, bertempat di salahsatu Hotel di Bandarlampung, penjahat telah merayu korban berinisial PF yang masih di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan janji akan dinikahi. Atas kejadian ini orang tua korban pun lantas melapor ke polisi. (merah)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang
Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang
DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka
BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:13 WIB

Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:48 WIB

Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:24 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Berita Terbaru

Mahasiswa

Ketika Kampus Lupa Mengajarkan Batas

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:48 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com