RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar

berandalappung.com- Raja Basa, (Kandidat) – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka dan Diaspora Kota Bandar Lampung untuk membahas dugaan pungutan sebesar Rp1,5 juta kepada kepala sekolah serta penggunaan dana hibah senilai Rp1 miliar yang bersumber dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas polemik pelaksanaan Kursus Mahir Dasar (KMD) dan Kursus Mahir Lanjutan (KML) bagi kepala sekolah SD dan SMP yang berlangsung bersamaan dengan tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026.

Dalam forum itu, Kwarcab Gerakan Pramuka memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan, sumber pembiayaan, hingga penggunaan dana hibah yang menjadi perhatian publik.

Wan Abdurrahman Ketua harian pramuka kwarcab bandar lampung Kota Bandar Lampung mengatakan RDP digelar untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang terkait pelaksanaan KMD dan KML bagi kepala sekolah.

Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan secara mandiri dengan berpedoman pada petunjuk teknis resmi yang diterbitkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

“Ini untuk mengklarifikasi sehubungan dengan adanya berita yang menyatakan bahwa Pramuka mengadakan Kursus Mahir Dasar dan Kursus Mahir Lanjutan untuk para kepala sekolah, baik SD maupun SMP, yang dilaksanakan bersamaan dengan waktunya dengan PPDB. Kemudian dipungut biaya untuk pelaksanaan itu,” ujarnya usai RDP,(10/7).

Baca Juga :  Pemagaran Permanen Way Kambas Jadi Jalan Tengah Konflik Gajah-Manusia Menahun, Wisata Didorong Segera Dibuka

Ia menegaskan, pelaksanaan KMD dan KML bukan kegiatan tanpa dasar hukum karena telah memiliki kurikulum dan pedoman resmi dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Kwarcab menjelaskan peserta kegiatan merupakan kepala sekolah yang menjabat sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus).

Untuk menghindari gangguan terhadap tugas kepala sekolah, pelaksanaan kursus dijadwalkan saat masa libur sekolah. Namun, pelaksanaannya bertepatan dengan proses SPMB.

Menurut pihak Pramuka, pelayanan penerimaan peserta didik baru tetap berjalan karena masing-masing sekolah telah membentuk panitia khusus.

“Pelaksanaan Kursus Mahir itu dilakukan pada saat libur. Tapi pada saat libur ternyata ada penerimaan siswa baru. Tadi sudah dijawab oleh kepala sekolah bahwa untuk penerimaan siswa baru itu mereka membentuk panitia khusus.

Jadi bukan hanya tugas kepala sekolah, tapi tugas panitia penerimaan siswa baru di sekolah masing-masing,” katanya.

Ia berharap keikutsertaan kepala sekolah dalam pelatihan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.

Dalam keterangannya, Kwarcab juga menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan telah diketahui Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.

Sebelum kegiatan dimulai, pihaknya mengaku telah meminta rekomendasi karena peserta pelatihan merupakan kepala sekolah.

“Ya kita sebelumnya minta rekomendasi dulu karena akan melibatkan kepala sekolah. Kita sudah dapat rekomendasi bahwa Kwarcab Pramuka boleh melaksanakan kegiatan Kursus Mahir yang melibatkan kepala sekolah-kepala sekolah,” jelasnya.

Salah satu pembahasan utama dalam RDP adalah penggunaan dana hibah sebesar Rp1 miliar yang diterima Kwarcab Gerakan Pramuka dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  DPRD Duduk Bareng Serikat Pekerja Transport

Pihak Pramuka menegaskan dana tersebut tidak hanya digunakan untuk pelaksanaan KMD dan KML, tetapi dialokasikan untuk seluruh kegiatan organisasi selama satu tahun anggaran.

“Untuk dana hibah 1 M itu, itu kan bukan melulu untuk Kursus Mahir. Itu untuk anggaran Gerakan Pramuka satu tahun,” katanya.

Menurutnya, anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, mulai dari rapat kerja, posko pelayanan Idulfitri, hingga persiapan mengikuti jambore tingkat daerah maupun nasional.

“Dimana kegiatan itu ada kegiatan rutinnya, pelaksanaan rapat kerja, kemudian kemarin kita juga membuka posko pelayanan Idul Fitri. Kemudian kita mempersiapkan kegiatan-kegiatan jambore yang harus diikuti.

Nah, anggaran-anggaran inilah untuk mem-backup kegiatan yang memang harus kita laksanakan,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung juga menyoroti aspek perencanaan penggunaan dana hibah.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kwarcab mengakui masih terdapat kekurangan dalam penyusunan dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran serta berkomitmen melakukan pembenahan.

“Nanti kita akan perbaiki ke depan, sehingga nanti kita akan buatkan namanya rencana kegiatan dan anggaran,” katanya.

(Okt)

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Minta Disnaker Usut Tuntas Dugaan Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Teknisi RS Urip Sumoharjo
Larang Wartawan Meliput, Muklis Basri Ketua Komisi IV DPRD Lampung “Buta dan Sukses” Langgar 4 Undang-Undang Sekaligus!
Mengurai Benang Kusut Pendidikan di Bumi Ruwa Jurai, Pertemuan Dewan dengan Dewan
DPRD Tuding Dewan Pendidikan Mirip LSM
Ironi di Kursi Empuk Gedung Dewan: Saat Wakil Rakyat “Merem”, Rakyat Melek Cari Makan
Sepi di Hari Pertama, Belum Ada yang Berani Mengetuk Pintu Demokrat Lampung
Handitya Narapati Siap Nahkodai Golkar Bandarlampung, 15 PK dan AMPG Solid Dukung
Ketua DPRD Lampung: Munas HIPMI 2026 Jadi Momentum Promosi Potensi dan Investasi Daerah.
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:05 WIB

RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:01 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Minta Disnaker Usut Tuntas Dugaan Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Teknisi RS Urip Sumoharjo

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:47 WIB

Larang Wartawan Meliput, Muklis Basri Ketua Komisi IV DPRD Lampung “Buta dan Sukses” Langgar 4 Undang-Undang Sekaligus!

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:10 WIB

Mengurai Benang Kusut Pendidikan di Bumi Ruwa Jurai, Pertemuan Dewan dengan Dewan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:07 WIB

DPRD Tuding Dewan Pendidikan Mirip LSM

Berita Terbaru

Berita Lainnya

31 Wartawan dinyatakan Kompeten pada UKW PWI ke-38 Tahun 2026

Jumat, 10 Jul 2026 - 18:58 WIB