Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penetapan pemenang Pilkada 2024 baru akan dilaksanakan pada awal tahun depan.
Hal ini disebabkan KPU masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai syarat formal sebelum penetapan resmi.
“Penetapan pemenang Pilkada belum bisa dilakukan karena KPU menunggu BRPK dari MK. Berdasarkan informasi, BRPK itu disampaikan paling cepat pada 3 Januari 2024 secara nasional,” ujar Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, Hermansyah, Selasa (17/12/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendala Rekapitulasi di Papua
Hermansyah menjelaskan, penundaan ini juga dipengaruhi oleh sejumlah kendala dalam proses rekapitulasi suara, khususnya di Papua.
Wilayah tersebut masih diwarnai berbagai persoalan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk aksi konflik yang memicu gangguan keamanan.
“Proses rekapitulasi ini masih ada masalah, khususnya di Papua, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bahkan ada insiden seperti aksi bakar-membakar,” ungkap Hermansyah.
Amanat Keserentakan Penetapan
Hermansyah menegaskan bahwa penetapan pemenang Pilkada harus dilakukan secara serentak sesuai amanat undang-undang.
Hal ini untuk menghindari potensi permasalahan administratif, seperti pengajuan pelantikan yang tidak sesuai mekanisme.
“Kalau diumumkan duluan, tentu ada pengajuan pelantikan. Ini yang menjadi persoalan, karena keserentakan adalah amanat undang-undang,” tegasnya.
Dengan demikian, KPU baru bisa menetapkan pemenang Pilkada 2024 setelah BRPK dari MK diterbitkan pada awal Januari 2024.
Penetapan serentak ini diharapkan dapat memastikan proses demokrasi berjalan lancar, adil, dan sesuai jadwal di seluruh Indonesia.