Vonis Melebihi Tuntutan, Billie Apta Naufal Dipenjara 10 Tahun dalam Kasus Persetubuhan Anak
berandalappung.com– Teluk Betung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan kepada Billie Apta Naufal bin Buntoyo, terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak. Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (15/7/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Putusan ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsidair empat bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama sepuluh tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, S.H., M.H. saat membacakan amar putusan.
Alasan yang Memberatkan
Majelis hakim menilai sejumlah hal yang memperberat hukuman, salah satunya adalah sikap terdakwa yang meninggalkan korban saat sedang menjalani proses persalinan di sebuah hotel. Selain itu, korban dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur, yang membuat perbuatan terdakwa tergolong sebagai kejahatan serius terhadap anak.
Putusan ini mengacu pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak, serta UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Akan Ajukan Banding
Kuasa hukum terdakwa, Indra Sukma, S.H., menyatakan keberatan atas vonis tersebut dan memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Menurutnya, vonis hakim tidak mencerminkan prinsip keadilan bagi kliennya.
“Kami akan mengambil langkah hukum lanjutan karena ada sejumlah hal yang belum dipertimbangkan secara utuh,” ujarnya.
Sorotan Tajam dari Aktivis
Putusan ini datang di tengah kritik tajam dari Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung, Toni Fisher, yang sejak awal menyuarakan kekecewaannya terhadap tuntutan JPU yang dinilai terlalu ringan.
“Setelah saya pelajari, jelas tuntutan JPU ini sangat mengecewakan. Padahal, peran jaksa adalah mewakili korban, yang dalam kasus ini mengalami trauma berat dan kerusakan masa depan,” ujar Toni Fisher, Sabtu (21/6/2025).
Menurut Toni, tuntutan rendah dari JPU mencerminkan lemahnya implementasi hukum terhadap kejahatan seksual anak. Ia bahkan menyinggung mandeknya penerapan hukuman kebiri kimia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 dan PP Nomor 70 Tahun 2020.
“Sampai saat ini, dari sekian banyak kasus, belum mencapai 50 pelaku kekerasan seksual anak yang dikenai sanksi kebiri. Padahal UU itu dibuat untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Ia berharap, majelis hakim dalam perkara ini berani mengambil sikap tegas demi memberikan perlindungan nyata terhadap anak dan menunjukkan bahwa pengadilan tidak tunduk pada pola pikir lunak dalam perkara kekerasan seksual.
Kronologi Kasus
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 25 Oktober 2021, di sebuah hotel di Bandarlampung. Saat itu, terdakwa merayu korban berinisial PF yang masih berusia di bawah umur dengan janji akan dinikahi. Korban kemudian hamil dan melahirkan, namun ditinggalkan oleh terdakwa tanpa tanggung jawab.
Orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Proses hukum kemudian berjalan hingga akhirnya majelis hakim memutuskan vonis pidana lebih berat dari tuntutan jaksa.
Editor : Alex Buay Sako











