BERANDALAPPUNG.COM – Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menggelar sidang dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung tahun 2019-2021 dengan menghadirkan 4 saksi yakni Yanti, Andre Setiawan, Danu, dan Ridwan Kurniawan.
Dengan 3 terdakwa yakni mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima DLH, Hayati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hayati terdakwa dugaan korupsi restribusi sampah TA anggaran 2019-2021 mengaku memberikan setoran Rp 1 juta setiap bulan kepada Danu pegawai honorer Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung,setoran tersebut diberikan sebagai ‘upah’ pembuatan perforasi karcis di BPPRD Kota Bandar Lampung.
Danu sempat tidak mengaku menerima sejumlah uang dari terdakwa dan telah melakukan sesuai prosedur,ia menerima daftar isian dan sudah ada tanda tangan dari DLH Bandarlampung, saat Lingga Setiawan menanyakan sudah berapa lama bekerja sebagai tenaga honorer BPPRD,Danu menjawab dari 2013 Pak hakim,”jawabnya.
” Retribusi Kebersihan dalam bentuk karcis sudah di perforasi ( dilubangi) itu dilakukan sehari 100 lembar,hanya lembaran saja yang saya hitung,jumlah karcis yang diproporasi,”ucapnya.
Setiap 1 bulan Ia menerima Rp 1 juta dalam setiap perforasi dari Hayati, saat itu dia menelpon,ada surat pengantar dari DLH dan sudah ada tandatangan yang bersangkutan,”papar Danu.
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan bertanya kepada masing-masing terdakwa, apakah ada yang keberatan.
Terdakwa Hayati pun mengajukan keberatan atas keterangan saksi Danu. “Saya keberatan Yang Mulia terhadap saksi Danu,” ujar Hayati.
Sementara saksi Ridwan kurniawan menambahkan , dia sudah bekerja di bagian bendahara DLH sejak 2020 – 2021 tugasnya hanya menerima,mencatat, dan menyimpan barang aset Dinas Lingkungan Hidup, termasuk karcis retribusi kebersihan,”ujarnya.
Karcis untuk retribusi sampah,dia terima dari ruangan Hayati dan karcis itu belum ada capnya, ada 2 jenis karcisnya, yang pertama untuk bulanan dan yang kedua untuk harian,”tuturnya
” Sedangkan nilai karcis retribusi sampah untuk bulanan di cap dan harian tidak di cap, yang bulanan di cap Pak Kadis dan Sekertaris dengan cap basah,”tambah Ridwan.
Saya sendiri yang menyimpan cap nya dan sudah ada nilai proporasi disetiap karcisnya,dan itu selalu abis, tidak ada yang tersisa setiap bulannya, ada 12 petugas penagihan jadi memang selalu abis karcisnya,”ucapnya di ruang sidang.
Lanjutnya, dia menerima Rp 400 dari Hayati setiap mencap karcis retribusi sampah,
Sebelumnya pada sidang ke 3 kasus dugaan korupsi retribusi menghadirkan 4 saksi yakni Kadis DLH Bandarlampung Budiman PM saat ini menjabat,mantan Plt Kadis DLH Riana Apriana , yang sekarang ini menjabat Kadis Koperasi dan UMKM Bandarlampung,mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah di DLH Ismet Saleh dan Bendahara Penerima di DLH Bandarlampung Kaldera.
Dalam sidang dengan tiga terdakwa Sahriwansah mantan Kadis DLH Bandarlampung, Haris Fadillah mantan Kabid Tata Lingkungan, Hayati Pembantu Bendahara Penerimaan DLH Bandarlampung
Kadis DLH Bandarlampung Budiman PM saat ditanya majelis hakim Lingga Setiawan bagaimana supaya kasus tersebut tidak terulang di DLH Bandarlampung.
Budiman menyampaikan pada ketua sidang Lingga Setiawan, bahwa dirinya sudah mengusulkan ke Dispenda Bandarlampung dengan menggunakan teknologi sistem pembayaran non tunai untuk pembayaran retribusi sampah.
Selanjutnya Ketua Majelis hakim Lingga Setiawan kembali menanyakan, apa usaha anda selaku kepala dinas agar tidak terulang,kemarin saya menawarkan dengan tim Dispenda untuk pembayaran menggunakan IT.
Jadi mereka (wajib retribusi) nanti bisa bayar seperti QRIS pembayaran non tunai. Jadi nanti mereka bisa bayar lewat Indomaret dan itu bisa meningkatkan pendapatan (retribusi) miliaran pak,”terang dia kepada majelis hakim
Memang untuk selama ini tidak ada dana operasional UPT retribusi sampah di masing-masing kecamatan.
“ Tahun 2019 anggaran tidak tercover untuk biaya operasional di lapangan seperti perbaikan kendaraan segala macam.
Setelah saya dilantik difinitif sebagai Kepala Dinas Kebersihan akhirnya saya usulkan pembelian sarana kebersihan, pada saat itu memang tidak dianggarkan sebelum saya menjabat,”ujarnya Rabu (20/6/2023)
Tak hanya itu, dirinya juga sudah mengusulkan agar penagih retribusi sampah di UPT yang berstatus non PNS agar diberikan insentif atau upah pungut, hal itu katanya untuk menghindari kebocoran PAD di sektor retribusi sampah.
“Saya usulkan untuk penagih yang berstatus non PNS kita usulkan untuk mendapat upah pungut, atau semacam insentif,”
Sementara itu saksi PLt Dinas Kebersihan Riana Apriana mengakui pernah menerima uang dari Oktober 2021 Rp 25 juta setiap bulan, itu untuk Operasional Kadis.”ucapnya
” Uang itu saya kasih ke satgas kebersihan untuk makan di lapangan, saya terima dari Hayati, Sahri dan Karim, asalnya itu nggak saya tanya, hanya katanya uang itu tidak mengganggu PAD. Total Rp250 juta,iya sudah saya terima saja,”tutupnya (*).