Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal Gagal Paham Tentang Hibah di APBDP

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan Anggaran Tanpa Rincian: Menyoal Lonjakan Hibah APBD Bandar Lampung

berandalappung.com— Teluk Betung, palu pengesahan nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Bandar Lampung 2026 telah diketok dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (14/8/2026). Namun, di balik seremonial persetujuan anggaran itu, sebuah tanda tanya besar menyeruak: ke mana muara lonjakan belanja hibah sebesar Rp 6,5 miliar?
Dalam laporan Badan Anggaran yang dibacakan Agus Djumadi, belanja operasi disepakati membengkak hingga Rp 2,86 triliun.

Pos belanja hibah ikut mendaki dari angka semula Rp 112,5 miliar pada APBD Murni menjadi Rp 119 miliar dalam rancangan perubahan.
Ironisnya, alokasi dana segar ini disahkan tanpa pemahaman utuh dari pimpinan legislatif. Wakil Ketua II DPRD Bandar Lampung, Afrizal, secara terbuka mengaku belum mengantongi rincian penerima maupun peruntukan pos anggaran tersebut termasuk kabar burung soal alokasi untuk instansi vertikal.

“Kalau hibah untuk vertikal saya belum membaca jelas,” kata Afrizal usai paripurna. Ia berdalih, peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai bahaya alokasi hibah ke instansi vertikal sebatas saran.

“KPK hanya memberi imbauan. Aturan secara jelas yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri itu tidak ada.”
Saat didesak mengenai transparansi rincian Rp 119 miliar yang sudah terlanjur disahkan, Afrizal berjanji akan melakukan koordinasi susulan. “Sudah putus (pengesahannya). Tapi saya enggak terlalu paham. Coba nanti kita komunikasi lagi,” ujarnya.

Baca Juga :  TOK! HMI Cabang Bandar Lampung, Tolak UU Ciptakerja dan Mengecam Tindakan Refresif Aparat Kepolisian

Sikap lamban dan ketidakpastian serupa ditunjukkan jajaran eksekutif. Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, mengklaim perubahan struktur APBD diwarnai penataan ulang, termasuk pengalihan anggaran Tunjangan Kinerja (Tukin) yang tak terserap ke pos pembangunan.

Mengenai kenaikan belanja hibah, Iwan menyebut pemerintah kota hanya “meneruskan kegiatan lama.” Kendati demikian, ia tak mampu menjawab pasti saat ditanya keberadaan alokasi untuk instansi penegak hukum atau Forkopimda.

“Saya kira enggak ada, nanti coba saya cek,” tuturnya singkat. Ketidakjelasan ini mengundang perhatian serius. KPK berulang kali mengingatkan risiko sistematis pengucuran APBD kepada instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan yang secara formal telah ditopang APBN.

Baca Juga :  Petugas SPPG Diangkat Jadi Pegawai Pemerintahan, Syukron Muchtar Tagih Keadilan untuk Guru Honorer

Pengucuran dana daerah tanpa urgensi dan dasar hukum yang presisi rentan memicu konflik kepentingan, mengaburkan independensi penegak hukum, hingga berisiko dikategorikan sebagai gratifikasi terselubung.

Pengesahan anggaran yang terburu-buru di tengah ketidakpahaman para pemangku kebijakan menyisakan pekerjaan rumah besar. Publik kini menuntut transparansi penuh: siapa saja yang menikmati kue hibah Rp 119 miliar tersebut, dan atas dasar apa tambahan Rp 6,5 miliar itu digelontorkan?(***)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar
Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap
RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Minta Disnaker Usut Tuntas Dugaan Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Teknisi RS Urip Sumoharjo
Larang Wartawan Meliput, Muklis Basri Ketua Komisi IV DPRD Lampung “Buta dan Sukses” Langgar 4 Undang-Undang Sekaligus!
Mengurai Benang Kusut Pendidikan di Bumi Ruwa Jurai, Pertemuan Dewan dengan Dewan
DPRD Tuding Dewan Pendidikan Mirip LSM
Ironi di Kursi Empuk Gedung Dewan: Saat Wakil Rakyat “Merem”, Rakyat Melek Cari Makan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal Gagal Paham Tentang Hibah di APBDP

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:22 WIB

Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:05 WIB

RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:01 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Minta Disnaker Usut Tuntas Dugaan Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Teknisi RS Urip Sumoharjo

Berita Terbaru