Penetapan Pemenang Pilkada 2024 Tersandera BRPK MK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen KPU Lampung.

Dokumen KPU Lampung.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penetapan pemenang Pilkada 2024 baru akan dilaksanakan pada awal tahun depan.

Hal ini disebabkan KPU masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai syarat formal sebelum penetapan resmi.

“Penetapan pemenang Pilkada belum bisa dilakukan karena KPU menunggu BRPK dari MK. Berdasarkan informasi, BRPK itu disampaikan paling cepat pada 3 Januari 2024 secara nasional,” ujar Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, Hermansyah, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga :  Bawaslu Pesibar Launching Pekon Pengawasan Partisipatif Di Walur

Kendala Rekapitulasi di Papua

Hermansyah menjelaskan, penundaan ini juga dipengaruhi oleh sejumlah kendala dalam proses rekapitulasi suara, khususnya di Papua.

Wilayah tersebut masih diwarnai berbagai persoalan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk aksi konflik yang memicu gangguan keamanan.

“Proses rekapitulasi ini masih ada masalah, khususnya di Papua, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bahkan ada insiden seperti aksi bakar-membakar,” ungkap Hermansyah.

Amanat Keserentakan Penetapan

Hermansyah menegaskan bahwa penetapan pemenang Pilkada harus dilakukan secara serentak sesuai amanat undang-undang.

Baca Juga :  Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU Lampung, Ini Persyaratannya

Hal ini untuk menghindari potensi permasalahan administratif, seperti pengajuan pelantikan yang tidak sesuai mekanisme.

“Kalau diumumkan duluan, tentu ada pengajuan pelantikan. Ini yang menjadi persoalan, karena keserentakan adalah amanat undang-undang,” tegasnya.

Dengan demikian, KPU baru bisa menetapkan pemenang Pilkada 2024 setelah BRPK dari MK diterbitkan pada awal Januari 2024.

Penetapan serentak ini diharapkan dapat memastikan proses demokrasi berjalan lancar, adil, dan sesuai jadwal di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Berita Terbaru

Berita Lainnya

400 Jemaah Haji Lampung Utara Siap Berangkat

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:41 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com