Pengesahan Anggaran Tanpa Rincian: Menyoal Lonjakan Hibah APBD Bandar Lampung
berandalappung.com— Teluk Betung, palu pengesahan nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Bandar Lampung 2026 telah diketok dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (14/8/2026). Namun, di balik seremonial persetujuan anggaran itu, sebuah tanda tanya besar menyeruak: ke mana muara lonjakan belanja hibah sebesar Rp 6,5 miliar?
Dalam laporan Badan Anggaran yang dibacakan Agus Djumadi, belanja operasi disepakati membengkak hingga Rp 2,86 triliun.
Pos belanja hibah ikut mendaki dari angka semula Rp 112,5 miliar pada APBD Murni menjadi Rp 119 miliar dalam rancangan perubahan.
Ironisnya, alokasi dana segar ini disahkan tanpa pemahaman utuh dari pimpinan legislatif. Wakil Ketua II DPRD Bandar Lampung, Afrizal, secara terbuka mengaku belum mengantongi rincian penerima maupun peruntukan pos anggaran tersebut termasuk kabar burung soal alokasi untuk instansi vertikal.
“Kalau hibah untuk vertikal saya belum membaca jelas,” kata Afrizal usai paripurna. Ia berdalih, peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai bahaya alokasi hibah ke instansi vertikal sebatas saran.
“KPK hanya memberi imbauan. Aturan secara jelas yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri itu tidak ada.”
Saat didesak mengenai transparansi rincian Rp 119 miliar yang sudah terlanjur disahkan, Afrizal berjanji akan melakukan koordinasi susulan. “Sudah putus (pengesahannya). Tapi saya enggak terlalu paham. Coba nanti kita komunikasi lagi,” ujarnya.
Sikap lamban dan ketidakpastian serupa ditunjukkan jajaran eksekutif. Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, mengklaim perubahan struktur APBD diwarnai penataan ulang, termasuk pengalihan anggaran Tunjangan Kinerja (Tukin) yang tak terserap ke pos pembangunan.
Mengenai kenaikan belanja hibah, Iwan menyebut pemerintah kota hanya “meneruskan kegiatan lama.” Kendati demikian, ia tak mampu menjawab pasti saat ditanya keberadaan alokasi untuk instansi penegak hukum atau Forkopimda.
“Saya kira enggak ada, nanti coba saya cek,” tuturnya singkat. Ketidakjelasan ini mengundang perhatian serius. KPK berulang kali mengingatkan risiko sistematis pengucuran APBD kepada instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan yang secara formal telah ditopang APBN.
Pengucuran dana daerah tanpa urgensi dan dasar hukum yang presisi rentan memicu konflik kepentingan, mengaburkan independensi penegak hukum, hingga berisiko dikategorikan sebagai gratifikasi terselubung.
Pengesahan anggaran yang terburu-buru di tengah ketidakpahaman para pemangku kebijakan menyisakan pekerjaan rumah besar. Publik kini menuntut transparansi penuh: siapa saja yang menikmati kue hibah Rp 119 miliar tersebut, dan atas dasar apa tambahan Rp 6,5 miliar itu digelontorkan?(***)
Editor : Alex Buay Sako











