Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada bulan November tahun 2024 dan di Provinsi Lampung para partai politik sudah mulai membuka pendaftaran untuk calon Gubernur dan bupati yang akan mengikuti Pilkada serentak.
Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila) Budiyono saat memberikan keterangan, Minggu (12/5/2024).
Budiyono mengatakan, Penjaringan yang dilakukan oleh partai politik dengan membuka pendaftaran untuk para calon kepala daerah banyak diminati oleh baik yang masih menjabat kepala daerah atau dari pihak lain sudah banyak mendaftar pada partai politik yamg membuka pendaftaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Khusus kepala daerah yang masih menjabat ada persyarataan yakni belum menjabat sebanyak 2 periode jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Di Lampung ada 2 kepala daerah yang menjabat mengantikan pejabat bupati definitif karena kepala daerah/bupatinya berhalangan tetap yakni kabupaten tulang bawang barat dan Lampung selatan,”ujar Budiyono.
Budiyono menilai yang menarik adalah di Lampung selatan karena bupati/ kepala daerah yang sedang menjabat “masih” mau mencalonkan diri dalam pilkada 2024 karena menggangap atau menafsirkan jabatan kepala daerah/bupati yang beliau jabat pada saat bupati/kepala daerah berhalangan tetap belum 1 periode (2 setengah atau lebih) periode 2016-2024 Selanjutnya, Nanang Ermanto maju pada Pilkada Lampung Selatan di tahun 2020, dan memenangkan mayoritas suara rakyat Lampung Selatan bersama wakilnya Pandu.
Hal itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-365 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Lampung yang ditetapkan pada 24 Februari 202.
“Kemudian, pada tanggal 26 Februari 2021, H. Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, yang menarik adalah adanya pemberitaan dari media adanya pernyataan dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan, Yusmiati, S.H., menyatakan, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto masih bisa mencalonkan diri kembali pada kontestasi Pilkada 2024 mendatang,”tambah Budiyono.
Dilansir dari media (globalnews 4-4-204) Sebab kata dia, masa tugas H. Nanang Ermanto baru terhitung 26 bulan atau 2 tahun 2 bulan, belum terhitung 30 bulan atau 2 ½ tahun seperti amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Perhitungan ini pun sudah mengacu pada Putusan MK Nomor 2 Tahun 2023.
Yusmiati menjelaskan, H. Nanang Ermanto terhitung menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan setelah mendapatkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Dimana Keputusan Mendagri tersebut berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018.
Sebelumnya Pak Nanang hanya mendapatkan surat dari Gubernur Lampung tertanggal 2 Agustus 2018 untuk melaksanakan tugas bupati dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan dimasa transisi,” terang Yusmiati, di ruang kerjanya, Kamis, 3 April 2024.
Terkait pernyataan dapat menimbulkan pertanyaan atau permasalahan antara lain
1. apakah pernyataan Yusmiati, SH selaku kepala bagian hukum kabupaten Lampung selatan adalah pernyataan pemerintah kabupaten Lampung selatan kalo ini adalah pernyataan pemerintah kabupaten Lampung Selatan maka ini bisa dikatakan bahwa telah terjadi “penyalahgunaan kewenangan” karena : pernyataan ini bukan untuk kepentingan pemerintah atau masyarakat kabupaten lampung selatan tetapi untuk kepentingan Pribadi H. Nanang Ermanto selaku calon Bupati Lampung selatan.
