Berandalappung.com – Pelantikan kepala daerah yang sebelumnya terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah dinyatakan dismissal akan berlangsung bersamaan dengan kepala daerah yang tidak mengalami sengketa.
Pelantikan tersebut dijadwalkan pada 20 Februari 2025.
Di Provinsi Lampung, terdapat empat kabupaten yang sengketa hasil Pilkada-nya telah diputuskan dismissal oleh MK, yakni Tulangbawang, Pesisir Barat, Mesuji, dan Pringsewu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat kepala daerah terpilih di wilayah tersebut akan dilantik bersama sebelas kepala daerah lainnya, termasuk Gubernur Lampung terpilih, Mirza.
Penetapan Hasil Pilkada Sudah Rampung
Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, Hermansyah, memastikan bahwa seluruh calon kepala daerah di empat kabupaten tersebut telah ditetapkan oleh KPU.
“Penetapan sudah dilakukan. Untuk empat kabupaten yang sebelumnya mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK, yakni Pesisir Barat, Pringsewu, Tulangbawang, dan Mesuji, telah ditetapkan pada 5 dan 6 Februari,” urai Hermansyah.
Pada 7 Februari, hasilnya langsung diserahkan ke DPRD masing-masing. DPRD pun sudah menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pelantikan serentak pada 20 Februari 2025,” ujar Hermansyah, Selasa (11/2/2025).
Pesawaran Masih Bersengketa di MK
Meski sebagian besar sengketa Pilkada di Lampung telah selesai, satu daerah masih berproses di MK, yaitu Kabupaten Pesawaran.
“Untuk Pesawaran, berdasarkan sidang terakhir yang menghadirkan saksi, persidangan masih berlanjut. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 17 Februari,” kata Hermansyah.
Sidang yang akan digelar masih terkait dengan kesaksian dan pembuktian.
“Sidang itu akan memperkuat bukti-bukti yang telah disampaikan sebelumnya.
MK juga meminta kehadiran Kepala Dinas Pendidikan Lampung.
Sebelumnya, yang hadir adalah Sekretaris Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangan terkait status Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Arisandi,” jelasnya.
Dua Kadis Pendidikan Bisa Dipanggil MK
Menariknya, ada kemungkinan MK akan memanggil dua pejabat sekaligus terkait kasus di Pesawaran.
“Kami belum tahu pasti, karena Kepala Dinas Pendidikan Lampung sebelumnya adalah Pak Sulpakar, yang kini telah digantikan oleh Pak Thomas. Bisa saja keduanya dipanggil, mengingat Pak Sulpakar yang lebih memahami persoalan ini,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Hermansyah, MK juga meminta KPU menghadirkan dokumen syarat pencalonan Arisandi pada Pilkada 2020.
“Kemarin, Hakim MK Pak Saldi Isra meminta agar dokumen pencalonan Pak Arisandi di Pilkada 2020 dihadirkan. Saat itu, pencatatan masih dilakukan secara manual. Kami masih menunggu konfirmasi dari KPU Pesawaran mengenai keberadaan arsip tersebut,” pungkasnya.