Vonis Melebihi Tuntutan, Billie Apta Naufal Dipenjara 10 Tahun dalam Kasus Persetubuhan Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis Melebihi Tuntutan, Billie Apta Naufal Dipenjara 10 Tahun dalam Kasus Persetubuhan Anak

 

berandalappung.com– Teluk Betung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan kepada Billie Apta Naufal bin Buntoyo, terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak. Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (15/7/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Putusan ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsidair empat bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama sepuluh tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, S.H., M.H. saat membacakan amar putusan.

Alasan yang Memberatkan

Majelis hakim menilai sejumlah hal yang memperberat hukuman, salah satunya adalah sikap terdakwa yang meninggalkan korban saat sedang menjalani proses persalinan di sebuah hotel. Selain itu, korban dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur, yang membuat perbuatan terdakwa tergolong sebagai kejahatan serius terhadap anak.

Baca Juga :  Proyek EWS BPBD Lampung Diduga Fiktif, Praktisi Hukum Masuk Ranah Tipikor

Putusan ini mengacu pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak, serta UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Akan Ajukan Banding

Kuasa hukum terdakwa, Indra Sukma, S.H., menyatakan keberatan atas vonis tersebut dan memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Menurutnya, vonis hakim tidak mencerminkan prinsip keadilan bagi kliennya.

“Kami akan mengambil langkah hukum lanjutan karena ada sejumlah hal yang belum dipertimbangkan secara utuh,” ujarnya.

Sorotan Tajam dari Aktivis

Putusan ini datang di tengah kritik tajam dari Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung, Toni Fisher, yang sejak awal menyuarakan kekecewaannya terhadap tuntutan JPU yang dinilai terlalu ringan.

“Setelah saya pelajari, jelas tuntutan JPU ini sangat mengecewakan. Padahal, peran jaksa adalah mewakili korban, yang dalam kasus ini mengalami trauma berat dan kerusakan masa depan,” ujar Toni Fisher, Sabtu (21/6/2025).

Menurut Toni, tuntutan rendah dari JPU mencerminkan lemahnya implementasi hukum terhadap kejahatan seksual anak. Ia bahkan menyinggung mandeknya penerapan hukuman kebiri kimia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 dan PP Nomor 70 Tahun 2020.

“Sampai saat ini, dari sekian banyak kasus, belum mencapai 50 pelaku kekerasan seksual anak yang dikenai sanksi kebiri. Padahal UU itu dibuat untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Ia berharap, majelis hakim dalam perkara ini berani mengambil sikap tegas demi memberikan perlindungan nyata terhadap anak dan menunjukkan bahwa pengadilan tidak tunduk pada pola pikir lunak dalam perkara kekerasan seksual.

Baca Juga :  Dua Bos PT SGC Dicekal, Tiga LSM Lampung Soroti Dugaan Rp70 Miliar “Suap Diam-Diam”

Kronologi Kasus

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 25 Oktober 2021, di sebuah hotel di Bandarlampung. Saat itu, terdakwa merayu korban berinisial PF yang masih berusia di bawah umur dengan janji akan dinikahi. Korban kemudian hamil dan melahirkan, namun ditinggalkan oleh terdakwa tanpa tanggung jawab.

Orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Proses hukum kemudian berjalan hingga akhirnya majelis hakim memutuskan vonis pidana lebih berat dari tuntutan jaksa.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka
BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”
Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur
PT Tanjung Karang Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak
Motif Gelap di Balik Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih: Jejak Pinjaman Fiktif Rp 13 Miliar
Vonis yang Menguap: Misteri Eksekusi Silfester
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:48 WIB

Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka

Minggu, 9 November 2025 - 07:31 WIB

BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!

Kamis, 11 September 2025 - 21:06 WIB

BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan

Minggu, 7 September 2025 - 14:37 WIB

Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur

Berita Terbaru