2. konsultasi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ke Mendagri pada tanggal 2 april 2024, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin didampingi Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, dan Kabag Kerja Sama Setdakab Lampung Selatan (globalnews 4-4-2024) dalam rangka kejelasaan tentang status Nanang ermanto yang akan mengikuti konstestasi Pilkada 2024 jelas ini bukan untuk kepentingan pemerintahan atau masyarakat kabupaten Lampung selatan tetapi untuk kepentingan pribadi Nanang Ermanto karena konsultasi mengenai status Nanang Ermanto bisa atau tidak mencalonkan bupati pada pilkada 2024 mengenai periodesiasi jabatan bupati atau kepala daerah tidak ada hubungannya dengan Pemerintah atau masyarakat Lampung selatan dan apabila mengunakan dana pemerintah kabupaten Lampung selatan dapat dikatakan bahwa pengunaan dana tersebut masuk wilayah “tindak pidana korupsi”
3. pernyataan Yusmiati, SH selaku Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung selatan yang menyatakan bahwa Nanang Ermanto bisa mencalonkan pada pilkada 2024 merupakan penyalahgunaan kewenangan karena bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten Lampung selatan yang bisa menyatakan Nanang Ermanto bisa atau tidak bisa atau masih 1 periode atau 2 periode menjabat bupati lampung selatan tetapi merupakan kewenangan dari penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum.
4. tindakan dan pernyataan pemerintah kabupaten Lampung selatan yang diwakili Kepala Bagian Hukum jelas telah melanggar “Netralitas” pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya Kemendagri dan penyelenggara pemilu (Bawaslu) melakukan pemeriksaan.
5. Pernyataan Kepala Bagian Hukum yang menyatakan bahwa “Mengingat di Kabupaten Lampung Selatan terdapat dua aturan penunjukkan Plt kepada Nanang Ermanto, dimana satu berupa surat Gubernur Lampung menindaklanjuti surat Mendagri dan satu lagi berdasarkan Keputusan Mendagri, maka berdasarkan penjelasan dari pejabat Kemendagri, yang diakui jabatan Plt Bupati adalah berdasarkan Keputusan Mendagri bukan berdasarkan surat”.
“Pernyataan ini jelas mengandung “konsekuensi” hukum atau akibat hukum atas tindakan Nanang Ermanto yang melaksanakan atas surat tugas dari Gubernur yang “Tidak diakui”, maka semua tindakan Nanang Ermanto yang berdasarkan Surat Tugas Gubernur “batal demi hukum” atau dianggap tidak ada sama sekali,”urainya.
“Jelas pernyataan ini sangat berdampak luas terutama kalau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan negara dapat “menimbulkan kerugian negara” karena perbuatannya tidak diakui karena hanya berdasar surat tugas dari Gubernur,”tegas Budiyono.
Pencalonan Nanang Ermanto pada pilkada 2024 dapat menimbulkan Potensi “sengketa” baik di Bawaslu atau Mahkamah Agung serta di Mahkamah Konstitusi karena kalau dihitung Nanang Ermanto telah menjabat 2 periode yakni 1 periode (2016-2021) dan periode kedua (2021-2025) periode dihitung sejak mendapatkan tugas dari Gubernur (2 Agustus 2018) sesuai Pasal 65 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014).
Ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) UU a quo menegaskan hal tersebut, bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. (2 ½ tahun atau 30 bulan).
“ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 mengadili perkara yang diajukan oleh Bupati Kutai Kertanegara, yang mana di dalamnya menjelaskan tidak membedakan jabatan definitif dan pejabat sementara kalau surat tugas dari Gubernur lampung dianggap “tidak ada atau tidak diakui” hanya surat dari Mendagri yang diakui maka akan dapat menjadi “persoalan hukum” terhadap tindakan Nanang ermanto selama melaksanakan tugas bupati lampung selatan berdasarkan surat gubernur,”ujar Budiyono.
“Dan periode kedua (2021-2025). sebaikanya Nanang ermanto dan partai politik yang akan mencalonkan Nanang Ermanto sebelum mendaftarkan diri ke KPU harus “mencermati” putusan Mahkamah Konstitui jangan hanya mendengarkan dari pihak-pihak orang terdekat atau birokrasi di jajaran pemerintahan kabupaten lampung selatan yang kemungkinan pendapat mereka bersifat “subyektif’ karena adanya “konflik kepentingan” jangan sampai pencalonan Nanang ermanto menimbulkan persolaan yang pada akhirnya merugikan partai politik dan Nanang ermanto sendiri sebagai calon,”pungkas Budiyono.